Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36759/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36759/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:BM
   
Tahun Pajak:2011
   
Menurut Majelis:bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur Utama; 
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011,  dibuat dalam  bahasa  Indonesia  ditujukan  kepada  Pengadilan  Pajak,  sehingga  memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011, menyatakan  tidak  setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding  Nomor  :  KEP-1471/KPU.01/2011  tanggal  01  April  2011  tentang  penetapan  atas  keberatan  terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005962/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Februari 2011;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, diterima oleh  Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Rabu  tanggal  04  Mei  2011  (diantar), sedangkan  Keputusan  Terbanding  atas  keberatan  Pemohon  Banding  diterbitkan  pada tanggal  01  April  2011,    sehingga  pengajuan  banding    memenuhi  ketentuan  mengenai jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011, memenuhi    persyaratan  satu  Surat  Banding  untuk  satu  Keputusan  Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor :  KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal  01  April  2011,  namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding,  sehingga  Majelis  berkesimpulan  pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 dilampiri dengan  salinan  keputusan  yang  dibanding,  sehingga  memenuhi  ketentuan  Pasal  36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar  Rp 11.981.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 11.981.000,00 yang diterima oleh PT. Bank RTY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 April 2011;
 
bahwa  Pemohon  Banding  telah  menunjukkan  asli  dan  menyerahkan  fotokopi  bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011 ditandatangani  oleh  Sdr.  QWE,  jabatan:  Direktur  Utama,  dan  dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi akte Nomor : 64 tanggal 14 April 2009, yang dibuat oleh ASD, SH, SE, MH, Notaris di Jakarta, yang menyatakan  bahwa Sdr. QWE adalah Komisaris Utama;
 
bahwa  berdasarkan  Pasal  1  angka  5  dan  6  Undang-undang  Nomor  40  Tahun  2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur antara lain :
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan    Perseroan  untuk  kepentingan  Perseroan,  sesuai  dengan  maksud  dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;Dewan  Komisaris  adalah  Organ  Perseroan  yang  bertugas  melakukan  pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi;
bahwa  berdasarkan  hal  tersebut  di  atas  Majelis  berkesimpulan    bahwa  Sdr.  QWE  selaku  penandatangan  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING  /IV/11 tanggal  04  Mei  2011    tidak  berhak  menandatangani  surat  banding  tersebut,  sehingga  pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  sidang  dengan  Acara  Biasa,  Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 1106/GTP/BANDING/IV/11 tanggal 04 Mei 2011  tidak  memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana  dimaksud  Pasal  37  ayat  (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  karena  Surat  Banding  Nomor  :  1106/GTP/BANDING/IV/11  tanggal  04  Mei  2011 tidak  memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana  dimaksud  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  maka  banding  Pemohon Banding tidak dapat diterima;
 
bahwa  karena  banding  Pemohon  Banding  tidak  dapat  diterima,  maka  pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  Undang-undang Nomor  10  Tahun  1995  Tentang  Kepabeanan  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2006,  dan  Peraturan  Perundang-undangan  lainnya yang terkait dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan  permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap  keputusan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1471/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Penetapan  atas  Keberatan  terhadap  SPTNP  Nomor:  SPTNP-005962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011  tanggal  16  Februari  2011,  atas  nama  Pemohon  Banding  tidak  dapat diterima.