Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44872/PP/M.V/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44872/PP/M.V/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak:2008
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.134.392.146,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 35.588.341,00;

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.134.392.146,00
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah melihat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa tagihan atas penggantian biaya produksi jok mobil kepada PT. XXX tersebut menurut Terbanding merupakan pengertian penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (19) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000, karena penggantian tersebut memang dimintakan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima Pemohon Banding, dan pengerjaannya dilakukan oleh karyawan/pegawai Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Menurut Pemohon:bahwa terkait kronologis sengketa, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian kepada Pemungut PPN dan Pemohon Banding sudah membayar PPN tersebut namun pihak penjual belum melaporkan pajak masukannya dan pada saat di konfirmasi jawabannya tidak ada. Pemohon Banding sangat keberatan terhadap hal ini dikarenakan legal karakter dari PPN adalah pemerintah memberi hak secara penuh kepada pemungut untuk memungut PPN dan Pemohon Banding sendiri sudah membayar penuh PPN tersebut, sudah disetor atau tidaknya itu bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa Debit Note atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 2.134.392.146,- (Masa Pajak Desember 2008) adalah Debit Note No. DN-00107 dan Debit Note No. DN-00114;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal berikut ini :
Debit Note No. DN. 00X0X tanggal 31 Desember 2008: US $ 120.000
Sebagai Objek PPN cfm Pemeriksa US $ 120.000
Bukan sebagai Objek PPN –
Kurs Tengah BI Rp. 10.950 Rp. 1.313.998.998
bahwa dalam pemeriksaan uji bukti, Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, oleh karena itu penggantian atau reimbursement biaya-biaya produksi jok mobil sebesar Rp. 1.313.998.998,- ke PT. XXX tersebut termasuk dalam pengertian penggantian yang dimaksud pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, karena penggantian tersebut dimintakan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima Pemohon Banding dan pengerjaannya dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding dapat dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding;

Debit Note No. DN.00XXX tanggal 31 Desember 2008 Rp. 820.392.148 Sebagai Objek PPN cfm Pemeriksa Rp. 820.392.148 Bukan sebagai Objek PPN –
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Debit Note No. DN-00XXX tanggal 31 Desember 2008 yang merupakan objek PPN adalah sebesar Rp. 820.392.148,- , debit note tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti seperti : invoice, purchase order, bukti kirim/surat jalan, dan bukti pembayaran yang dimintakan kepada PT. XXX, sehingga dengan tidak adanya rincian dan bukti-bukti yang memadai mengenai biaya-biaya tersebut, tidak dapat diyakini sebagai reimbursement yang tidak berhubungan dengan proses produksi jok mobil karena atas biaya-biaya jok mobil tersebut (kecuali penyerahan bahan baku) Pemohon Banding tidak memungut PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN berbunyi :

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa penggantian yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut dilakukan dalam rangka pekerjaan kontrak yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. XXX yang pengerjaannya dilakukan oleh karyawan/pegawai Pemohon Banding sendiri.

bahwa tidak terdapat kontrak kerja atau agreement antara Pemohon Banding dengan PT. XXX yang menunjukkan bahwa tagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. XXX diperlakukan sebagai reimbursement cost.

Oleh karena itu, menurut pendapat Majelis, penggantian atau reimbursement biaya-biaya produksi jok mobil ke PT. XXX tersebut yang dimintakan kepada PT. ABC (PT. XXX) oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penggantian yang dimaksud pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding.

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 35.588.341,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian formal terhadap Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa diketahui bahwa 8 (delapan) lembar Faktur Pajak PPN Masukan tersebut telah memenuhi unsur-unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Menurut Pemohon:bahwa karakter hukum (legal character) dari PPN adalah pajak tidak langsung, dimana kedudukan pemikul beban pajak (pembeli) dengan penanggung jawab (penjual) berada pada kedudukan hukum yang berbeda. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dari tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh penjual dan atau negara (pemerintah).
Menurut Majelis:bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 35.588.341,- karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP terkait yang dijawab “Tidak Ada” dengan perincian sebagai berikut :

No.PKP PenjualTanggalNomor FPNilaiPPN (Rp)1PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX1.273.1882PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX4.594.5993PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX3.675.8074PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX1.647.6265PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX3.950.1216PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX10.213.3807PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XX05.661.7203PT AA27/11/20080X0.000-0X.00000XXX4.571.900TOTAL
35.588.341
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti faktur pajak standar, tetapi tidak didukung dengan purchase order, invoice, bukti bayar, general ledger, buku persediaan, rekening Koran dan SPT Masa PPN lawan transaksi, sehingga Majelis tidak meyakini kebenaran faktur pajak tersebut.

Oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding terhadap pajak masukan sebesar Rp. 35.588.341,- tetap dipertahankan.

bahwa oleh karena koreksi terhadap Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.134.392.146,00 dan Kredit Pajak Masukan sebesar Rp 35.588.341,00 yang dikoreksi positif oleh Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2314/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00360/207/08/055/10 tanggal 25 Juni 2010.