Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37554/PP/M.XIV/13/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terbukti dalam perkara banding ini yang menjadi materi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.045.007.537,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;