Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36758/PP/M. IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | BM |
| TahunPajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai Pabean yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor: 358858 tanggal 25 Oktober 2010 berupa Stationery seperti data terlampir dimana Ditjen Bea dan Cukai menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang – barang tersebut sebesar Rp. 20.345.000,- |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal tanggal 20 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031578/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 14 Februari 2011 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 20.345.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 20.345.000,00 yang diterima oleh PT. Bank RTY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 03 Januari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte perusahaan dan tidak menunjukkan asli akte pendirian perusahaan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 110/RST/BANDING/II/11 tanggal 10 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-10491/KPU.01/2010 tanggal tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031578/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima. |

