Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42664/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor : 413809 tanggal 03 November 2011, berupa importasi 528 Rolls yang terdiri dari 4 jenis Flex Banner negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.166.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen, China (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China), maka atas impoerasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5903.10.00.00 yaitu sebesar 10%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa adapun alasan pengajuan banding atas surat keputusan tersebut adalah bahwa “berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh pihak Terbanding bahwa telah terdapat perbedaan pada bagian pembubuhan tanda tangan yang tertera pada Form-E yang Pemohon Banding gunakan dan sebagai acuan pihak Terbanding berpedoman pada “Specimen Signatures Of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” wilayah “Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China”. Bila hal tersebut yang menjadi dasar atas SPTNP yang Pemohon Banding terima rasanya tidak logis dikarenakan seseorang yang berwenang dan menjabat dalam sebuah institusi tidak ada selamanya, kemungkinan ada perubahan dalam struktur institusinya jadi tidak mungkin sebuah tanda tangan harus sama dengan yang ada di “SPECIMEN” sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Terbanding. Jika dalam pembuktiannya tanda tangan tersebut memang berbeda apakah ada menanyakan langsung kepada Pemohon Banding?, justru disini kurangnya pihak Terbanding untuk mengkonfirmasi ulang pada Pemohon Banding bukan hanya memutuskan secara langsung tanpa ada pemberitahuan dan pemanggilan untuk menghadap dengan tujuan nantinya bisa bersama-sama untuk membuktikan keabsahan Form-E tersebut. Memang betul apa yang disebutkan dalam OCP AC-FTA itu namun bila dilihat kembali pada surat edaran Nomor : SE-12/BC/2011 Movement Certificate Point D dijelaskan “dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form-E awal dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate” dengan adanya penjelasan movement certificate tersebut apakah pihak Terbanding sudah melakukan prosedur penelitian dengan cara seperti itu? Jangan hanya meneliti dengan metode menduga-duga dan aturan semata tanpa ada pengecekan ke negara penerbit; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 413809 tanggal 03 November 2011, klasifikasi pos tarif 5903.10.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5903.10.00.00 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran tanda tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 39.166.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 39.166.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 059/USM-IMP/V-D/XI/11 tanggal 16 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 17 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-86/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/USM/V-E/XII tanggal 21 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 adalah : 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China, dengan ukuran : Flex banner (280 gr) 2,2 x 75 mFlex banner (280 gr) 3,2 x 50 mFlex banner (300 gr) 3,2 x 50 mFlex banner (340 gr) 3,2 x 50 mdan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China; Klasifikasi Pos Tarif bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Flex Banner dengan ukuran : Flex banner (280 gr) 2,2 x 75 mFlex banner (280 gr) 3,2 x 50 mFlex banner (300 gr) 3,2 x 50 mFlex banner (340 gr) 3,2 x 50 mdiklasifikasi ke dalam pos tarif 5903.10.00.00;bahwa menurut Majelis bilamana Flex Banner 280gr 2,2×75 M, 280gr 3,2×50 M, 300gr 3,2×50 M, dan 340gr 3,2×50 M masuk jenis barang tekstil, maka masuk Bagian XI Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yang memuat jenis barang Tekstil dan Barang dari Tekstil; bahwa Catatan 1 Bagian XI huruf (h) yang menyatakan:“ 1.Bagian ini tidak meliputi: (a s.d. g) … dst…. ( h )kain tenun, rajutan atau kaitan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastic, atau barang dari padanya”;bahwa pos 59.03 pada Bab 59 adalah pos untuk menampung jenis barang “Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud pada pos 59.02”; bahwa agar suatu jenis tekstil dapat masuk pos 59.03, Catatan 2 butir (3) memberikan persyaratan :“2.Pos 59.03 berlaku untuk : Kain tekstil, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, berapapun berat per meter persegi dan apapun sifat dari bahan plastiknya (padat atau seluler), selain: (1)….dst….(2)….dst….(3)Produk yang kain tekstilnya tertanam seluruhnya dalam bahan plastik atau seluruh sisinya dilapisi atau ditutupi bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutupnya dapat dilihat dengan mata telanjang dengan tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39)”;bahwa selanjutnya menurut Explanatory Notes 4th edition (2007) Volume 4, halaman XI-5903-1, yang diterbitkan oleh AA (AA) di Brussel, menyatakan :“products not meeting requirements of sub paragraph (2) or (3) above usually fall in chapter 39”; bahwa dengan demikian pos tarif “HS CODE XX0XX0” yang ditulis dalam Form E Nomor E11470ZC37971140 tanggal 27 Oktober 2011 tersebut adalah tidak benar dan menurut Majelis klasifikasi pos tarif harus berpedoman pada sistematika yang diatur dalam BTBMI 2007; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, antara lain menyatakan : “HS barang impor yang tercantum pada semua CoO (SKA) tidak mengikat dan hanya bersifat referensi saja. Penetapan HS tetap berada dibawah kewenangan DJBC. Adanya perbedaan HS pada CoO, PIB dan atau penetapan PFPD tidak serta merta membatalkan CoO tersebut sepanjang keabsahan dan hal-hal lainnya sesuai.” bahwa dengan demikian Flex Banner yang terbuat dari PVC non seluler dan diperkuat dengan tenunan polyester, tidak dapat masuk pos tarif 5903.10.00.00 sebagai pos tarif tekstil, sehingga harus masuk Bab 39 yang memuat Plastik Dan Barang Dari Padanya; bahwa Flex Banner berbentuk lembaran dalam gulungan lebih tepat masuk pos 39.21 yang memuat kelompok jenis barang “Pelat, Lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik”; bahwa untuk pos 39.21 dengan jenis Polyvinyl Chloride (PVC) terdapat 2 sub pos dengan takik 1 (satu) dan susunan pos dan pos tarifnya sebagai berikut:39.21Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik – Seluler :3921.11– Dari polimer stirena :3921.11.10.00— Pelat dan lembaran3921.11.90.00— Lain-lain3921.12.00.00– Dari polimer vinil klorida3921.13.00.00– Dari poliuretan3921.14– Dari selulosa diregenerasi :3921.14.10.00 — Pelat dan lembaran3921.14.90.00— Lain-lain3921.19– Dari plastik lainnya :3921.19.10.00— Pelat atau lembaran3921.19.90.00— Lain-lain3921.90- Lain-lain :3921.90.20.00– Pelat dan lembaran3921.90.90.00– Lain-lainbahwa karena jenis non seluler dan berbentuk lembaran, menurut Majelis masuk pos tarif 3921.90.20.00; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Flex Banner yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 413809 tanggal 03 November 2011 masuk pos tarif 3921.90.20.00;Tarif Bea Masuk bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “ (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah : “a)ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c)kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari : perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;instansi pemerintah di dalam/luar negeri;hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauhasil pemeriksaan pembukuan”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan 15 Invoice TOME-00X 27-09 2011 – 17 BL/AWB 554532698 09-10- 2011 – 19 Fasilitas Impor Surat Keputusan 54 E11470ZC37971140 – bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor TOME-002 tanggal 27 September 2011 diketahui Penerbitnya adalah BB Co., Ltd. China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 554532698 tanggal 09 Oktober 2011, dengan menyebut Shipper : Guangzhou Tome Advertisement Material Limited dan barang diangkut dengan SEAN RICKMERS Voy. 1147, Port of Loading: SHANGHAI; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E11470ZC37971140 tanggal 27 Oktober 2011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: BB Co., Ltd. China; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari CC of P.R. China No. XX0000XXXXX tanggal 30 Nopember 2011, yang merupakan jawaban dari surat Terbanding Nomor S-1591/KPU.01/2011 tanggal 16 Nopember 2011, yang menyatakan : “Verification on Certificate of Origin Form E No. E11470ZC37971140. After Checking against our file, we confirm that the above mentions certificate was duly issued by us. The signature and stamp are authentic and true. The official signing the certificate is Chen Shichung, whose signature has been registered to your country.” bahwa berdasarkan butir 2775 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3921.90.20.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-86/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China masuk dalam pos tarif 3921.90.20.00 dengan tarif bea masuk 5% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-86/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-028799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 November 2011, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas barang import yang diberitahukan dengan PIB Nomor 413809 tanggal 03 November 2011 yaitu 4 (empat) jenis Flex Banner negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 3921.90.20.00 dengan tarif bea masuk 5%. |

