Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44764/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44764/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan atas Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 atas nama Wajib Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor : S-00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, yang Penggugat terima melalui Pos Biasa pada tanggal 08 Agustus 2012; Menurut Majelis : berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012); bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/IX/002/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-00158/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABBSI/ VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui TIKI, diketahui sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012;Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012);Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui TIKI, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan;bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3)“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Angka 12“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 26 Juli 2012 diterima oleh Tergugat; bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui TIKI adalah tanggal diterima oleh Tergugat 26 Juli 2012; bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal 24 April 2012 yaitu tanggal 23 Juli 2012; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012 diajukan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penolakan oleh Tergugat terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal sudah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor : S-00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44763/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44763/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00139/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 30 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebut diatas bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, sedangkan Penggugat menyampaikan permohonan keberatan tidak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, tanggal kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan adalah 24 April 2012 sedangkan tanggal pengajuan keberatan adalah tanggal 26 Juli 2012 (cap pos) sehingga pengajuan keberatan Penggugat lebih dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterima oleh Penggugat terima pada tanggal 27 April 2012; bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 Penggugat lacak, ternyata dikirim melalui kilat khusus dan diterima langsung oleh petugas Penggugat dari Petugas Pos pada tanggal 27 April 2012; bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 25 Juli 2012 ( cap pos 24 Juli 2012); bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00139/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 30 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/IX/001/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-00139/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 30 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui TIKI, diketahui sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012;Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 25 Juli 2012 ( cap pos 24 Juli 2012);Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui TIKI, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan;bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3)“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Angka 12“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat; bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui TIKI adalah tanggal diterima oleh Tergugat 24 Juli 2012; bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal 24 April 2012 yaitu tanggal 23 Juli 2012; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/006/2012 tanggal 24 Juli 2012 diajukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44623/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44623/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes SejatiRp 210.856.208,002. Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi Rp 849.743.592,003. Koreksi Selisih Ekspor Rp 43.860.802,00Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp210.856.208,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. XYZ dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data. Menurut Pemohon : bahwa apabila koreksi Terbanding benar demikian sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00;, maka untuk memenuhi prinsip penerapan pajak secara adil, maka seharusnya dilakukan koreksi negatif atas pembelian yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut, yang mana menurut pengetahuan Pemohon Banding tidak dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini. Pendapat Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT. XYZ hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT. XYZ, tanpa melakukan pengecekan ke PT. XYZ yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?. bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT. XYZ sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya. bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XYZ oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya. Menurut Pemohon : bahwa jika menurut Terbanding terdapat sejumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon sebesar Rp10.196.923.106,00, maka sesuai rezim yang dianut pada Pasal 12 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007, maka seharusnya dapat memberikan bukti materiil yang kongkrit dan valid atas adanya sejumlah uang untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00 yang telah diterima namun tidak dilaporkan oleh Pemohon sebagai Penjualan, sehingga koreksi dimaksud tidak berdasar asumsi semata. Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan. “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya. bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya. bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juni 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00 Menurut Terbanding : bahwa Atas Selisih rekap fisik PEB (cfm. PB) dan rekap PEB menurut Terbanding, Terbanding telah melakukan pentrasiran atas kertas kerja Terbanding dan bukti pendukung ekspor dari Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi credit note ekspor sebesar Rp267.716.439,00, memang dokumentasi yang ada dokumentasi yang bersifat internal (credit note) dengan mengingat bahwa retur ekspor ini terjadi dalam jumlah yang tidak signifikan dan jika diproses secara normal yakni melalui proses pengiriman barang kembali (re-impor) dari pembeli kepada Pemohon, maka secara bisnis sangat tidak menguntungkan mengingat bahwa biaya transportasi pengiriman barang kembali adalah lebih besar dibanding dengan nilai barang yang di retur. Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44604/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44604/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor : KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011; Menurut Tergugat : bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 (“PP 80”). Berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga sehingga Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan (KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 – “KEP-00085”) atas Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 – KEP-00055); Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor: Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011 merupakan objek gugatan; bahwa selanjutnya Majelis menyatakan :bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2008;bahwa dari hasil pemeriksaan Tergugat menetapkan Kurang Bayar sebesar Rp 573.161.077,00 yang disampaikan pada laporan hasil pemeriksaan dan Penggugat tidak menerima hasil pemeriksaan dengan menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp 0,00 (nihil);bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2008 Nomor: 00005/277/08/092/08 tanggal 25 Juli 2008 sebesar Rp 573.161.077,00 dengan mencantumkan pada SKPKB tersebut bahwa Penggugat tidak menerima dengan menyatakan Kurang bayar Rp 0,00 (nihil);bahwa dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2008 Nomor: 00005/277/08/092/08 tanggal 25 Juli 2008 tersebut, Penggugat melunasi pajak terutang 100% sejumlah Rp 573.161.077,00 melalui Pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-000971/VIII/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 25 Juli 2008, walaupun Penggugat tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut;bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan melalui surat tanpa nomor pada tanggal 3 September 2008;bahwa Tergugat menolak permohonan keberatan Penggugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 26 Agustus 2009;bahwa Penggugat mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEPKEP-302/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 26 Agustus 2009 dengan Surat banding tanpa nomor tanggal 19 Oktober 2009;bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.29479/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengabulkan permohonan banding Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 0,00 (nihil);bahwa dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan berdasar pada Pasal 27A KUP, Penggugat mengajukan Surat Nomor: 026/P.III/2011 tanggal 31 Maret 2011 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perihal Surat Permohonan Pengembalian Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 beserta kompensasi bunga 2% per bulan untuk 24 bulan;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: : KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tanggal 12 April 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp.275.117.316,00 dengan dasar hukum Pasal 27A Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa selanjutnya Tergugat dengan Surat Nomor: Surat Nomor: S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 (“S-3136/2012”) tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atas Pembetulan SKPIB Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 tertanggal 19 April 2012, mengimbau Penggugat mengembalikan imbalan bunga yang telah diterima sebesar Rp.275.117.316,00 untuk Masa Pajak April 2008;bahwa tindak lanjut Surat Himbauan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 Masa Pajak April 2008;bahwa dasar penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tersebut adalah Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007:Pasal 24 ayat (1) : “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undangundang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Pasal 24 ayat (5) : “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap :1)Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;2)Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;bahwa Penggugat sudah melunasi pajak terutang sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebesar Rp 573.161.077,00 melalui Pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-000971/VIII/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 25 Juli 2008 dan Penggugat mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 3 September 2008 dengan demikian pembayaran dilakukan sebelum pengajuan keberatan;bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 sebagaimana tercantum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44453/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44453/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa seluruh ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Penggugat Nomor : 14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00013/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 yang dikirim melalui ekspedisi tanggal 3 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sehingga seharusnya diproses materi keberatannya; bahwa dengan demikian maka alasan Tergugat yang menolak secara formal pengajuan keberatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sehingga harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 14/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7060/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44199/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44199/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP-1092/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor : 00008/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.90.930,00; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut, Tergugat berpendapat bahwa KEP-1092/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP atas STP PPN Masa Pajak November 2010 nomor 00008/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 tidak dapat diajukan gugatan oleh Penggugat dengan menggunakan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; Menurut Penggugat : bahwa dalam hal gugatan yang diajukan Penggugat adalah : saat terima pembayaran tidak sama dengan tanggal faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama sehingga diluar kriteria dari Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 2007. Dengan demikian pengenaan denda Pasal 14 (4) KUP adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa dalil Tergugat berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tidak tepat waktu sebagaimana Pasal 13 ayat (1a) a quo dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00008/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak November 2010 harus dibatalkan karena penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan tanggal saat penerimaan pembayaran tidak sama dengan tanggal saat penerbitan faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama, sehingga dengan demikian sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari DPP; bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1a) pada prinsipnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut misalnya BKP/JKP kepada Bendahara Pemerintah; bahwa untuk mendukung dalil Penggugat menyampaikan bukti dalam persidangan berupa foto copy rekening Koran Bank Mandiri, SPT masa PPN bulan November 2010, faktur pajak nomor: 010.000-10.00000001 tanggal 31 Juli 2010; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat tersebut diketahui Penggugat menerbitkan faktur pajak nomor: 010.000-10.00000072 tanggal 09 November 2010 yang menurut Tergugat seharusnya dibuat tanggal 08 November 2010; bahwa Majelis dalam memutuskan sengketa gugatan ini mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut : bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atauPengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama”. bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009