Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29999/PP/M.XV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,554.00 dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009, Jenis Barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Nilai Pabean CIF USD 21,827.24 ditetapkan menjadi CIF USD 29,554.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3205/ KPU.01/2009 tanggal 04 Mei 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 404807 tanggal 10 Desember 2008 atas nama PT QWE dengan harga Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB USD 1,998.00/TNE dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB USD 1,966.00/TNE; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding karena harga benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; bahwa harga bahan baku biji plastic yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia; bahwa pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara drastis sehingga mempengaruhi harga beli bahan baku tersebut dan harga benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3205/KPU.01/2009 tanggal 04 Mei 2009 disebutkan: “(d) bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya, dan (e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki; bahwa menurut Pemohon Banding harga sudah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP); bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian bukti pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai; bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki; bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan; bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V; bahwa pada Data Base Importasi KPU Tanjung Priok didapatkan data barang identik sebagai berikut : PIBImportirProfilNegara AsalJenis BarangHarga CIF USDTgl. B/LPIB ditetapkan No. 007988 Tgl 10/01/2009 PT. QWEHijau Medium RiskThailand (ZXC Composite)1. Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NB 2. Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB1,547.90/TNE 1,440.88/TNE01/01/2009PIB ditetapkan No. 404807 Tgl 10/01/2009PT. QWEHijau Medium RiskThailand (ZXC Composite)1. Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NB 2. Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB1,998.00/TNE 1,966.00/TNE29/11/2008 (33 hari) bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, PFPD menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 404807 tanggal 10/12/2008 sesuai tabel di atas dengan harga sebagai berikut : Polypropylene Resin TSA-40HM Black 25 Kg NB Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NBUSD 1,998.00/TNE USD 1,966.00/TNE bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II sesuai penetapan PFPD dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,554.00; bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan Penjelasan Tertulis Terbanding yang secara garis besar disampaikan : bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung pada saat pengajuan keberatan dengan surat Nomor : 008/IKI/03/09 tanggal 03 Maret 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dikarenakan harga bahan baku biji plastic yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia. Pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara drastis; bahwa berikut adalah tabel untuk fluktuasi harga minyak dunia sebagai berikut : NoBulanHarga Minyak Dunia / barrel1.Agustus 2008USD 1252.September 2008USD 1053.Oktober 2008USD 904.November 2008USD 655.Desember 2008USD 426.Januari 2009USD 467.Februari 2009USD 42 bahwa berikut adalah data PIB pembanding dengan Nomor : 404807, NoDokumen PendukungNoTgl diterbitkan1.POSPW-2094/0803 November 20082.InvoiceC0811003029 November 20083.BL & tglVCLJKT075829 November 2008 bahwa berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa biji plastic dipengaruhi oleh harga minyak dunia; bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa : (1)Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3)Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa : Purchase Order;Commercial / Tax Invoice;Packing List;Bill of Lading;Marine Cargo Policy;Application For tax Payment;PIB;Bank Payment Voucher;Bukti Transfer / Money Transfer Instruction Detail;Rekening Koran/Statement of Account;General Ledger;SPT Masa PPN dan Faktur Pajak; Fluktuasi Harga Minyak Dunia; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SPW-2095/08 tanggal 03 November 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada RTY Co. Ltd berupa jenis barang : No.DescriptionQuantityPrice CIF JakartaAmount1PP SJ300TR-3 BLACK13,000 KGSUSD 1.44088/KGSUSD 18,731.442PP TSA-40HM BLACK2,000 KGSUSD 1.54790/KGSUSD 3,095.80 Total15,000 KGS USD 21,827.24 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial / Tax Invoice Nomor : C08120040 tanggal 01 Januari 2009 yang diterbitkan oleh RTY Co. Ltd, yang beralamat X Siam Cement Rd., Bangsue, Bangkok 10800, Thailand, diketahui bahwa RTY Co. Ltd telah menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk barang berupa Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB sebanyak 2,000 kgs dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB sebanyak 13,000 kgs total 15,000 kgs, total nilai sebesar CIF USD 21,827.24; bahwa dalam Invoice disebutkan juga : Delivery By :Sheng He V.654SPort of Shipment :Laem Chabang, ThailandPort of Destination:Jakarta, IndonesiaPayment:T/T 30 day after B/L dateLoad Date:29 Desember 2008ETD:01 Januari 2009Quantity:600 Bags bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : C08120040 tanggal 25 Desember 2008 yang diterbitkan oleh RTY Co. Ltd, yang beralamat 1 Siam Cement Rd., Bangsue, Bangkok 10800, Thailand, diketahui bahwa RTY Co. Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 600 bags, Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB sebanyak 2,000 kgs dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB sebanyak 13,000 kgs total 15,000 kgs, dengan berat kotor 15,096.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COSU6003844450 tanggal 01 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Cosco Container Lines, diketahui pengirim barang yaitu RTY Co. Ltd kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 600 bags Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB sebanyak 2,000 kg dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB sebanyak 13,000 kg, berat bersih 15,000.00 Kgs, ocean freight prepaid, negara asal Thailand, melalui pelabuhan Laem Chabang, Thailand, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Sheng He V.654S; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh FGH Co., Ltd. Nomor : 00/2009-O0107925-CME tanggal 30 Desember 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 600 bags Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB sebanyak 2,000 kg dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB sebanyak 13,000 kg total 15,000 kgs, dengan nilai USD 24,009 Equal to (21,827.24+10.00%), negara asal Thailand yang diangkut dengan kapal Sheng He V.654S; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Polypropylene Resin TSA 40HM Black 25 Kg NB sebanyak 2,000 kg dan Polypropylene Resin SJ300TR-3 Black 25 Kg NB sebanyak 13,000 kg, negara asal Thailand, berat bersih 15,000.0000 kg, berat kotor 15,096.0000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 21,827.24; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer berupa Application for Remittance dari PT. Bank JKL atas nama Pemohon Banding tanpa nomor diketahui pada tanggal 29 Januari 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada RTY Co. Ltd untuk Account Nomor : 0017525213 sebesar USD 65,481.72 melalui Bangkok Bank SOI Aree/Bangkok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bank Payment Voucher Nomor 018 tanggal 29 Januari 2009 diketahui pembayaran sebesar USD 65,481.72 tersebut untuk 3 invoice yaitu : Invoice Nomor : C08120041 sebesar Invoice Nomor : C08120043 sebesar Invoice Nomor : C08120040 sebesar USD 21,827.24 USD 21,827.24 USD 21,827.24 USD 65,481.72 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran / Statement of Account PT. Bank JKL, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2009 melakukan transfer sebesar USD 65,481.72 untuk pembayaran kepada ZXC; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Payment Voucher Nomor 0018 tanggal 29 Januari 2009 diketahui terdapat pengeluaran sebesar USD 21,874.24, untuk pembayaran Invoice Nomor : C08120040 sebesar USD 21,874.24; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger – Transaction Listing atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan atas pengakuan hutang untuk Invoice Nomor : C08120040 tanggal 14 Januari 2009 sebesar USD 21,827.24; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, negara asal Thailand, dengan total nilai pabean CIF USD 21,827.24 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, negara asal Thailand, dengan harga sebesar CIF USD 29,554.00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding, sehingga Nilai Pabean Jenis Barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara asal Thailand adalah sebesar CIF USD 21,827.24; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3205/KPU.01/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002729/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Februari 2009, atas nama PT. XXX dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 007988 tanggal 10 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,827.24. |

