Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44854/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Masa Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Imbalan Bunga sebesar Rp21.530.958.389,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Ayat (1) “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3) “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diucapkan pada tanggal 05 Desember 2011 dengan putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, Penggugat telah mengajukan pertanyaan tentang kelanjutan proses penyelesaian dari putusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang; bahwa atas pertanyaan dari Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-11/WPJ.14/KP.0308/2011 tanggal 31 Januari 2012 perihal Permohonan, Petunjuk atau Penegasan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diumumkan tanggal 05 Desember 2011; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yang ditembuskan juga kepada Penggugat dengan Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tangal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa permohonan pelayanan yang diajukan belum dapat diselesaikan karena ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; bahwa berdasarkan surat tersebut, Penggugat kembali mengajukan permohonan kelebihan bayar dan imbalan bunga atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun 2009 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan surat Nomor: 031/TN3- KPP Bontang/09/12 tanggal 03 September 2012 perihal Tanggapan atas Surat Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah; bahwa sehubungan surat pertanyaan Penggugat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kembali kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-7345/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal Penerusan Surat PT. XXX Nomor 031/TN3-KPP Bontang/09/12; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan Nomor: S-200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tanggal 06 Agustus 2012 menjadi salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setelah menjadi Pajak Daerah serta tata cara pelaksanaan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih lanjut masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Peraturan terkait lainnya, sesuai dengan Pasal 16E; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur Nomor: S- 200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang diteruskan jawaban tersebut kepada Penggugat dengan surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; bahwa atas surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 digugat oleh Penggugat dengan surat Nomor : 044/TND3-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012; bahwa berdasarkan kronologis di atas serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah terhadap surat Tergugat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012, tidak diatur dalam pasal tersebut; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa surat Nomor : S- 7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima. |

