Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44956/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44956/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.717.828.214,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.717.828.214,00 dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan sorbitol pada bulan Juni 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan produksi oleh Terbanding karena Terbanding menghitung dengan mendasarkan formula yang hanya bersifat teoritis; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan dalam negeri sebesar Rp.717.828.214,00 dengan menggunakan perhitungan persamaan produksi; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan perhitungan arus penjualan untuk menghitung arus produksinya dengan dasar perhitungan berdasarkan data-data dan keterangan dari Pemohon Banding, yang diperoleh melalui e-mail; bahwa data tersebut dari email yang menjelaskan mengenai pemakaian bahan baku untuk produksi dan persamaan dasar berapa jumlah bahan baku untuk menghasilkan produksi; bahwa dari data tersebut Terbanding menyimpulkan berapa produksi yang seharusnya dihasilkan; bahwa menurut Terbanding, dengan menggunakan rumus dan data pemakaian bahan baku dari Pemohon Banding jumlah sorbitol powder yang seharusnya dihasilkan adalah 931.250kg sehingga terjadi kekurangan lapor sebesar 103.710 kg ( 827.540kg – 931.250kg) atau setara Rp.717.828.214 (Rp.6.921.521/kg x 103.710 kg); bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan inventory sheet dalam proses keberatan; bahwa inventory sheet merupakan perhitungan yang dibuat oleh PPIC yang mengatur berapa tepung yang akan dimasukkan dan berapa produk yang nanti akan dihasilkan, flownya setiap bulan dari PPIC; bahwa dengan demikian informasi yang ada dalam inventory sheet adalah merupakan data actual yang merupakan dasar pencatatan sebagai cost accounting; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan analisis dan tidak berdasarkan bukti; bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding menghitung produksi sebenarnya berdasarkan data riel yang berasal dari inventory Sheet sehingga sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan: “ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.717.828.214,00; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2336/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00080/407/09/052/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :a.1. EksporRp 23.339.904.484a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.010.007.210Jumlah Rp 25.349.911.694b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp -c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) Rp 25.349.911.694Penghitungan PPN Lebih Bayar:a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 201.000.721b.Pajak Masukan yang dapat diperhitunqkan Rp 337.836.906c. Jumlah PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangRp (136.836.185)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44872/PP/M.V/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44872/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.134.392.146,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 35.588.341,00; Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.134.392.146,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melihat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa tagihan atas penggantian biaya produksi jok mobil kepada PT. XXX tersebut menurut Terbanding merupakan pengertian penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (19) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000, karena penggantian tersebut memang dimintakan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima Pemohon Banding, dan pengerjaannya dilakukan oleh karyawan/pegawai Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; Menurut Pemohon : bahwa terkait kronologis sengketa, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian kepada Pemungut PPN dan Pemohon Banding sudah membayar PPN tersebut namun pihak penjual belum melaporkan pajak masukannya dan pada saat di konfirmasi jawabannya tidak ada. Pemohon Banding sangat keberatan terhadap hal ini dikarenakan legal karakter dari PPN adalah pemerintah memberi hak secara penuh kepada pemungut untuk memungut PPN dan Pemohon Banding sendiri sudah membayar penuh PPN tersebut, sudah disetor atau tidaknya itu bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Debit Note atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 2.134.392.146,- (Masa Pajak Desember 2008) adalah Debit Note No. DN-00107 dan Debit Note No. DN-00114; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal berikut ini :Debit Note No. DN. 00X0X tanggal 31 Desember 2008: US $ 120.000Sebagai Objek PPN cfm Pemeriksa US $ 120.000Bukan sebagai Objek PPN –Kurs Tengah BI Rp. 10.950 Rp. 1.313.998.998bahwa dalam pemeriksaan uji bukti, Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, oleh karena itu penggantian atau reimbursement biaya-biaya produksi jok mobil sebesar Rp. 1.313.998.998,- ke PT. XXX tersebut termasuk dalam pengertian penggantian yang dimaksud pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, karena penggantian tersebut dimintakan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima Pemohon Banding dan pengerjaannya dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding dapat dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding; Debit Note No. DN.00XXX tanggal 31 Desember 2008 Rp. 820.392.148 Sebagai Objek PPN cfm Pemeriksa Rp. 820.392.148 Bukan sebagai Objek PPN –bahwa berdasarkan penelitian terhadap Debit Note No. DN-00XXX tanggal 31 Desember 2008 yang merupakan objek PPN adalah sebesar Rp. 820.392.148,- , debit note tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti seperti : invoice, purchase order, bukti kirim/surat jalan, dan bukti pembayaran yang dimintakan kepada PT. XXX, sehingga dengan tidak adanya rincian dan bukti-bukti yang memadai mengenai biaya-biaya tersebut, tidak dapat diyakini sebagai reimbursement yang tidak berhubungan dengan proses produksi jok mobil karena atas biaya-biaya jok mobil tersebut (kecuali penyerahan bahan baku) Pemohon Banding tidak memungut PPN; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN berbunyi : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa penggantian yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut dilakukan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. XXX yang pengerjaannya dilakukan oleh karyawan/pegawai Pemohon Banding sendiri. bahwa tidak terdapat kontrak kerja atau agreement antara Pemohon Banding dengan PT. XXX yang menunjukkan bahwa tagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. XXX diperlakukan sebagai reimbursement cost. Oleh karena itu, menurut pendapat Majelis, penggantian atau reimbursement biaya-biaya produksi jok mobil ke PT. XXX tersebut yang dimintakan kepada PT. ABC (PT. XXX) oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penggantian yang dimaksud pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 35.588.341,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian formal terhadap Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa diketahui bahwa 8 (delapan) lembar Faktur Pajak PPN Masukan tersebut telah memenuhi unsur-unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Menurut Pemohon : bahwa karakter hukum (legal character) dari PPN adalah pajak tidak langsung, dimana kedudukan pemikul beban pajak (pembeli) dengan penanggung jawab (penjual) berada pada kedudukan hukum yang berbeda. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dari tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh penjual dan atau negara (pemerintah). Menurut Majelis : bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 35.588.341,- karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP terkait yang dijawab “Tidak Ada” dengan perincian sebagai berikut : No.PKP PenjualTanggalNomor FPNilaiPPN (Rp)1PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX1.273.1882PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX4.594.5993PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX3.675.8074PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX1.647.6265PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX3.950.1216PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX10.213.3807PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XX05.661.7203PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX4.571.900TOTAL35.588.341bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti faktur pajak standar, tetapi tidak didukung dengan purchase order, invoice, bukti bayar, general ledger, buku persediaan, rekening Koran dan SPT Masa PPN lawan transaksi, sehingga Majelis tidak meyakini kebenaran faktur pajak tersebut. Oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding terhadap pajak masukan sebesar Rp. 35.588.341,- tetap dipertahankan. bahwa oleh karena koreksi terhadap Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.134.392.146,00 dan Kredit Pajak Masukan sebesar Rp 35.588.341,00 yang dikoreksi positif oleh Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44867/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44867/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Berpergian ke Luar Negeri; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Tergugat : bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah SK Tergugat Nomor: 370/KMK.03/2012 tertanggal 12 November 2012 Tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri atas Hama Penanggung Pajak Sdr. Sdr. X dalam kapasitasnya sebagai Managing Director pada Bentuk Usaha Tetap (BUT) QQ dengan jumlah hutang pajak sebesar Rp. 58.412.536.159,- (lima puluh delapan miliar empat ratus dua betas juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan rupiah). Menurut Pengugat : bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan terhadap Bapak AB, saat diajukan gugatan ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di JI. DR. Wahidin Raya No. X, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”. Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. X. bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, diajukan oleh Pengugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. bahwa substansi gugatan adalah Penggugat keberatan dilakukan tindakan pencekalan bepergian ke luar negeri, karena Penggugat bukanlah merupakan penanggung pajak dari BUT QQ. bahwa Majelis meneliti apakah Keputusan Menteri Keuangan nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan menyatakan bahwa 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, selanjutnya Tergugat memberikan penjelasan kronologis sebagai berikut: bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sdr. X dalam kapasitasnya sebagai Managing Director pada Badan Usaha Tetap (BUT) QQ dengan jumlah hutang pajak sebesar Rp, 72.200.875.603,-. bahwa Penggugat keberatan karena Penggugat sudah tidak menjabat sebagai Managing Director atau pengurus pada Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, sehingga keberatan kalau dikatagorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab. bahwa sebelumnya, Badan Usaha Tetap (BUT) QQ telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LPH-284/WPJ.0 7/KP.0705/2009 tanggal 26 Juni 2009. bahwa pada tanggal 26 Juni 2009, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/053/09, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan orang Asing atas Badan Usaha Tetap (BUT) QQ. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan a quo, BUT QQ mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 004/NKM/ZH/IXJ09 tanggal 16 September 2009. bahwa atas keberatan Badan Usaha Tetap (BUT) QQ tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Nomor: KEP-574/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, menolak permohonan keberatan dan mempertahankan SKPKB No.00008/206/07/053/09. bahwa pada tanggal 8 September 2010, Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat No. 001/TAX/ZH/8/10 dan telah diputus melalui putusan Pengadilan Pajak nomor: Put. 39041/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menolak permohonan banding Badan Usaha Tetap (BUT) QQ. bahwa atas penolakan banding tersebut, kemudian Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah diatur bahwa “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diatur bahwa, “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka sebagai seorang pengurus BUT QQ, maka Penggugat merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pajak yang terutang dalam tahun pajak dimana pada saat tersebut Penggugat bertindak sebagai Pengurus. bahwa meskipun Penggugat sudah mengundurkan diri dari BUT QQ dan diumumkan pada Bursa Malaysia tanggal 22 Juli 2010, namun hal tersebut tidak serta merta atau secara otomatis melepaskan kewajiban Penggugat untuk menyelesaikan utang pajak BUT QQ kepada Negara Republik Indonesia. bahwa SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KMK.03/2012 tertanggal 12 November 2012 Tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri kepada diri Penggugat merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak, yaitu:SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Nomor : 00008/206/07/053/09 dengan nilai ketetapan Rp. 75.200.875.603,- dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-39041/PP/M.XIV/15/2012 yang diucapkan pada tanggal 29 Juni 2012 dengan nilai tunggakan hingga saat ini sebesar Rp. 43.318.881.090,-,SKPKB Pasal 23/26 Final Nomor : 00004/245/07/053/09 dengan nilai ketetapan Rp. 22.751.941.372,- dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-704/WPJ.07/2012 tanggal 04 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua dan saat ini nilai tunggakan sebesar Rp. 4.810.722.320,-.bahwa meskipun terhadap jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB tersebut di atas diajukan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak”. bahwa sebelum dilakukan tindakan pencekalan terhadap diri Penggugat, telah dilakukan penagihan secara aktif yaitu:1)Diberikan Surat Teguran pada tanggal 07 Agustus 2009 sesuai Pasal 1 angka (10) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu:a)Nomor : ST-00409/WPJ.07/KP.0704/2009 untuk SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Nomor : 00008/206/07/053/09,b)Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44854/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44854/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Imbalan Bunga sebesar Rp21.530.958.389,00; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; Menurut Majelis : bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diucapkan pada tanggal 05 Desember 2011 dengan putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, Penggugat telah mengajukan pertanyaan tentang kelanjutan proses penyelesaian dari putusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang; bahwa atas pertanyaan dari Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-11/WPJ.14/KP.0308/2011 tanggal 31 Januari 2012 perihal Permohonan, Petunjuk atau Penegasan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diumumkan tanggal 05 Desember 2011; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yang ditembuskan juga kepada Penggugat dengan Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tangal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa permohonan pelayanan yang diajukan belum dapat diselesaikan karena ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; bahwa berdasarkan surat tersebut, Penggugat kembali mengajukan permohonan kelebihan bayar dan imbalan bunga atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun 2009 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan surat Nomor: 031/TN3- KPP Bontang/09/12 tanggal 03 September 2012 perihal Tanggapan atas Surat Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah; bahwa sehubungan surat pertanyaan Penggugat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kembali kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-7345/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal Penerusan Surat PT. XXX Nomor 031/TN3-KPP Bontang/09/12; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan Nomor: S-200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tanggal 06 Agustus 2012 menjadi salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setelah menjadi Pajak Daerah serta tata cara pelaksanaan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih lanjut masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Peraturan terkait lainnya, sesuai dengan Pasal 16E; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur Nomor: S- 200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang diteruskan jawaban tersebut kepada Penggugat dengan surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; bahwa atas surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 digugat oleh Penggugat dengan surat Nomor : 044/TND3-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012; bahwa berdasarkan kronologis di atas serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah terhadap surat Tergugat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012, tidak diatur dalam pasal tersebut; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa surat Nomor : S- 7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44766/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44766/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 Nomor: 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 atas nama Wajib Pajak (Penggugat) PT. XYZ diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; Menurut Pengugat : bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 Penggugat lacak, ternyata dikirim melalui kilat khusus dan diterima langsung oleh petugas Penggugat dari Petugas Pos pada tanggal 27 April 2012; Pendapat Majelis : berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012). bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABBSI/IX/003/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-00154/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui AA, diketahui sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012,Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012),Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui AA, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan.bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3)“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”. Angka 12“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 26 Juli 2012 diterima oleh Tergugat. bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui AA adalah tanggal diterima oleh Tergugat 26 Juli 2012. bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal 24 April 2012 yaitu tanggal 23 Juli 2012. bahwa Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diajukan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penolakan oleh Tergugat terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal sudah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor : S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, pemeriksaan dan pembuktian Majelis di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 20073.Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S- 00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44765/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44765/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00156/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebut diatas bahwa Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Sedangkan Penggugat menyampaikan permohonan keberatan tidak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009, tanggal kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 adalah 24 April 2012 sedangkan tanggal pengajuan keberatan adalah tanggal 26 Juli 2012 (cap pos ) sehingga pengajuan keberatan Penggugat lebih dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterima oleh Penggugat pada tanggal 27 April 2012; bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 Penggugat lacak, ternyata dikirim melalui kilat khusus dan diterima langsung oleh petugas Penggugat dari Petugas Pos pada tanggal 27 April 2012; bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2009 Nomor : ABBSI/VII/009/2012 tanggal 26 Juli 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012); bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00156/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/IX/003/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-00156/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui AA, diketahui sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012;Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012);Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui AA, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan;bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3)“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya” bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Angka 12“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 26 Juli 2012 diterima oleh Tergugat; bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00081/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui AA adalah tanggal diterima oleh Tergugat 26 Juli 2012; bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan