Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  penerbitan  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  Terbanding  Nomor:  S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE  yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  sesuai  Laporan  Hasil  Audit  Nomor  : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : –       Menurut Pemohon Banding : bahwa  penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  Nomor:  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  ini  tidak  terlepas  dari penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bea  Masuk,  Cukai,  Denda Administrasi  dan  Pajak  Dalam  Rangka  Impor  Nomor  :  S-002885/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  tentang  Bahan Baku  /  Penolong  Fasilitas  KITE  yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  yang  juga Pemohon Banding ajukan banding;       Menurut Majelis : bahwa  sebelum  memeriksa  materi  pokok  sengketa,  telah  dilakukan  pemeriksaan  atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan : Direktur;  bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  kepada Pengadilan  Pajak  dan  dibuat  dalam  Bahasa  Indonesia,  sehingga  memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  menyatakan tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007; bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007,  memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan tersebut,  namun  apabila  dihitung  sejak  tanggal  diterbitkannya  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  tersebut  yaitu  tanggal  03  September  2007  sampai dengan  diterimanya  Surat  Banding  oleh  Sekretariat Pengadilan  Pajak  yaitu  tanggal  31 Oktober  2007,  masih  dalam  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding  Nomor : F&A/156/07 tanggal 29 Oktober 2007 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  36  ayat  (3)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak; bahwa  banding  diajukan  terhadap  besarnya  jumlah  tagihan  bunga  Pajak  Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp  311.608.000,00 dan 50% dari jumlah kurang bayar sebesar Rp 155.804.000,00 telah dilunasi dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 04 Oktober 2007 sebesar Rp  155.804.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 (diantar), sedang penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  adalah  tanggal  03 September 2007; bahwa  apabila  dihitung  sejak  tanggal  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran Bunga  diterbitkan  yaitu  tanggal  3  September  2007  sampai  dengan  Surat  Banding diterima  oleh  Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Senin  tanggal  31  Oktober  2007 (diantar) sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa  Sdr.  QWE,  Jabatan  :  Direktur,  selaku  penandatangan  Surat  Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2005 yang dibuat oleh Sdr. RTY, S.H., Notaris di Surabaya, berwenang menandatangani  Surat  Banding  sehingga  memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak; bahwa  Pemohon  Banding  langsung  mengajukan  banding  atas  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  a  quo  tanpa  didahului  dengan  pengajuan  keberatan kepada Terbanding;  bahwa  pengajuan  keberatan  dan  banding  terhadap  penagihan  Bunga  atas  Pajak Pertambahan  Nilai  yang  diterbitkan  oleh  Terbanding  tidak  diatur  dalam  Pasal  93  ayat (1),  Pasal  94  ayat  (1)  dan  Pasal  95  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang Kepabeanan serta tidak diatur pula dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun  2006  tentang  Perubahan  atas  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang Kepabeanan; bahwa  dengan  demikian  demi  keadilan  karena  tidak  adanya  ketentuan  yang  mengatur tentang keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat berdasarkan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari  keadilan  terhadap  Sengketa  Pajak  maka  sengketa  ini  dinyatakan  sebagai sengketa  pajak  sehingga  pengajuan  banding  atas  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan Pembayaran Bunga a quo dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan  Ketentuan  Formal  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran Bunga bahwa  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  (SPKPB)  Nomor  :  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  tentang  Hutang  Bunga  atas bahan baku / penolong  fasilitas KITE yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007  sehingga  mengakibatkan  Pemohon  Banding  harus  membayar  tagihan  bunga sebesar Rp  311.608.000,00; bahwa  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  (SPKPB)  Nomor  :  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  diterbitkan  oleh  Terbanding untuk  menagih  Bunga  atas  Pajak  Pertambahan  Nilai  yang  bukan  merupakan  sanksi administrasi dan bunga sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan.  Karena  bunga  atas  Pajak  Pertambahan  Nilai  yang  kurang  atau terlambat  dibayar  ditagih  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor  16  Tahun  2000  juncto  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1983 tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  18  Tahun 2000; bahwa kewenangan  Terbanding  untuk  memungut  Pajak Pertambahan  Nilai  atas  Impor Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terbatas pada pokok pajaknya saja. Tidak terdapat dasar hukum yang  dapat digunakan  oleh  Terbanding  menerbitkan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan Pembayaran  Bunga  untuk  menagih  sanksi  keterlambatan  berupa  bunga  atas  Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar langsung kepada Pemohon Banding. Kewenangan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Surat  Penetapan  Kembali  Tarif  dan/atau Nilai  Pabean  (SPKTNP)  Nomor:  SPKTNP-24/BC.06/2010  tanggal  19  Mei  2010  atas importasi  Pemohon  Banding  periode  Agustus  2007  sampai  dengan  Juli  2009  yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.360.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa  sampai  dengan  persidangan  di  Pengadilan  Pajak,  Pemohon  Banding  tidak melakukan pembayaran atas importasinya, seehingga dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari  2  (dua)  tahun  untuk  hampir  semua  transaksi  adalah  tidak  wajar,  tidak lazim,  dan  tidak  dapat  diyakini  serta  dimaklumi  akan  kebenaran  transaksi-transaksi tersebut. selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar  di  alamat yang  dicantumkan  dalam  dokumen  impor.  Dengan  demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier;       Menurut Pemohon Banding : bahwa  Pemohon  Banding  tidak  setuju  dengan  penetapan  Terbanding,  karena  harga pabean yang diberitahukan  adalah  Nilai Transaksi  yang  sudah  sesuai  dengan  Pasal  15 Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan  dan  Keputusan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit, diketahui bahwa tambah bayar yang dikenakan kepada Pemohon Banding semata-mata karena penetapan terhadap nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diaudit; bahwa tidak ada koreksi terhadap jumlah barang, pos tarif maupun fasilitas impor atas barang impor; bahwa dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa mengenai nilai pabean atas PIB yang diaudit; bahwa berdasarkan  data  dari  Kedutaan  Besar  Republik  Indonesia,  diketahui  bahwa beberapa Supplier Pemohon Banding ternyata diragukan eksistensinya; bahwa  Pemohon  Banding  dalam  persidangan  tidak  memberi  tanggapan  apapun sehubungan dengan keraguan atas eksistensi Supplier Pemohon Banding; bahwa  Pemohon  Banding  juga  mengakui  sampai  dengan  persidangan  banding,  belum melakukan pembayaran kepada Suppliernya atas importasi yang dilakukannya; bahwa Majelis berpendapat, keraguan akan eksistensi Supplier juga akan menimbulkan keraguan akan adanya transaksi jual-beli yang wajar; bahwa    keraguan  akan  adanya  transaksi  jual  beli  yang  wajar  pada  akhirnya  akan menimbulkan keraguan atas kebenaran pemberitahuan nilai pabean; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada  Supplier  sehingga  Majelis  tidak  dapat  menyakini  bahwa  harga  yang  terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa  dengan  demikian,  Majelis  berpendapat  Terbanding  sudah  mempunyai  alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa  sesuai  Pasal  7  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor:  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor:  P-01/BC/2007,  Metode  I  tidak  digunakan untuk  menetapkan  Nilai  Pabean  apabila  pejabat  Bea  dan  Cukai  mempunyai  alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa  meskipun  demikian,  untuk    lebih  mendalami  permasalahan  yang  sebenarnya, Majelis    meminta  Pemohon  Banding  memberi  bukti-bukti  importasi  atas  PIB  yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding; bahwa  sampai  dengan  persidangan  terakhir,  Pemohon  Banding  tidak  menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang  diaudit,  Majelis  berpendapat  Pemohon  Banding  tidak  membantah  penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi  Majelis  untuk  menyakini  kebenaran  Nilai  Transaksi  atas  importasi  yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean;       Menimbang : bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan  atas  fakta-fakta  dan  keterangan  yang  ada  dalam persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk    menolak  permohonan  banding  Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2006  dan  ketentuan  perundang-undangan  lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-24/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-824/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat  : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak  berurutan,  sesuai  dengan  Peraturan  Dirjen  Pajak  Nomor:  Per-159/PJ/2006  dan  Surat  Edaran  Dirjen  Pajak  Nomor:  SE-13/PJ.52/2006  atas Faktur  Pajak  Standar  yang  nomor  dan  tanggalnya  tidak  berurutan  dapat dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  denda  Pasal  14  ayat  (4)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 37.284.897,00;       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d), ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah pada Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan  pajak sehingga  Penggugat  masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat. bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan  Majelis  berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan  Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor:  KEP-824/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan : Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-824/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00506/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010. 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-822/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat  : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak  berurutan,  sesuai  dengan  Peraturan  Dirjen  Pajak  Nomor:  Per-159/PJ/2006  dan  Surat  Edaran  Dirjen  Pajak  Nomor:  SE-13/PJ.52/2006  atas Faktur  Pajak  Standar  yang  nomor  dan  tanggalnya  tidak  berurutan  dapat dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  denda  Pasal  14  ayat  (4)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 50.712.995,00.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk  menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d),  ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP  baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah  pada  Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan  Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan  pajak sehingga  Penggugat  masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat.   bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan  Majelis  berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan  Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor:  KEP-822/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan : Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-822/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-826/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat  : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak  berurutan.  Sesuai  dengan  Peraturan  Dirjen  Pajak  Nomor:  Per-159/PJ/2006  dan  Surat  Edaran  Dirjen  Pajak  Nomor:  SE-13/PJ.52/2006  atas Faktur  Pajak  Standar  yang  nomor  dan  tanggalnya  tidak  berurutan  dapat dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  denda  Pasal  14  ayat  (4)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 93.621.247,00.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk  menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d),  ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah  pada  Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan  Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan  pajak sehingga  Penggugat  masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat.bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan  Majelis  berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan  Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor:  KEP-826/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan : Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-826/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  atas Surat  Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan  Nilai  Masa  Pajak  Desember  2008 Nomor: 00511/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-825/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat  : bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak  berurutan.  Sesuai  dengan  Peraturan  Dirjen  Pajak  Nomor:  Per-159/PJ/2006  dan  Surat  Edaran  Dirjen  Pajak  Nomor:  SE-13/PJ.52/2006  atas Faktur  Pajak  Standar  yang  nomor  dan  tanggalnya  tidak  berurutan  dapat dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  denda  Pasal  14  ayat  (4)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 57.995.846,00.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d), ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah  pada  Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan  Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan  pajak sehingga  Penggugat  masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat. bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan  Majelis  berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor:  KEP-825/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan : Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-825/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  atas Surat  Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan  Nilai  Masa  Pajak  November  2008 Nomor: 00510/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.