Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44956/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44956/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.717.828.214,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.717.828.214,00 dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan sorbitol pada bulan Juni 2009;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan produksi oleh Terbanding karena Terbanding menghitung dengan mendasarkan formula yang hanya bersifat teoritis;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan dalam negeri sebesar Rp.717.828.214,00 dengan menggunakan perhitungan persamaan produksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan perhitungan arus penjualan untuk menghitung arus produksinya dengan dasar perhitungan berdasarkan data-data dan keterangan dari Pemohon Banding, yang diperoleh melalui e-mail;

bahwa data tersebut dari email yang menjelaskan mengenai pemakaian bahan baku untuk produksi dan persamaan dasar berapa jumlah bahan baku untuk menghasilkan produksi;

bahwa dari data tersebut Terbanding menyimpulkan berapa produksi yang seharusnya dihasilkan;

bahwa menurut Terbanding, dengan menggunakan rumus dan data pemakaian bahan baku dari Pemohon Banding jumlah sorbitol powder yang seharusnya dihasilkan adalah 931.250kg sehingga terjadi kekurangan lapor sebesar 103.710 kg ( 827.540kg – 931.250kg) atau setara Rp.717.828.214 (Rp.6.921.521/kg x 103.710 kg);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan inventory sheet dalam proses keberatan;

bahwa inventory sheet merupakan perhitungan yang dibuat oleh PPIC yang mengatur berapa tepung yang akan dimasukkan dan berapa produk yang nanti akan dihasilkan, flownya setiap bulan dari PPIC;

bahwa dengan demikian informasi yang ada dalam inventory sheet adalah merupakan data actual yang merupakan dasar pencatatan sebagai cost accounting;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan analisis dan tidak berdasarkan bukti;

bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding menghitung produksi sebenarnya berdasarkan data riel yang berasal dari inventory Sheet sehingga sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 sebesar  Rp.717.828.214,00;
Menimbang:bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2336/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00080/407/09/052/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :a.1. EksporRp     23.339.904.484a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp       2.010.007.210Jumlah  Rp     25.349.911.694b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                            -c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)   Rp     25.349.911.694Penghitungan PPN Lebih Bayar:a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp          201.000.721b.Pajak Masukan yang dapat diperhitunqkan  Rp          337.836.906c. Jumlah PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangRp         (136.836.185)