Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37401/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37401/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 1600 bags Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic), Negara asal : China, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan : 2817.00.1000 tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk dalam Klasifikasi Pos Tarif : 2817.00.1000 tarif BM 10%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pembahasan diatas, disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga dikenakan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2817.00.1000 yaitu sebesar BM : 10 %;       Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP);       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1600 bags Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic), Negara asal : China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010, diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 2817.00.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 2817.00.1000 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030090/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 66.156.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030090/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 66.156.000; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 013/CGI/XI/2010 tanggal 19 November 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal tanggal 20 November 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-71/KPU.01/2011 tanggal 07 Januari 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 01/039/CGI-GA/2011 tanggal 22 Januari 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat”bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; 1.Identifikasi Barang:bahwa Pemohon Banding, telah memberitahukan dengan PIB Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 atas importasi 1600 bags Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic), Negara asal : China; bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 332995 tanggal 04 Oktober 2010 diidentifikasi sebagai Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic); bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 1600 bags Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic), Negara asal: China; 2.Klasifikasi BarangBaik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2817.00.1000; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Zinc Oxide C Grade (technical Grade For Ceramic), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2817.00.1000; 3.Tarif Bea MasukMenurut Terbanding: bahwa pada huruf e KEP-71/KPU.01/2011 tanggal 07 Januari 2011, Terbanding menyatakan:       “bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan”; bahwa data-data pada huruf e KEP-71/KPU.01/2011 tanggal 07 Januari 2011 yang dimaksud oleh Terbanding adalah sebagaimana yang diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor: SR-762/KPU-01/2011 tanggal 01 Juni 2011, sebagai berikut:    DokumenNomorTanggalKeteranganPIB332xxx04 Okt 10Pemasok : YYY .Co.ltdInvoice no. BR1xxx-D; Tgl : 31 Agt 2010Form E no. E10130002676xxxx; tgl : 10 Sep 10B/L no : MOLU1100066xxxx; tgl : 11 Sep 2010InvoiceBR1009-D31

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37279/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37279/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 634.203.188,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri634.203.188,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding634.203.188,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas hasil listrik, dan air sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi terbanding atas koreksi hasil listrik sebesar Rp128.412.446,00 dan hasil air sebesar Rp 149.674.600,00 serta menolak permohonan pemohon banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena berpendapat hasil listrik dan air bukan merupakan pendapatan dari Pemohon Banding dimana transaksi tersebut hanya numpang lewat saja. Sedangkan koreksi penyerahan lainnya sebesar Rp. 356.116.142, menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan obyek PPN;       Menurut Majelis : bahwa koreksi atas penyerahan yang harus dipungut PPN ini terdiri dari tiga jenis yaitu, koreksi dari hasil listrik sebesar Rp. 128.412.446,00, koreksi hasil air PAM sebesar Rp. 149.674.600,00 dan penyerahan lainnya sebesar Rp. 356.116.142,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi hasil listrik dan air karena merupakan bagian service charge yang diterima Pemohon Banding, sedangkan koreksi penyerahan lainnya menurut surat uraian banding dari Terbanding merupakan hasil equalisasi dan merupakan biaya humas; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena berpendapat hasil listrik dan air bukan merupakan pendapatan dari Pemohon Banding dimana transaksi tersebut hanya numpang lewat saja. Sedangkan koreksi penyerahan lainnya sebesar Rp. 356.116.142, menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan obyek PPN; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hokum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena. Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa menurut pendapat Majelis, hasil listrik dan air yang diterima oleh Pemohon Banding dari para penyewa pada dasarnya merupakan pembayaran atas service charge. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk “public area”), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Pembayaran service charge ini menurut ketentuan UU PPN merupakan jenis jasa yang terutang PPN bahwa untuk koreksi penyerahan lainnya sebesar Rp. 356.116.142,00 menurut pendapat Majelis dasar koreksi ini tidak jelas karena menurut Terbanding diperoleh dari hasil equalisasi dan bahkan dari SUB Terbanding halaman 8 menyebutkan koreksi ini merupakan biaya humas. Biaya humas bukanlah merupakan suatu pendapatan sehingga tidak merupakan obyek PPN, sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena itu atas koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp. 634.203.188,00, koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 278.087.046,00 sedangkan koreksi selebihnya sebesar Rp. 356.116.142,00 tidak dapat dipertahankan;       Mengingat : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif NoDPP PPN (versi Majelis)Tarif PPNPPNKoreksijumlah pajakkarenasengketa tarif(Rp)Macam/JenisNilai(Rp)VersiTerbandingVersi MajelisVersi Terbanding(Rp)Versi Majelis(Rp)123456 (3×4)7 (3×5)8 (6-7)1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut278.087.04610%10%27.808.70527.808.70502Lainnya (tidak disengketakan)18.477.915.330  1.847.791.5331.847.791.5330Jumlah18.756.002.376  1.875.600.2381.875.600.2380       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-814/WPJ.20/2009 tanggal 16 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/207/03/007/09 tanggal 21 Juli 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003, atas nama: PT. XXX, Jakarta Timur, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak –     EskporRp.                        0,00-     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp.                        0,00-     Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 18.756.002.376,00-     Dikurangi : retur penjualanRp.                        0,00-     JumlahRp. 18.756.002.376,00Pajak KeluaranRp.   1.875.600.238,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.   1.847.791.633,00PPN yang lebih/kurang dibayarRp.        27.808.605,00Kelebihan pajak yang sudah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37251/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37251/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 Masa Pajak Agustus 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung ketika diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur Utama, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/021/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan banding tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa banding lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00034/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37250/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37250/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 Masa Pajak Juli 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung ketika diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur Utama, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/020/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan banding tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa banding lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00033/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37248/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37248/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11 tanggal 2 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00031/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11, yang diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung yaitu diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00031/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/018/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00031/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37247/PP/M.X/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37247/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011             Menurut Tergugat  : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00030/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak April 2009 diterbitkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.       Menurut Penggugat : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut menjadi cacat secara hukum.       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11, diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011, yang menurut Penggugat diterima pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 adalah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, yaitu 31 (tiga puluh satu) hari; bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai bukti kirim dan/atau tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11, yang diterbitkan tanggal 02 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Tergugat menjelaskan bahwa surat ketetapan pajak tersebut disampaikan langsung oleh Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011, ketika Penggugat datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk mengambil surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah memang demikian surat ketetapan pajak dimaksud disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat secara langsung yaitu diambil oleh Penggugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, Penggugat menjawab memang benar surat ketetapan pajak tersebut diambil sendiri oleh Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2011, namun demikian Penggugat berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 11 tersebut seharusnya diartikan Tergugat menyampaikan dalam arti aktif, bukan dalam arti pasif diambil sendiri oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011 disampaikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat  pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 September 2011 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00030/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. AAA, SE. jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris BBB Nomor 5 tanggal 9 Juli 2011 terbukti bahwa Sdr. AAA, SE. menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, yaitu tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/017/DIR/IX/2011 tanggal 21 September 2011 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor: 00030/201/09/714/11, tanggal 02 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.