Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36759/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | BM |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005962/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Februari 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.981.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 11.981.000,00 yang diterima oleh PT. Bank RTY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 April 2011; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur Utama, dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi akte Nomor : 64 tanggal 14 April 2009, yang dibuat oleh ASD, SH, SE, MH, Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr. QWE adalah Komisaris Utama; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur antara lain : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. QWE selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING /IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima. |

