Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44867/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Berpergian ke Luar Negeri; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Menurut Tergugat | : | bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah SK Tergugat Nomor: 370/KMK.03/2012 tertanggal 12 November 2012 Tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri atas Hama Penanggung Pajak Sdr. Sdr. X dalam kapasitasnya sebagai Managing Director pada Bentuk Usaha Tetap (BUT) QQ dengan jumlah hutang pajak sebesar Rp. 58.412.536.159,- (lima puluh delapan miliar empat ratus dua betas juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan rupiah). |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan terhadap Bapak AB, saat diajukan gugatan ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di JI. DR. Wahidin Raya No. X, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. X. bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012, diajukan oleh Pengugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. bahwa substansi gugatan adalah Penggugat keberatan dilakukan tindakan pencekalan bepergian ke luar negeri, karena Penggugat bukanlah merupakan penanggung pajak dari BUT QQ. bahwa Majelis meneliti apakah Keputusan Menteri Keuangan nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan menyatakan bahwa 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, selanjutnya Tergugat memberikan penjelasan kronologis sebagai berikut: bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sdr. X dalam kapasitasnya sebagai Managing Director pada Badan Usaha Tetap (BUT) QQ dengan jumlah hutang pajak sebesar Rp, 72.200.875.603,-. bahwa Penggugat keberatan karena Penggugat sudah tidak menjabat sebagai Managing Director atau pengurus pada Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, sehingga keberatan kalau dikatagorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab. bahwa sebelumnya, Badan Usaha Tetap (BUT) QQ telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LPH-284/WPJ.0 7/KP.0705/2009 tanggal 26 Juni 2009. bahwa pada tanggal 26 Juni 2009, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/053/09, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan orang Asing atas Badan Usaha Tetap (BUT) QQ. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan a quo, BUT QQ mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 004/NKM/ZH/IXJ09 tanggal 16 September 2009. bahwa atas keberatan Badan Usaha Tetap (BUT) QQ tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Nomor: KEP-574/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, menolak permohonan keberatan dan mempertahankan SKPKB No.00008/206/07/053/09. bahwa pada tanggal 8 September 2010, Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat No. 001/TAX/ZH/8/10 dan telah diputus melalui putusan Pengadilan Pajak nomor: Put. 39041/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menolak permohonan banding Badan Usaha Tetap (BUT) QQ. bahwa atas penolakan banding tersebut, kemudian Badan Usaha Tetap (BUT) QQ, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah diatur bahwa “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diatur bahwa, “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka sebagai seorang pengurus BUT QQ, maka Penggugat merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pajak yang terutang dalam tahun pajak dimana pada saat tersebut Penggugat bertindak sebagai Pengurus. bahwa meskipun Penggugat sudah mengundurkan diri dari BUT QQ dan diumumkan pada Bursa Malaysia tanggal 22 Juli 2010, namun hal tersebut tidak serta merta atau secara otomatis melepaskan kewajiban Penggugat untuk menyelesaikan utang pajak BUT QQ kepada Negara Republik Indonesia. bahwa SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KMK.03/2012 tertanggal 12 November 2012 Tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri kepada diri Penggugat merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak, yaitu: SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Nomor : 00008/206/07/053/09 dengan nilai ketetapan Rp. 75.200.875.603,- dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-39041/PP/M.XIV/15/2012 yang diucapkan pada tanggal 29 Juni 2012 dengan nilai tunggakan hingga saat ini sebesar Rp. 43.318.881.090,-,SKPKB Pasal 23/26 Final Nomor : 00004/245/07/053/09 dengan nilai ketetapan Rp. 22.751.941.372,- dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-704/WPJ.07/2012 tanggal 04 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua dan saat ini nilai tunggakan sebesar Rp. 4.810.722.320,-. bahwa meskipun terhadap jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB tersebut di atas diajukan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak”. bahwa sebelum dilakukan tindakan pencekalan terhadap diri Penggugat, telah dilakukan penagihan secara aktif yaitu: 1)Diberikan Surat Teguran pada tanggal 07 Agustus 2009 sesuai Pasal 1 angka (10) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu:a)Nomor : ST-00409/WPJ.07/KP.0704/2009 untuk SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Nomor : 00008/206/07/053/09,b)Nomor : ST-00407/WPJ.07/KP.0704/2009 untuk SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor : 00004/245/07/053/09.2)bahwa karena teguran tidak diindahkan, maka diterbitkan Surat Paksa Nomor : SP-00193/WPJ.07/KP.0704/2009 pada tanggal 02 September 2009 sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,3)Surat paksa tersebut juga tidak diindahkan, sehingga dilakukan penyitaan sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor 03/WPJ.07/KP.0704/2009 pada tanggal 28 Oktober 2009 sesuai Pasal 12 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa selain melakukan penagihan aktif, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing telah melaksanakan tindakan penagihan secara persuasif terhadap BUT QQ namun pihak BUT QQ tidak segera melaksanakan pembayaran atas tunggakan pajak tersebut, hal ini dibuktikan dengan beberapa surat himbauan pembayaran dan pertemuan dengan perwakilan BUT QQ di Indonesia. bahwa dengan demikian Tergugat memberikan kesimpulan bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan, adalah sebagai satu upaya penagihan pajak yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan demikian Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 dapat diajukan gugatan karena berhubungan dengan hutang pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor: 16 tahun 2000, menyatakan: Ayat (2) Gugatan wajib pajak atau pengangung pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa karena Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 terkait dengan Surat Tagihan Pajak, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 dapat diajukan gugatan. bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa atas utang pajak dari BUT QQ telah melakukan pelunasan atas seluruh pajak terhutang, dan hingga persidangan dilaksanakan tanggal 10 April 2013, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan menerbitkan surat pembatalan atas keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012, dan saat ini masih dalam proses. bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, Surat Gugatan Nomor: 0812/RJA/B/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012 (diantar), menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Tergugat diterbitkan pada tanggal 12 November 2012, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan Gugatan. bahwa dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Ayat (2) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keabsahan Substansi Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KMK.03/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Berpergian ke Luar Negeri atas nama Sdr. X, tidak dapat diterima. |

