Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44766/PP/M.XII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 Nomor: 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 atas nama Wajib Pajak (Penggugat) PT. XYZ diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; |
| Menurut Pengugat | : | bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 Penggugat lacak, ternyata dikirim melalui kilat khusus dan diterima langsung oleh petugas Penggugat dari Petugas Pos pada tanggal 27 April 2012; |
| Pendapat Majelis | : | berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012). bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABBSI/IX/003/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-00154/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui AA, diketahui sebagai berikut : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012,Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012),Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui AA, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3) “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11 “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”. Angka 12 “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 26 Juli 2012 diterima oleh Tergugat. bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui AA adalah tanggal diterima oleh Tergugat 26 Juli 2012. bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal 24 April 2012 yaitu tanggal 23 Juli 2012. bahwa Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012 diajukan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penolakan oleh Tergugat terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal sudah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor : S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, pemeriksaan dan pembuktian Majelis di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 20073. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S- 00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan atas Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/011/2012 tanggal 24 Juli 2012. |

