| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| | | |
| | | |
| Menurut Tergugat | : | berdasarkan penelitian, pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan alasan Penggugat yaitu khilaf karena belum mempunyai staf yang memahami peraturan perpajakan tidak dapat diterima, karena sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi semua kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Penggugat;
bahwa Tergugat di dalam persidangan antara lain menyatakan sebagai berikut :
bahwa Tergugat menyatakan Penggugat terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak Januari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Pemberitahuan Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2007;bahwa Tergugat menyatakan, unsur khilaf dalam permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat sudah jadi Pengusaha Kena Pajak sejak 04 September 2006, dan dalam hal ini Penggugat memang terlambat dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang, dan hal tersebut sudah disadari oleh Penggugat, karenanya pengenaan sanksi sudah benar dan sesuai aturan; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak mulai tanggal 04 September 2006 dan pada saat itu Penggugat belum memiliki karyawan yang mengerti mengenai perpajakan;
bahwa Penggugat dalam hal ini khilaf dan dalam permohonan pengurangan kepada Tergugat, Penggugat sudah mengaku khilaf dan secara implisit sudah diakui oleh Tergugat;
bahwa Penggugat menyatakan, dalam Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak disebutkan persentase kekhilafan sebesar apa sehingga atas dasar itulah Penggugat mengajukan gugatan;
bahwa Penggugat menyatakan, pengetahuan Penggugat sangat terbatas dalam hal perpajakan, dan mohon pertimbangan Majelis dalam hal ini; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010;
bahwa pengenaan atas sanksi administrasi kepada Penggugat berdasarkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010 adalah Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 7, Bunga Pasal 8 ayat (2), dan Bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan”;
bahwa Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu”;
bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;
bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan Penggugat terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak Januari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2007;Terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Pemberitahuan Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2007;bahwa atas keterlambatan sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat di dalam persidangan tersebut tidak disanggah oleh Penggugat;
bahwa karenanya Majelis berpendapat pengenaan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010, telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk menagih sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;
bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk mengurangkan dan menghapuskan sanksi administrasi adalah sepenuhnya kewenangan dari Tergugat dan karenanya Majelis tidak memeriksa dan memutus mengenai sengketa besarnya sanksi administrasi yang ditagih dalam STP a quo;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010, sebesar Rp.47.383.704,00 tetap dipertahankan dan menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-302/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00096/107/07/722/10 tanggal 18 Juni 2010 |