| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya dari luar Usaha sebesar Rp.5.966.680.889,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp.5.966.680.889,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:
Service Charge : YYY Ltd. Rp 5.966.680.889,00Service Charge : BUT QQQ B.V.(Rp 276.113.000,00)Jumlah Rp 5.690.567.889,00 bahwa biaya service charge sebesar Rp.5.690.567.889,00 tersebut di atas dialokasikan pada:
Gaji, upah, bonus, honorarium, THR, dsb.Rp 630.774.235,00Biaya sehubungan dengan jasaRp 5.059.793.654,00JumlahRp 5.690.567.889,00 bahwa untuk pembayaran service charges kepada YYY Limited dialokasikan pada:
Gaji, upah, bonus, honorarium, THR, dsb.Rp 630.774.235,00Biaya sehubungan dengan jasaRp 5.335.906.654,00JumlahRp 5.966.680.889,00 |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sekalipun transaksi yang terjadi adalah antara related companies, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya tidak begitu saja dapat diterapkan, karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dimaksud tidak wajar berdasarkan metode yang umum dipakai;
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, koreksi yang dilakukan pemeriksa dan penelaah keberatan tidak cukup dengan hanya “keyakinan” berdasarkan perbandingan saja. Harus ada pembuktian bahwa nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak wajar sehingga harus dikoreksi; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | a.Koreksi Technical Assistant Fee sebesar Rp.5.335.906.654,00 bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.5.966.680.889,00 yang terdiri atas biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada YYY Limited (YYY) dalam tahun 2007, kurang meyakinkan Terbandingkarena YYY adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, dimana dalam kontrakperjanjian antara Pemohon Banding dengan YYY tidak dengan jelas menyebutkan jenis jasa dan nilai kontrak yang harus dibayarkan sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa kontrak perjanjian tersebut tidak jelas dan tidak meyakinkan keadaan yang sebenarnya sehingga berdasarkan kewenangan Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, pengurangan yang berupa biaya: gaji, bonus THR dan biaya sehubungan dengan imbalan jasa tehnik atau technical assistant fee seluruhnya dikoreksi karena menurut pendapat Terbanding biaya-biaya tersebut tidak wajar karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan YYY;
bahwa untuk membuktikan dan lebih menguatkan pendapat Terbanding disimpulkannya maksud kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan YYY dalam klausul 2 dan klausul 4 sebagai berikut:
– Dalam klausul 2 mengenai Scope Of Technical Support Service Agreement dan Amandement Of Technical Support Service Agreement tidak diatur jumlah atau penghitungan technical service fee yang harus dibayarkan dan klausul 4 tentang “Payment” juga tidak diatur dasar penghitungannya;
bahwa meskipun dalam surat penjelasan Pemohon Banding disebutkan bahwa dasar penetapan tarif pembayaran technical support service fee dan perhitungan jam kerja teknisi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan gaji, bonus, dan lain-lain kepada YYY adalah berdasarkan estimasi volume produksi pada saat Annual General Meeting, yang dimaksudkan tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian bukti dianggap tidak mencukupi;
bahwa dalam hal biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding berupa pembayaran gaji kepada AAA yang berkedudukan sebagai Direktur Perusahaan, biaya gaji yang bersangkutan sebesar Rp.630.774.235,00, berdasarkan laporan keuangan dari auditor independen akhir 31 Maret 2008 dan 2007 yang dijelaskan dalam “Notes 20 Financial Statement For Years Ended March 31, 2008 & 2007”, biaya gaji dimaksud adalah biaya gaji sebagai staff group YYY, dengan dasar sumber perhitungannya menurut pendapat Terbanding tidak jelas, sehingga disimpulkan oleh Terbanding biaya pembayaran tersebut bukan sebagai pegawai Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan untuk mengurangi penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dalam hal penilaian Majelis terhadap kontrak perjanjian Technical Support Service yang dilaksanakan, bantuan jasa Tehnik (Technical Assistance) yang ruang lingkup (scope) pekerjaannya diuraikan secara detil dalam perjanjian menurut Majelis sudah mencukupi secara garis besar sebagai suatu perjanjian antara kedua belah pihak dan memenuhi unsurunsur perjanjian yang lazim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1233, 1313, dan 1352 sehingga patut dipatuhi dan dianggap sebagai sebuah perjanjian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa tingkat kewajaran besaran pembayaran imbalan jasa bantuan tehnik berdasarkan metode perbandingan harga pada jenis transaksi yang sama, serupa, atau identik sesuai dengan data pembanding Jasa Malcams Ltd. dan TEWS Elektronik;
bahwa menurut Majelis data pembanding tersebut walaupun tidak sama jenis usahanya namun cukup menggambarkan jenis pelaksanaan jasa bantuan tehnik dan tingkat Biaya Travel, ticket pesawat, akomodasi hotel yang wajar pada tingkatan biaya secara standar internasional menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai pembanding biaya untuk teknisi (ahli teknik) terkait dengan pemberian nasehat teknis, sebagai biaya layanan bantuan teknis (Technical Support Services Fee) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada YYY;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan kuasa Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa dari dalam berkas maupun dari penjelasan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan terkait penilaian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-01/PJ.07/1993 beserta aturan-aturan turunannya serta pedoman-pedoman lain terkait pemeriksaan atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk kemungkinan perlu dipertimbangkannya aturan dalam P3B;
bahwa dasar koreksi Terbanding yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa perjanjian Pemohon Banding dengan YYY tidak jelas dan tidak meyakinkan keadaan sebenarnya dan karena adanya hubungan istimewa dengan YYY, tidak sesuai dan tidak cukup dengan maksud dan tujuan dari Terbanding yang dibedakan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut;
bahwa pada hemat Majelis tidaklah mutlak besarnya fee harus tercantum dalam perjanjian Pemohon Banding dengan YYY karena fee tersebut tergantung dari jumlah jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan sesuai perjanjian dan tagihan dari Pemberi Jasa;
bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas koreksi biaya imbalan jasa teknik Technical Support Services Fee sebesar Rp.5.335.906.654,00 menurut Majelis adalah wajar dan dapat dibebankan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan karena telah terbukti nyata-nyata dikeluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
b.Koreksi Pembayaran gaji kepada Direktur sebesar Rp.630.774.235,00 bahwa dari keseluruhan jumlah koreksi sebesar Rp.5.966.680.889,00 ada sebesar Rp.630.774.235,00 adalah merupakan koreksi atas pembayaran gaji kepada Sdr. AAA yang berkedudukan sebagai Direktur Perusahaan Pemohon Banding karena menurut Terbanding biaya tersebut terbukti merupakan gaji dari staff group YYY yang ditagih oleh YYY kepada Pemohon Banding sebagaiaman laporan keuangan dari auditor independent dalam “Notes 20 Financial Statement For The Year Ended March 31, 2008 & 2007”;
bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dicantumkannya uraian gaji Sdr. AAA yang dibayarkan melalui YYY di dalam laporan keuangan dimaksud, diakui oleh Pemohon Banding sebagai upaya untuk menghindari rasa kecemburuan sosial pegawai lokal terhadap besaran gaji ekspatriat Sdr. AAA;
bahwa terhadap hal tersebut, Hakim Anggota BBB dan Hakim Ketua CCC S.H., LLM berpendapat :
-bahwa Terbanding mengoreksi pembayaran gaji aquo karena dalam pembukuan Pemohon Banding akun gaji digabung dengan service charge sehingga dianggap service charge kepada YYY;-bahwa AAA adalah salah satu Direktur di perusahaan Pemohon Banding sesuai akta perusahaan;-bahwa dokumen KITAS Nomor: 20201.0790.F yang diterbitkan Kantor Imigrasi Surabaya tanggal 23 Mei 2007 dengan ijin tinggal di Indonesia sampai dengan tanggal 1 Juni 2008 maupun passport menunjukkan bahwa AAA memang berada/tinggal di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai Direktur di perusahaan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Kartu Ijin Tinggal Terbatas a.n. AAA;-bahwa gaji serta PPh Pasal 21 yang terutang telah dipotong dan dibayarkan ke negara serta dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;-bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa berdasarkan Lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan Pemohon Banding tercantum penghasilan gaji sebesar Rp.790.843.236,00 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp.296.287.000,00;-bahwa masalah bagaimana cara membayar gaji kepada yang berhak adalah persoalan manajemen perusahaan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Hakim Anggota BBB dan Hakim Ketua CCC, S.H., LLM. berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Hakim Anggota I Putu Setiawan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
-bahwa dengan adanya pengakuan dari Pemohon Banding atas cara pembayaran Penghasilan dari seorang Direktur perusahaan bernama AAA yang dibayarkan sebagian dari gajinya dengan cara dibayarkan melalui YYY, sebesar Rp.630.774.235,00 dan sebagian sebesar Rp 790.843.235,00 dibayarkan langsung dalam satu tahun pajak 2007, dan atas jumlah sebesar Rp 630.774.235,00 tidak dipotong PPh Psl 21 pada saat dibayarkan sedangkan gaji sebesar Rp 790.843.235,00 dipotong PPh Psl 21 sebagaimana telah dilaporkan dlm SPT tahuna PPh Psl 21 tahun 2007. Gaji yg dibayarkan melalui YYY ini secara hukum tidak lagi menjadi obyek pemotongan PPh psl 21 sehingga tidak dipotong PPh pasal 21 sebagaimana mestinya, namun dikelompokkan sebagai biaya service charges kepada YYY, dan kemudian dikurangkan oleh Pemohon sebagai beban service Charges kepada YYY, dalam penghitungan pajak penghasilan yang terutang dalam 2007, menurut Majelis alasan Pemohon secara asas kebenaran material tidak dapat diterima, karena dengan adanya fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut, membuktikan Pemohon telah melaporkan dengan cara yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar benarnya yang sesuai dengan fakta;-bahwa pada prinsipnya dengan bergantinya cara untuk membayarkan penghasilan direkturnya tsb maka dipandang dari sudut penerapan ketentuan perpajakan, berganti pula hakekat dari penghasilan tersebut, yaitu semula merupakan obyek PPh Psl 21 menjadi obyek PPh Orang Pribadi dan dengan demikian berganti pula ketentuan hukum perpajakan yang dijadikan dasar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu akibat hukumnya juga menjadi berganti;-bahwa bukti pelunasan PPh pasal 21 sebagaimana dibuktikan dengan lampiran I A SPT Tahunan PPh Psl 21 Thn 2007, menurut pendapat Hakim Anggota DDD merupakan bukti pelunasan kewajiban PPh Psl 21 hanya untuk gaji yang dibayarkan langsung di Indonesia dan bukan merupakan pelunasan pajak dari keseluruhan gaji AAA termasuk yang dibayarakan melalui YYY dimaksud, bahwa dengan demikian pembayaran gaji sebesar Rp630.774.235,00 terbukti tidak dilaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan PPh Psl 21 dan dilunasi pajaknya atas pemotongan penghasilan tersebut, dan oleh karena itu atas biaya sebesar Rp 630 774.235,00 pada prinsipnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan tahun pajak 2007 sepanjang belum dilunasinya kewajiban PPh atas penghasilan a quo dalam SPT PPh Orang Pribadi AAA. Oleh karena menurut bukti atas biaya dimaksud yg diperlihatkan dalam persidangan dinilai dapat dipertanggung jawabkan merupakan biaya yg diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka Majelis berpendapat berdasarkan asas materialitas atas biaya tersebut dapat dibiayakan dengan catatan Terbanding harus memastikan kewajiban PPh atas penghasilan a quo telah dilunasi sesuai dengan kewajibannya sebagai orang pribadi AAA berdasarkan ketentuan perpajakan yg berlaku; Memperhatikan hal tersebut di atas, dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya gaji yang ditagihkan sebagai bagian service charge sebesar Rp.630.774.235,00 menurut pendapat Majelis tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Penghasilan Netto Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Luar Usaha : Koreksi Menurut TerbandingRp.5.966.680.889,00Koreksi yang dibatalkan MajelisRp.5.966.680.889,00Koreksi yang dipertahankan MajelisRp. 0,00 |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan serta peraturan hukum lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-294/WPJ.07/2010 tanggal 23 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00108/406/07/057/09 tanggal 19 Juni 2009, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
UraianMenurut Majelis (Rp)Peredaran Usaha57.747.368.135Harga Pokok Penjualan33.014.629.793Laba Bruto24.732.738.342Biaya Usaha8.338.121.213Penghasilan Netto dalam negeri16.394.617.129Penghasilan netto dalam negeri lainnya a. Penghasilan luar usaha(5.001.163.145)Penyesuaian Fiskal : a. Penyesuaian Fiskal Positif1.134.418.377b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.674.360.009Jumlah(539.941.632)Penghasilan netto luar negeri0Jumlah Penghasilan netto10.853.512.352Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak10.853.512.352PPh terutang3.238.553.705Kredit Pajak: a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain1.557.588.735b. Dibayar sendiri3.848.613.236Jumlah Kredit Pajak5.406.201.971Jumlah PPh yang lebih dibayar2.167.648.266 |