Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Terbanding Nomor: S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor: S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 ini tidak terlepas dari penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-002885/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Bahan Baku / Penolong Fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang juga Pemohon Banding ajukan banding; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, telah dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan tersebut, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga tersebut yaitu tanggal 03 September 2007 sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Oktober 2007, masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/07 tanggal 29 Oktober 2007 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan bunga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp 311.608.000,00 dan 50% dari jumlah kurang bayar sebesar Rp 155.804.000,00 telah dilunasi dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 04 Oktober 2007 sebesar Rp 155.804.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 (diantar), sedang penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga adalah tanggal 03 September 2007; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga diterbitkan yaitu tanggal 3 September 2007 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 (diantar) sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Sdr. QWE, Jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2005 yang dibuat oleh Sdr. RTY, S.H., Notaris di Surabaya, berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding langsung mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo tanpa didahului dengan pengajuan keberatan kepada Terbanding; bahwa pengajuan keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding tidak diatur dalam Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta tidak diatur pula dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa dengan demikian demi keadilan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat berdasarkan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak maka sengketa ini dinyatakan sebagai sengketa pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar tagihan bunga sebesar Rp 311.608.000,00; bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 diterbitkan oleh Terbanding untuk menagih Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang bukan merupakan sanksi administrasi dan bunga sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Karena bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau terlambat dibayar ditagih berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa kewenangan Terbanding untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terbatas pada pokok pajaknya saja. Tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga untuk menagih sanksi keterlambatan berupa bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar langsung kepada Pemohon Banding. Kewenangan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas importasi Pemohon Banding periode Agustus 2007 sampai dengan Juli 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.360.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sampai dengan persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas importasinya, seehingga dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari 2 (dua) tahun untuk hampir semua transaksi adalah tidak wajar, tidak lazim, dan tidak dapat diyakini serta dimaklumi akan kebenaran transaksi-transaksi tersebut. selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar di alamat yang dicantumkan dalam dokumen impor. Dengan demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, karena harga pabean yang diberitahukan adalah Nilai Transaksi yang sudah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit, diketahui bahwa tambah bayar yang dikenakan kepada Pemohon Banding semata-mata karena penetapan terhadap nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diaudit; bahwa tidak ada koreksi terhadap jumlah barang, pos tarif maupun fasilitas impor atas barang impor; bahwa dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa mengenai nilai pabean atas PIB yang diaudit; bahwa berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, diketahui bahwa beberapa Supplier Pemohon Banding ternyata diragukan eksistensinya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberi tanggapan apapun sehubungan dengan keraguan atas eksistensi Supplier Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga mengakui sampai dengan persidangan banding, belum melakukan pembayaran kepada Suppliernya atas importasi yang dilakukannya; bahwa Majelis berpendapat, keraguan akan eksistensi Supplier juga akan menimbulkan keraguan akan adanya transaksi jual-beli yang wajar; bahwa keraguan akan adanya transaksi jual beli yang wajar pada akhirnya akan menimbulkan keraguan atas kebenaran pemberitahuan nilai pabean; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada Supplier sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Terbanding sudah mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa meskipun demikian, untuk lebih mendalami permasalahan yang sebenarnya, Majelis meminta Pemohon Banding memberi bukti-bukti importasi atas PIB yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding; bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang diaudit, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak membantah penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi Majelis untuk menyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-24/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 37.284.897,00; Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00506/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 50.712.995,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 93.621.247,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat.bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00511/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 57.995.846,00. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00510/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.