Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37701/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37701/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal: Korea, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan Pemohon Banding : 9031.80.92.00 dengan tarif BM 5% (BBS 100 % – AKFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif: 9031.80.92.00 dengan tarif BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data appexim diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah PIB Nomor: 382xxx tanggal 12 November 2010 yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Test Equpment for Bogie Coil Soring, keadaan baik/baru, diberitahukan dalam pos tarif 9031.80.9200 dengan tarif BM 5% (BBS 100% – AKFTA). Sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan pos tarif 9031.80.9200 dengan tariff BM 5% (MFN); Menurut Pemohon : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :bahwa tanggal Form AK reference Nomor : 151-10-00xx, reference code : FjDzxxx adalah 3 hari setelah kapal berangkat 3 hari setelah tanggal B/L;bahwa pada kolom 19 PIB (pemenuhan persyaratan/fasilitas impor) sudah tertulis preferensi tarif importasi Asean-Korean;bahwa yang berhak mengeluarkan Form AK di Korea ada 2 instansi yaitu Korea Chamber dan Korea Customs;bahwa spesimen tidak ditemukan karena tidak dicari pada website Korea Customs;bahwa dalam SE-16/BC/2010, mengatur Form AK yang terbit sebelum tanggal B/L, bukan sesudah tanggal B/L;bahwa Form AK yang Pemohon Banding gunakan pada PIB Nomor : 382651 tanggal 12 November 2010 adalah sah dan asli, karena dokumen tersebut secara resmi ada pada website instansi penerbit yang diakui oleh Pemerintahan Korea; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 382651 tanggal 12 November 2010, diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 0% (AK-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 108.405.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 108.405.000; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : OGL1011-369 tanggal 25 November 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal tanggal 26 November 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 145/KPU.01/2011 tanggal 18 Januari 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : OGL-1003-020 tanggal 08 Maret 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382xxx tanggal 12 November 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang :bahwa Pemohon Banding, telah memberitahukan dengan PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 atas importasi 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea; bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 diidentifikasi sebagai 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea;Klasifikasi BarangBaik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9031.80.92.00; bahwa di dalam diktum menimbang huruf
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37693/PP/M.XVI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37693/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya dari luar Usaha sebesar Rp.5.966.680.889,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp.5.966.680.889,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut: Service Charge : YYY Ltd. Rp 5.966.680.889,00Service Charge : BUT QQQ B.V.(Rp 276.113.000,00)Jumlah Rp 5.690.567.889,00bahwa biaya service charge sebesar Rp.5.690.567.889,00 tersebut di atas dialokasikan pada: Gaji, upah, bonus, honorarium, THR, dsb.Rp 630.774.235,00Biaya sehubungan dengan jasaRp 5.059.793.654,00JumlahRp 5.690.567.889,00bahwa untuk pembayaran service charges kepada YYY Limited dialokasikan pada: Gaji, upah, bonus, honorarium, THR, dsb.Rp 630.774.235,00Biaya sehubungan dengan jasaRp 5.335.906.654,00JumlahRp 5.966.680.889,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa sekalipun transaksi yang terjadi adalah antara related companies, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya tidak begitu saja dapat diterapkan, karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dimaksud tidak wajar berdasarkan metode yang umum dipakai; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, koreksi yang dilakukan pemeriksa dan penelaah keberatan tidak cukup dengan hanya “keyakinan” berdasarkan perbandingan saja. Harus ada pembuktian bahwa nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak wajar sehingga harus dikoreksi; Menurut Majelis : a.Koreksi Technical Assistant Fee sebesar Rp.5.335.906.654,00bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.5.966.680.889,00 yang terdiri atas biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada YYY Limited (YYY) dalam tahun 2007, kurang meyakinkan Terbandingkarena YYY adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, dimana dalam kontrakperjanjian antara Pemohon Banding dengan YYY tidak dengan jelas menyebutkan jenis jasa dan nilai kontrak yang harus dibayarkan sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa kontrak perjanjian tersebut tidak jelas dan tidak meyakinkan keadaan yang sebenarnya sehingga berdasarkan kewenangan Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, pengurangan yang berupa biaya: gaji, bonus THR dan biaya sehubungan dengan imbalan jasa tehnik atau technical assistant fee seluruhnya dikoreksi karena menurut pendapat Terbanding biaya-biaya tersebut tidak wajar karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan YYY; bahwa untuk membuktikan dan lebih menguatkan pendapat Terbanding disimpulkannya maksud kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan YYY dalam klausul 2 dan klausul 4 sebagai berikut: – Dalam klausul 2 mengenai Scope Of Technical Support Service Agreement dan Amandement Of Technical Support Service Agreement tidak diatur jumlah atau penghitungan technical service fee yang harus dibayarkan dan klausul 4 tentang “Payment” juga tidak diatur dasar penghitungannya; bahwa meskipun dalam surat penjelasan Pemohon Banding disebutkan bahwa dasar penetapan tarif pembayaran technical support service fee dan perhitungan jam kerja teknisi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan gaji, bonus, dan lain-lain kepada YYY adalah berdasarkan estimasi volume produksi pada saat Annual General Meeting, yang dimaksudkan tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian bukti dianggap tidak mencukupi; bahwa dalam hal biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding berupa pembayaran gaji kepada AAA yang berkedudukan sebagai Direktur Perusahaan, biaya gaji yang bersangkutan sebesar Rp.630.774.235,00, berdasarkan laporan keuangan dari auditor independen akhir 31 Maret 2008 dan 2007 yang dijelaskan dalam “Notes 20 Financial Statement For Years Ended March 31, 2008 & 2007”, biaya gaji dimaksud adalah biaya gaji sebagai staff group YYY, dengan dasar sumber perhitungannya menurut pendapat Terbanding tidak jelas, sehingga disimpulkan oleh Terbanding biaya pembayaran tersebut bukan sebagai pegawai Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan untuk mengurangi penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam hal penilaian Majelis terhadap kontrak perjanjian Technical Support Service yang dilaksanakan, bantuan jasa Tehnik (Technical Assistance) yang ruang lingkup (scope) pekerjaannya diuraikan secara detil dalam perjanjian menurut Majelis sudah mencukupi secara garis besar sebagai suatu perjanjian antara kedua belah pihak dan memenuhi unsurunsur perjanjian yang lazim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1233, 1313, dan 1352 sehingga patut dipatuhi dan dianggap sebagai sebuah perjanjian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa tingkat kewajaran besaran pembayaran imbalan jasa bantuan tehnik berdasarkan metode perbandingan harga pada jenis transaksi yang sama, serupa, atau identik sesuai dengan data pembanding Jasa Malcams Ltd. dan TEWS Elektronik; bahwa menurut Majelis data pembanding tersebut walaupun tidak sama jenis usahanya namun cukup menggambarkan jenis pelaksanaan jasa bantuan tehnik dan tingkat Biaya Travel, ticket pesawat, akomodasi hotel yang wajar pada tingkatan biaya secara standar internasional menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai pembanding biaya untuk teknisi (ahli teknik) terkait dengan pemberian nasehat teknis, sebagai biaya layanan bantuan teknis (Technical Support Services Fee) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada YYY; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan kuasa Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa dari dalam berkas maupun dari penjelasan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan terkait penilaian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-01/PJ.07/1993 beserta aturan-aturan turunannya serta pedoman-pedoman lain terkait pemeriksaan atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk kemungkinan perlu dipertimbangkannya aturan dalam P3B; bahwa dasar koreksi Terbanding yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa perjanjian Pemohon Banding dengan YYY tidak jelas dan tidak meyakinkan keadaan sebenarnya dan karena adanya hubungan istimewa dengan YYY, tidak sesuai dan tidak cukup dengan maksud dan tujuan dari Terbanding yang dibedakan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut; bahwa pada hemat Majelis tidaklah mutlak besarnya fee harus tercantum dalam perjanjian Pemohon Banding dengan YYY karena fee tersebut tergantung dari jumlah jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan sesuai perjanjian dan tagihan dari Pemberi Jasa; bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas koreksi biaya imbalan jasa teknik Technical Support Services Fee sebesar Rp.5.335.906.654,00 menurut Majelis adalah wajar dan dapat dibebankan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan karena telah terbukti nyata-nyata dikeluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; b.Koreksi Pembayaran gaji kepada Direktur sebesar Rp.630.774.235,00bahwa dari keseluruhan jumlah koreksi sebesar Rp.5.966.680.889,00 ada sebesar Rp.630.774.235,00 adalah merupakan koreksi atas pembayaran gaji kepada Sdr. AAA yang berkedudukan sebagai Direktur Perusahaan Pemohon Banding karena menurut Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37563/PP/M.III/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37563/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : berdasarkan penelitian, pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan alasan Penggugat yaitu khilaf karena belum mempunyai staf yang memahami peraturan perpajakan tidak dapat diterima, karena sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi semua kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Penggugat; bahwa Tergugat di dalam persidangan antara lain menyatakan sebagai berikut : bahwa Tergugat menyatakan Penggugat terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak Januari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Pemberitahuan Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2007;bahwa Tergugat menyatakan, unsur khilaf dalam permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat sudah jadi Pengusaha Kena Pajak sejak 04 September 2006, dan dalam hal ini Penggugat memang terlambat dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang, dan hal tersebut sudah disadari oleh Penggugat, karenanya pengenaan sanksi sudah benar dan sesuai aturan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak mulai tanggal 04 September 2006 dan pada saat itu Penggugat belum memiliki karyawan yang mengerti mengenai perpajakan; bahwa Penggugat dalam hal ini khilaf dan dalam permohonan pengurangan kepada Tergugat, Penggugat sudah mengaku khilaf dan secara implisit sudah diakui oleh Tergugat; bahwa Penggugat menyatakan, dalam Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak disebutkan persentase kekhilafan sebesar apa sehingga atas dasar itulah Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Penggugat menyatakan, pengetahuan Penggugat sangat terbatas dalam hal perpajakan, dan mohon pertimbangan Majelis dalam hal ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010; bahwa pengenaan atas sanksi administrasi kepada Penggugat berdasarkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010 adalah Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 7, Bunga Pasal 8 ayat (2), dan Bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan”; bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu”; bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan Penggugat terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak Januari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Pemberitahuan Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2007;bahwa atas keterlambatan sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat di dalam persidangan tersebut tidak disanggah oleh Penggugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengenaan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010, telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk menagih sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37557/PP/M XIV/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37557/PP/M XIV/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp.715.153.484,00, dengan perincian sebagai berikut:– Peredaran UsahaRp 372.882.025,00- Harga Pokok PenjualanRp 217.759.881,00- Pengurang Penghasilan BrutoRp 124.511.578,00 Menurut Terbanding : 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00bahwa terkait dengan transaksi kepada pihak afiliasi, terdapat dua jenis produk penjualan pada pihak independent dan melalui perusahaan afiliasi/pemegang saham, Terbanding melakukan koreksi atas harga wajar (sebagaimana harga penjualan kepada pihak independent) dari kedua jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding melalui perusahaan afiliasi/pemegang saham yang selanjutnya digunakan di dalam penghitungan peredaran usaha sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 372.882.024,00; 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,00bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 217.759.881,00 yang terdiri dari Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1.684.200,00 dan Biaya lainnya sebesar Rp 216.075.681,00, disebabkan tidak ada bukti pendukung dan berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 31 Agustus 2009 sehingga biaya tersebut dihitung secara jabatan oleh pemeriksa adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan dan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; 3.Pengurang Penghasilan Bruto Rp 124.511.578,00bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam penelitian keberatan, diketahui bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah data yang sama yang pernah diberikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung dan tidak adanya buku, catatan, dan dokumen terkait dengan Biaya Usaha Lainnya seperti buku besar dan data pendukung lainnya untuk Biaya Usaha Lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian apakah biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan/atau bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa dengan demikian, tidak terdapat data baru yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp. 372.882.024,00 dimana koreksi tersebut merupakan koreksi atas jasa content provider karena dilakukan penghitungan kembali atas penghasilan tersebut sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (afiliasi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,001)bahwa koreksi positif sebesar Rp.1.684.200,00 atas biaya pemasaran/promosi karena tidak ada bukti pendukung;2)bahwa koreksi sebesar Rp. 216.075.681,00 atas biaya lainnya karena tidak ada bukti pendukung;bahwa Pemohon Banding kembali tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Keputusan Terbanding dengan alasan tidak adanya bukti pendukung, karena Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti Rekening Koran, SPT Tahunan Badan, dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan KAP AAA beserta dokumen pembayaran selama proses pemeriksaan; 3.Pengurang Penghasilan Bruto Rp 124.511.578,00bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto merupakan Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 113.861.578,00, yang terdiri dari :a.Beban Pegawai berdasarkan equalisasi dengan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp68.577.834,00;b.Biaya lainnya karena tidak ada bukti pendukung sebesar Rp45.283.744,00; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa atas koreksi tersebut telah sesuai dengan buku besar dan bukti-bukti pendukung serta audit report KAP AAA; Menurut Majelis : 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan jalannya persidangan, diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00 karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YYY, sehingga terhadap Peredaran Usaha dilakukan koreksi, yang merupakan transaksi Pemohon Banding melalui PT. YYY dengan PT. XXX; bahwa pada tahun 2003 saham Pemohon Banding diambil alih oleh PT. YYY, sehingga Pemohon Banding secara resmi menjadi anak perusahaan dari PT. YYY sehubungan dengan adanya restrukturisasi alokasi bidang usaha antara PT. YYY dan anak perusahaannya; bahwa selanjutnya PT. YYY mengirimkan surat ke PT. XXX sehubungan pemindahan usaha konten provider, termasuk perjanjian antara PT. YYY dengan PT. XXX yang dipindahkan kepada Pemohon Banding sebagai anak perusahaannya; bahwa untuk menguatkan surat permohonan bandingnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : perjanjian kersama antara PT. YYY dengan PT. XXX Nomor : 420.A/XXV.A.2816/XL/I-2003 tanggal 21 Januari 2003; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti tersebut diatas diketahui bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan perjanjian kerjasama antara PT. XXX dan PT. YYY tentang Layanan LBS, dimana perjanjian tersebut mengikat diantara keduanya, dan di dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak disebutkan keterlibatan Pemohon Banding dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti dan jalannya persidangan serta uraian sebagaimana tersebut diatas, terbukti bahwa transaksi yang terjadi bukan antara Pemohon Banding dengan PT. YYY, tetapi antara PT. YYY dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, yang dibukukan sebagai penghasilan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,00bahwa dari kertas kerja pemeriksaan Terbanding diketahui koreksi Terbanding sebesar Rp217.759.681,00 merupakan koreksi atas biaya promosi sebesar Rp1.684.200,00 dengan alasan tidak ada bukti pendukung, dan atas biaya lainnya sebesar 216.075.681,00, dengan alasan dari jumlah sebesar Rp222.962.686,00 yang diakui Pemohon Banding, sebesar Rp216.075.681,00 tidak ada bukti pendukungnya sedang sebesar Rp6.887.005,00 diakui oleh Terbanding sebagai biaya berdasarkan adanya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37555/PP/M.XIV/13/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37555/PP/M.XIV/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terbukti dalam perkara banding ini yang menjadi materi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.031.697.191,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa oleh karena itu, terhadap transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada YYY Pte. Ltd, Singapura sebesar Rp 1.031.697.191,00 atas jasa interkoneksi dan manajemen jaringan (service fee) tidak dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesia dan Republik Singapura melainkan tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima YYY Pte. Ltd tersebut harus disesuaikan menjadi 20% karena tidak didukung oleh Surat Keterangan Domisili yang sesuai sebagai syarat penerapan P3B sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.101/1996 butir 2; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan fakta-fakta tersebut dan sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 17 Tahun 2000 dan UU 36 Tahun 2008, serta Pasal 2 ayat (1) UU 17 Tahun 2000, keberadaan suatu bentuk usaha tetap dari YYY sebagaimana penjelasan Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 telah terpenuhi, sehingga pembayaran-pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada YYY Pte Ltd seharusnya dianggap sebagai penghasilan dari bentuk usaha dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk meneliti fakta-fakta diatas dan bilamana telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon agar Mejelis Pengadilan Pajak menetapkan bahwa suatu bentuk usaha tetap dari YYY Pte Ltd dianggap ada di Indonesia dan penghasilan yang berasal dari Indonesia adalah menjadi penghasilan bentuk usaha tetap dimaksud dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.031.697.191,00 dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan jumlah tersebut merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh YYY Pte. Ltd di Singapura, dan P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini tidak dapat diterapkan; bahwa Pemohon Banding, meskipun dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini dapat diberlakukan dan pembayaran yang dilakukannya adalah kepada YYY Pte Ltd di Singapura merupakan pembayaran atas jasa yang diterimanya dari YYY Pte Ltd Singapura, sehingga merupakan penghasilan dari usaha, maka sesuai P3B Indonesia –Singapura hak pemajakannya tidak berada pada Indonesia, tetapi pada Singapura, namun dalam surat banding maupun dalam bantahannya Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, tetapi memberikan alasan banding yang menyatakan bahwa karena YYY Pte Ltd mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka seharusnya pembayaran kepada YYY Pte Ltd tersebut diperlakukan sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia, sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 tetapi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan YYY Pte Ltd memiliki BUT di Indonesia dengan NPWP : 02.058.349.8-xxx terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 25 Juli 2002; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan apabila di Indonesia benar terdapat BUT YYY Pte Ltd, maka seharusnya memang terkena PPh Pasal 23; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan atas kebenaran pernyataan Pemohon Banding tertsebut dalam administrasi perpajakan, dan menyatakan bahwa benar YYY Pte Ltd terdaftar sebagai BUT dengan NPWP tersebut pada Kantor Pelayanan pajak Badora Dua; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan Outsourced services agreement antara BBB Pty Ltd di Australia dengan YYY Australian Pty Ltd di Australia, yang dari pemeriksaan Majelis berkesimpulan merupakan payung agreement antara Pemohon Banding dengan YYY Pte Ltd Singapura; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), sistem perpajakan Indonesia, dalam kaitannya dengan pemajakan terhadap BUT, menganut prinsip “force of attraction rule”; bahwa meskipun dalam P3B Indonesia – Singapura tidak menganut penerapan “force of attraction rule” tersebut, namun karena Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, Majelis berpendapat bahwa baik Pemohon Banding telah sependapat dengan Terbanding mengenai tidak diberlakukannya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini, sehingga yang berlaku sepenuhnya ketentuan UU PPh; bahwa karena ketentuan UU PPh berlaku sepenuhnya, maka sesuai ketentuan Pasal 5 UU PPh, karena YYY Pte Ltd Singapura mempunyai BUT di Indonesia, maka penghasilan berupa pembayaran atas jasa dari Pemohon Banding harus diperlakukan sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia, sehingga harus diperlakukan sebagai pembayaran kepada pihak di Indonesia, karenanya tidak termasuk dalam lingkup ketentuan Pasal 26 UU PPh; bahwa dari pernyataan, fakta, dan bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sepenuhnya permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.031.697.191,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPN Masa Pajak Nopember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Obyek PPh Pasal 26 cfm Terbanding1.031.697.191,00Koreksi dibatalkan/dipertahankan1.031.697.191,00Obyek PPh Pasal 26 cfm MajelisNIHILObyek PPh Pasal 26NIHILPPh Pasal 26 TerhutangNIHILKredit PajakNIHILPPh Kurang BayarNIHILSanksi Administrasi NIHILJumlah PPh ymh dibayarNIHIL Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-765/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 7 Juli 2009, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Juni 2007 Nomor: 00007/204/07/058/08 tanggal 22 Oktober 2008, sehingga perhitungan pajak yang masih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37554/PP/M.XIV/13/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37554/PP/M.XIV/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terbukti dalam perkara banding ini yang menjadi materi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.045.007.537,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada YYY Pte. Ltd, Singapura sebesar Rp 1.045.007.537,00 atas jasa interkoneksi dan manajemen jaringan (service fee) tidak dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesia dan Republik Singapura melainkan tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima YYY Pte. Ltd tersebut harus disesuaikan menjadi 20% karena tidak didukung oleh Surat Keterangan Domisili yang sesuai sebagai syarat penerapan P3B sebagaimana diatur dalam SE-03/PJ.101/1996 butir 2; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan fakta-fakta tersebut dan sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 17 Tahun 2000 dan UU 36 Tahun 2008, serta Pasal 2 ayat (1) UU 17 Tahun 2000, keberadaan suatu bentuk usaha tetap dari YYY sebagaimana penjelasan Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 telah terpenuhi, sehingga pembayaran-pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada YYY Pte Ltd seharusnya dianggap sebagai penghasilan dari bentuk usaha dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk meneliti fakta-fakta diatas dan bilamana telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon agar Mejelis Pengadilan Pajak menetapkan bahwa suatu bentuk usaha tetap dari YYY Pte Ltd dianggap ada di Indonesia dan penghasilan yang berasal dari Indonesia adalah menjadi penghasilan bentuk usaha tetap dimaksud dan bukan menjadi obyek PPh Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.045.007.537,00 dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan jumlah tersebut merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh YYY Pte. Ltd di Singapura, dan P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini tidak dapat diterapkan; bahwa Pemohon Banding, meskipun dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini dapat diberlakukan dan pembayaran yang dilakukannya adalah kepada YYY Pte Ltd di Singapura merupakan pembayaran atas jasa yang diterimanya dari YYY Pte Ltd Singapura, sehingga merupakan penghasilan dari usaha, maka sesuai P3B Indonesia –Singapura hak pemajakannya tidak berada pada Indonesia, tetapi pada Singapura, namun dalam surat banding maupun dalam bantahannya Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, tetapi memberikan alasan banding yang menyatakan bahwa karena YYY Pte Ltd mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka seharusnya pembayaran kepada YYY Pte Ltd tersebut diperlakukan sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia, sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 tetapi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan YYY Pte Ltd memiliki BUT di Indonesia dengan NPWP : 02.058.349.8-xxx terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 25 Juli 2002; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan apabila di Indonesia benar terdapat BUT YYY Pte Ltd, maka seharusnya memang terkena PPh Pasal 23; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan atas kebenaran pernyataan Pemohon Banding tertsebut dalam administrasi perpajakan, dan menyatakan bahwa benar YYY Pte Ltd terdaftar sebagai BUT dengan NPWP tersebut pada Kantor Pelayanan pajak Badora Dua; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan Outsourced services agreement antara BBB Pty Ltd di Australia dengan YYY Australian Pty Ltd di Australia, yang dari pemeriksaan Majelis berkesimpulan merupakan payung agreement antara Pemohon Banding dengan YYY Pte Ltd Singapura; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), sistem perpajakan Indonesia, dalam kaitannya dengan pemajakan terhadap BUT, menganut prinsip “force of attraction rule”; bahwa meskipun dalam P3B Indonesia – Singapura tidak menganut penerapan “force of attraction rule” tersebut, namun karena Pemohon Banding tidak lagi menyengketakan masalah berlaku atau tidaknya P3B Indonesia –Singapura, Majelis berpendapat bahwa baik Pemohon Banding telah sependapat dengan Terbanding mengenai tidak diberlakukannya P3B Indonesia – Singapura dalam kasus ini, sehingga yang berlaku sepenuhnya ketentuan UU PPh; bahwa karena ketentuan UU PPh berlaku sepenuhnya, maka sesuai ketentuan Pasal 5 UU PPh, karena YYY Pte Ltd Singapura mempunyai BUT di Indonesia, maka penghasilan berupa pembayaran atas jasa dari Pemohon Banding harus diperlakukan sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia, sehingga harus diperlakukan sebagai pembayaran kepada pihak di Indonesia, karenanya tidak termasuk dalam lingkup ketentuan Pasal 26 UU PPh; bahwa dari pernyataan, fakta, dan bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sepenuhnya permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.045.007.537,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPN Masa Pajak Nopember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Obyek PPh Pasal 26 cfm TerbandingRp 1.045.007.537,00Koreksi dibatalkanRp 1.045.007.537,00Obyek PPh Pasal 26 cfm MajelisRp 0,00Obyek PPh Pasal 26Rp 0,00PPh Pasal 26 TerhutangNihilKredit PajakNihilPPh Kurang BayarNihilSanksi AdministrasiNihilJumlah PPh ymh dibayarNihil Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-662/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Juni 2009, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang