Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46800/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46800/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Barat, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, Tarif Bea Keluar 20.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD1,096.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 17.50% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1,075.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut : a.Jenis barang: Crude Palm Oil in bulkb.Jumlah: 1.000,000 MTc.Tarif : 20.00 %d.Harga Ekspor : USD1,096.00 /MTe.NDPBM : Rp8.603,00f.Pungutan Bea Keluar : Rp1.618.439.375,00g.Kekurangan Pembayaran Bea Keluar: Rp267.339.000,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Penetapan Kembali Terbanding dalam keputusannya Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang diekspor oleh PT XXX, yang menyebabkan kurang bayar Rp267.339.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 002505 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut: a.Jenis barang: Crude Palm Oil in bulkb.Jumlah: 1.000,000 MTc.Tarif : 20.00 %d.Harga Ekspor : USD1,096.00 /MTe.NDPBM : Rp8.603,00f.Pungutan Bea Keluar : Rp1.618.439.375,00g.Kekurangan Pembayaran Bea Keluar: Rp267.339.000,00bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 telah diekspor pada tanggal 03 Juli 2011 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif Bea Keluar 20 % (dan/atau), Harga Ekspor USD1,096.00/MT (dan/atau), Kurs Rp8.603,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 telah Pemohon Banding bayar bea keluarnya sesuai dengan Harga Barang ekspor dan tarif serta kurs yang berlaku saat pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan di Kantor Pabean (pada tanggal 28 Juni 2011). Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Fakta dalam pelaksanaan ekspor Pemohon Banding dalam Ekspor CPO dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 oleh Terbanding telah diberikan pelayanan ekspor, berarti Pemohon Banding telah diberi ijin muat oleh Terbanding dan tidak ada pelanggaran atas Norma Hukum Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO) , Harga Patokan Ekspor USD1.075,00/MT, Tarif 17,5%, dengan kurs 1 USD = Rp8.603,00; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD1,096.00/MT, Tarif 20%, dengan kurs 1 USD = Rp8.603,00; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1102/KM.4/20112011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, periode 01 Juni – 30 Juni 2011, Lampiran I nomor urut 2 tercantum Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD1,075.00/MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2010, pada Lampiran II Kolom 10 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 17,50%; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 407/KM.1/2011 tanggal 24 Juni 2011, periode 27 Juni – 03 Juli 2011 nilai kurs yang berlaku adalah 1 USD = Rp8.603,00; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Pasal 6Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; Ayat (4): Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran; Pasal 8Ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:Ayat (1): Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran; bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:(1)Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.(2)Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor: bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam:Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/2007,Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46609/PP/M.VIII/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46609/PP/M.VIII/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif PPh Pasal 26 atas pembayaran Royalti sebesar Rp 229.485.000,- Menurut Terbanding : bahwa Terbanding/Pemeriksa menghitung koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000 karena berdasarkan Certificate of Residence, SKEC menerima penghasilan berupa royalti dari Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding membukukan transaksi tersebut sebagai consulting services. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan pemeriksa karena sesungguhnya pembayaran sebesar Rp 229.485.000 merupakan pembayaran atas jasa konsultan yang dilakukan oleh DF Co., Ltd. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000,00 yang merupakan Koreksi Jasa Manajemen; bahwa menurut Terbanding pembayaran Pemohon Banding kepada DF Co. di Korea merupakan pembayaran royalty; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan tidak setuju atas pendapat Terbanding karena dalam Artikel 1 Perjanjian berbunyi “Service Agreement for Pre Front End Engineering Design (Pre-Feed) for LPG Refrigerated Receiving Terminal”, DF Co., Ltd. memberikan jasa konsultasi kepada Pemohon Banding, bukan royalty; bahwa dalam terjemahan resmi dari penerjemah resmi dan bersumpah “Perjanjian Jasa Untuk Disain Tehnik Pre-Front End (Pre-Feed) Untuk Terminal Penerima LPG yang Didinginkan antara Pemohon Banding dan DF Co.,Ltd tanggal 02 Mei 2008 pada Pasal 1 Ruang Lingkup Jasa – Jasa disebutkan : Konsultan akam memberikan jasa-jasa sebagai berikut :Mengembangkan Pre-FEED untuk Terminal LPG yang Didinginkan, berarti Disain Konseptual, yang terdiri dari Filsafat Disain, Dasar Disain, Standar & Kode, Proses Diagram Alir / PFD dan Diagram Pipa & Instrumentasi/P&D, Daftar Peralatan & Data Sheet serta Penataan Kilang Secara Umum;Bagan Organisasi & Daftar Tenaga Kerja Asing (c/w CW), termasuk WBS, Badan Organisasi dan Petugas Utama;Membuat Rencana Qa/QC;Membuat Analisa Pre-Hazop;Membuat Analisa Resiko Proyek;Membuat Jadwal Proyek, termasuk Bar Chat dan Jalur Kritis;Menyediakan Daftar Peralatan;Menyediakan perkiraan biaya konstruksibahwa sesuai dengan Article 12, P3B Indonesia-Korea disebutkan definisi dari royalti yaitu, “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.” bahwa dari P3B Korea tersebut maka pengertian royalti meliputi juga atas pemakaian desain atau model, plan, industrial, commercial or scientific equipment, atau information concerning industrial, commercial or scientific experience; bahwa dengan demikian menurut Majelis pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada SK Engineering & construction Co. di Korea merupakan pembayaran royalty; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 1 menyebutkan : “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:………….;………….;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;…………..;bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000,00; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-755/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00004/204/08/091/10 tanggal 22 Januari 2010 atas nama : PT. XXX,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46306/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46306/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 dengan pokok sengketa Rp339.633.018,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa ada Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 350.778.467,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 bukan sebesar Rp 6.193.276.621,00 seperti yang tercantum dalam SPT dan Surat Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 339.633.018,00; bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS ) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated; bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri; bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00; bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46298/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46298/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 118.069.157,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 129.866.661,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.129.866.661,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 118.069.157,00; bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit ( MKS ) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated; bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri; bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 118.069.157,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 118.069.157,00; bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa dengan demikian Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45034/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45034/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Teguran Nomor : ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 sejumlah Rp.46.271.307,00, hal ini tidak sesuai dengan perhitungan Penggugat yaitu kurang bayar sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah); Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan berupa Surat Teguran Nomor: ST- 10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor : ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut : Ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalah sebagai berikut : Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00112/107/07/952/12 tanggal 14 Agustus 2012 Masa Pajak Februari 2007 dengan jumlah sanksi yang masih harus dibayar Rp 46.271.307,00 dan Surat Teguran Nomor: ST- 10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor: ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 melalui surat nomor: 0358/TS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan alasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mendasari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak masih dalam proses keberatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa pajak ini bukan merupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenangan Majelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45033/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45033/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut : ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalah sebagai berikut: Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00122/107/07/952/12 tanggal 14 Agustus 2012 Masa Pajak Desember 2007 dengan jumlah sanksi yang masih harus dibayar Rp 77.158.051,00 dan Surat Teguran Nomor: ST- 10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 melalui surat nomor: 0357/TS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan alasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mendasari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak masih dalam proses keberatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa pajak ini bukan merupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenangan Majelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima;