Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44198/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44198/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP1093/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.1.207.764,00; Menurut Tergugat : bahwa argumen Penggugat yang menyatakan bahwa karena perhitungan PPN adalah satu bulan kalender, maka unsur makna dan tujuan peraturan tersebut harus dipertimbangkan, selama masih dalam bulan yang sama tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dan dalam hal ini tidak ada suatu itikad apapun dari Penggugat, tidak dapat diterima oleh Tergugat karena berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak ini telah dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010; Menurut Penggugat : bahwa dalam hal gugatan yang diajukan Penggugat adalah : saat terima pembayaran tidak sama dengan tanggal faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama sehingga diluar kriteria dari Penjelasan UU No 28 Tabun 2007. Dengan demikian pengenaan denda pasal 14 (4) KUP adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan. Menurut Majelis : bahwa dalil Tergugat berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan, atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tidak tepat waktu sebagaimana Pasal 13 ayat (1a) a quo dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. bahwa menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 harus dibatalkan karena penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan tanggal saat penerimaan pembayaran tidak sama dengan tanggal saat penerbitan faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama, sehingga dengan demikian sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari DPP. bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1a) pada prinsipnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut misalnya BKP/JKP kepada Bendahara Pemerintah. bahwa untuk mendukung dalil Penggugat menyampaikan bukti dalam persidangan berupa foto copy rekening Koran Bank GH, SPT masa PPN bulan Juli 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat tersebut diketahui Penggugat menerbitkan 4 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, yang menurut Tergugat seharusnya faktur pajak a quo dibuat pada saat diterimanya pembayaran. bahwa Majelis dalam memutuskan sengketa gugatan ini mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut : bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga,Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu,Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atauPengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama”. bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa “Dalam hal pembayaran diterima sebelum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43884/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43884/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Seji608-22176 Electrinic dan Seji608-2304 Electronic (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 110,748.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 403,200.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebanarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 (tanggal 19 April 2012) tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi total CIF USD 403,200.00,00 bersama ini Pemohon Banding mohon banding agar dapat ditinjau kembali penetapan Nilai Pabean tersebut, karena menurut Pemohon Banding kesalahan Pemohon Banding adalah kesalahan pengisian DNP saja (human error) yanq seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan dan dalam upaya Pemohon Banding tersebut Pemohon Banding tidak saja telah menemui Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung secara lengkap, Pemohon Banding pun telah memberikan uraian penjelasan baik secara teknis maupun administratif. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012 tanggal 25 Juni 2012, sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung, yaitu Sales Contract, Invoice, Packing List, Form T/T, Polis Asuransi, Form E, dan B/L; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, “Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa telah dimintakan data tambahan melalui surat Nomor: S-1248/KPU.01/BD,02/2012 dan Pemohon melampirkan tambahan data berupa Rekening Koran, Penjelasan Proses Transaksi, INP dan DNP dan Laporan Keuangan Tahun 2011 (audited); bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010;tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi);hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan;bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II; bahwa berdasarkan penelitian terhadap DNP dan INP yang diserahkan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:INP diterbitkan tanggal 26 April 2012;DNP diserahkan tanggal 26 April 2012;Hasil penelitian: DNP ditolak karena terhadap pertanyaan apakah barang impor merupakan objek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, importir menjawab “Tidak”;bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f dan h, kedapatan:berdasarkan surat Pemohon tentang Jawaban surat Permintaan Data Tambahan, dijelaskan mekanisme pemesanan, dimana Direksi melakukan kunjungan ke China untuk melakukan visit ke beberapa perusahaan produsen dan melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang dan kedua pihak langsung membuat Sales Contract;pembukuan yang mencatat pembelian barang impor yang dipermasalahkan, terjadi hutang, pelunasan hutang, penyatatan pengakuan barang sebagai aset dan pencatatan lain terkait impor barang yang dipermasalahkan tidak dilampirkan;Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 antara lain: Pembukuan terkait transaksi barang impor barang yang dipermasalahkan, dan data pendukung transaksi lainnya;berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, “mengingat barang impor yang dipermasalahkan dinyatakan suatu penjualan (dalam DNP/bermaterai) bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Pejabat memiliki data yang objektif dan terukur untuk meragukan nilai yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya”:bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebanarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB PT DD (Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Latar Belakang Dan Permasalahan Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean.Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a.Jenis Barang:2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb.Jumlah Barang:53 pkgsc.Negara Asal:Chinad.Supplier :AA Co. Ltde.Nilai Pabean (CIF):USD 110,748.00Risalah Penetapan Terbanding:Pos Uraian BarangSet Pemberitahuan (PIB)CIF USD Penetapan TerbandingCIF USDHargaTotalHargaTotal1SEJ1608-2176 electronic Jacquard with SJC9 controllerand 5696 harnes 163,361.7553,788.00 12,600.00201,600.002SEJ1608-2304 electronic Jacquard with SJC9 controllerand 6224 harnes163,560.0056,960.0012,600.00201,600.00110,748.00403,200.00 Pertimbangan dan metode penetapan Terbanding (LPPNP): -Sesuai uraian alasan penetapan pada LPPNPAtas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp71.913.000,00.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut sesuai dengan surat Nomor: SPK001007/RPM-KPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April 2012 atas SPTNP Nomor: SPTNP-117607/NOTUUKPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012.Alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan surat pengajuan keberatan yang bersangkutan Nomor: SPK001007/RPM-KPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April 2012. PENELITIANSebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dapat diketahui Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43677/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43677/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.14.890.584,00; Menurut Terbanding : bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp.14.890.584,00. Pemeriksa berpendapat bahwa QQs Corporation (QQ) bukan perusahaan yang memberikan jasa legal kepada Pemohon Banding melainkan FG & GF. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembayaran Pemohon Banding kepada QQ sehubungan dengan jasa konsultan hukum yang diberikan oleh FG & GF tidak dapat menjadi kredit pajak. Menurut Pemohon : bahwa koreksi tersebut dilakukan Pemeriksa dikarenakan yang melakukan jasa (legal fee) tersebut adalah FG & GF LLP (AA, Jepang) sedangkan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri tersebut atas nama QQ. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh FG & GF LLP (AA, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQ). bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.14.890.584,00, diketahui :Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan QQ,QQ menunjuk FG & GF LLP (AA, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding,Pemohon Banding membayar kepada QQ,QQ membayar kepada FG & GF LLP,Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama QQ.bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung FG & GF LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh FG & GF LLP untuk kepentingan Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari FG & GF kepada QQ, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari QQ. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari QQ menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama QQ. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat 6 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”.bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank BB Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh QQ, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama QQ tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 harus ada yang dapat didahulukan antara:saat secara nyata digunakan,saat dinyatakan sebagai utang,saat ditagih (invoice) pihak luar negeri,saat dibayar (slip transfer bank).bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan 1 bundel fotokopi dokumen-dokumen pendukung, Skema Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 14.890.584,00 berupa:Perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQ atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement,Invoice dari FG yang ditujukan kepada QQ, No.WXXX00XXX tanggal 31 Juli 2005 beserta Timesheet,Invoice dari QQ ke Pemohon Banding No.0X/0XX, tanggal 9 September 2005,Payment Slip kepada QQ tanggal 28 September 2005,SSP Terkait dengan pembayaran PPN JLN tanggal 14 Oktober 2005 sebesar Rp.223.962.947,00,Rincian pembayaran VAT Offshore Jan 2005 sebesar Rp 223.962.947,00 diantaranya yang terdiri dari: PV XXX0X sebesar Rp 14.890.584,00,G/L Legal Fee,G/L Overseas VAT.bahwa atas data dan dokumen yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : ut-43568/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43568/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-702/WBC.06/2012 tanggal 26 Juli 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 004394/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 8 Mei 2012. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004394/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 8 Mei 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 002/DKS-IMP/SPTNP/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, ditandatangani oleh Kuasa Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-702/WBC.06/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004394/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 8 Mei 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2012, sehingga dari tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012 adalah 52 (lima puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp120.057.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp60.028.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSCP tanggal 9 Agustus 2012 sebesar Rp120.057.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 ditandatangani oleh Kuasa Direktur, tanpa dilampiri surat kuasa khusus. bahwa selanjutnya Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”. bahwa di dalam persidangan, Import Manager menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penanda tangan Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, namun tanpa dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari Direksi Pemohon. bahwa Import Manager sehingga bukan merupakan pengurus Pemohon Banding dan tidak mendapat kuasa dari Direksi sehingga tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 005/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan perpajakan. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-702/WBC.06/2012 tanggal 26 Juli 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004394/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 8 Mei 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : ut-43567/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43567/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/DKS-IMP/SPTNP/V/2012 tanggal 6 Mei 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, ditandatangani oleh Kuasa Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2012, sehingga dari tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012 adalah 52 (lima puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp78.940.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp39.470.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSCP tanggal 3 Agustus 2012 sebesar Rp78.940.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 ditandatangani oleh Kuasa Direktur, tanpa dilampiri surat kuasa khusus. bahwa selanjutnya Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”. bahwa di dalam persidangan, Import Manager menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penanda tangan Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, namun tanpa dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari Direksi Pemohon. bahwa Import Manager sehingga bukan merupakan pengurus Pemohon Banding dan tidak mendapat kuasa dari Direksi sehingga tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan perpajakan. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43396/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43396/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Used FG Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 pos tarif 8704.23.49.00 BM 10%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menajdi pos tarif 8704.22.49.00 BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412.00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali tarif atas importasi truk bekas sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412,00; Menurut Pemohon : bahwa impor atas barang-barang tersebut (1 Unit Used Mitsubishi Cargo Truck, 1 Unit Used Mitsubishi Tractor Head dan 1 Unit Used Nissan Tractor Head) telah Pemohon Banding laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan-tahapan antara lain: Izin/Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;Izin Impor dari Kementerian Perdagangan Pemeriksaan fisik barang di pelabuhan muat oleh Sucofindo/Surveyor Indonesia; Pemeriksaan fisik oleh Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Menurut Majelis : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali tarif atas importasi truk bekas sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412,00; bahwa menurut Terbanding importasi atas truk bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditetapkan pos tarif HS nya menjadi 8704.22.49.00, dengan pembebanan Bea Masuk masing-masing 40%. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan alasan: Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi etas pemasukan barang tersebut dan memberikan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Kementerian Perdagangan memberikan izin impor atas pemasukan barang tersebut dan memberikan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Hasil pemeriksaan Sucofindo/Surveyor Indonesia di Singapore menyebutkan jenis barang dengan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Hasil pemeriksaan fisik barang oleh Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai menyatakan jenis barang telah sesuai dan penetapan petugas Bea dan Cukai menetapkan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;bahwa menurut Pemohon Banding, Used FG Cargo Truck termasuk HS. XX0X.XX.XX00 adalah sudah benar dan sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB dengan pembebanan Bea Masuk 10%; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut bahwa Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor: 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 perihal Penjelasan GVW Truk Bukan Baru butir 3 menyatakan: Ketentuan Gross Vihicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serte Komponen-komponennya; bahwa Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nomor: 10/DAGLU/SD/1/2011 tanggal 7 Januari 2011 perihal Penjelsan GVW pada Persetujuan Impor Truk Bekas butir 1 menyatakan; Pentapan Gross Vihicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serte Komponen-komponennya; bahwa Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Bukan Baru Untuk Keperluan Impor Nomor: 87/IATT/TPT/BB/7/2010 tanggal 5 Juli 2010 mencantumkan GVW untuk Wing Cargo Truck tersebut adalah 34.000 kg dan 33.000 kg; bahwa Certificate Of Inspection (COI) Nomor : 07269/IC BCAD tanggal 17 Juni 2010 mencantumkan spesifikasi barang dengan GVW 34 tons dan 33 tons; bahwa PT. AA bukanlah pembuat atau pabrikan dan dalam suratnya Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 mencantumkan GVW dengan estimasi 20 ton; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Used Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10%; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat barang impor Used FG Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas impor barang Used FG Cargo Truck ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10% sesuai PIB Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas impor barang Used FG Cargo Truck ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10% sesuai PIB Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010, sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;