Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38241/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38241/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 2 (dua) unit Used Cargo Truck dan 1 (satu) Unit Used Self Loader Truck, dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.49.00 BM 10% , PPN 10%, PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 8704.22.49.00 BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5% Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 420011 tanggal 08 November 2011 berupa importasi 2 (dua) unit Used Cargo Truck dan 1 (satu) Unit Used Self Loader Truck, dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.49.00 BM 10% , PPN 10%, PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 8704.22.49.00 BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: 003/SGMP-III/2012 tanggal 20 Maret 2012 ke Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 003/SGMP-III/2012tanggal 20 Maret 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah “Banding terhadap penetapan kembali tarif Direktur Teknis Kepabeanan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011”; bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 5 dinyatakan : “oleh karena itu Pemohon Banding meminta keadilan kepada Pengadilan Pajak, khususnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini untuk membatalkan SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 dan meneruskan ke dalam pemeriksaan materi dan apabila Nilai Pabean Pemohon Banding dapat diterima kepda Pemohon Banding diberikan imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku”; bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009; bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undangundang tersebut yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal permohonan banding dan materi banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029796/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38237/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38237/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 8 bale = 396 Kgs, netto 430.00 Kg, 100% Cotton, negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 5208.19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, makan Pemohon Banding berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 310723 tanggal 15 Agustus 2011 atas nama PT AAA ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan harga pasar yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF USD 65,936.72; Menurut Pemohon : bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor: 5208.11.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor: 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.11.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor: 224478/KPU.01/2011 tanggal 18 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-01/BLN BAN/X/11 tanggal 19 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan perusahaan Pemohon Banding telah beroperasi mulai Tahun 1997; bahwa selanjutnya atas pertanyaan Majelis, menyatakan Pemohon Banding pernah mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak; bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah“Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011”; bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 8 dinyatakan :“Atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang kami lampirkan diatas, kami mohon agar:SPTNP No. SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 dapat dihapuskan”;bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009; bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undangundang tersebut yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan:“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-019169/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38198/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38198/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 321755 tanggal 27 September 2010 berupa: Jenis Barang: Glyoxal 40%,Jumlah barang: 20 PalletNegara Asal: Germany,Nilai Pabean diberitahukan: CIF USD 21,840.00;yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD 28,496.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9723/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 Terbanding menyatakan bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 21,840.00 yakni dokumen pabean, e-commerce world account BASF, Purchase Order dan Order Acknowledgement sehingga berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena dari hasil penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena surat keputusan Terbanding tentang penetapan atas keberatan tersebut tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi dan dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 21,840.00 yakni dokumen pabean, e-commerce world account YYY, Purchase Order dan Order Acknowledgement sehingga berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.bahwa Terbanding dalam SUB Nomor: SR-507/KPU-01/2011 tanggal 5 Mei 2011 juncto surat Nomor: S-3881/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 8 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga berdasarkan hal tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 321755 tanggal 27 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki; bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 321755 tanggal 27 September 2010 menggunakan metode VI menjadi sebesar total CIF USD 28,496.00: bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan sebagaimana tersebut pada angka 3 yang diajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, maka syarat untuk mengajukan banding tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1174/WIN/S/XI/2011 tanggal 08 November 2011pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa eksportir dari Pemohon Banding yaitu PT YYY South East Asia merupakan perusahaan Pemohon banding terbesar di dunia yang menerapkan etika bisnis yang bersih, jadi sangat tidak mungkin mereka mau melakukan hal yang sangat tidak jujur seperti under invoice, dan perusahaan Pemohon banding hanya perusahaan yang kecil untuk mereka dibandingkan dengan pelanggan mereka yang lain yang tersebar di seluruh dunia; bahwa untuk Pemohon Banding sendiri perbuatan ini juga tidak menguntungkan malah merugikan, sebagai contoh perhitungan Bea masuk yang Pemohon banding nikmati dengan melakukan under invoice Rp 9.801.000,00 (Bea Masuk) sedangkan keuntungan Pemohon banding dengan melakukan under invoice: USD 1.37 – USD 1.05 = USD 0.32/kg X 20.800 kg = USD 6,656.00, sedangkan PPh pasal 25 yang harus Pemohon banding bayar = 25% X USD 6,656.00 X Rp 8.975 (NDPBM) = Rp 14.934.400, belum denda yang harus dibayar; bahwa dengan perhitungan secara kualitatif saja sudah tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding; bahwa dengan penjelasan Pemohon Banding ini semoga menjadi bahan pertimbangan Majelis untuk memutuskan keberatan ini. Pemhon Banding sebagai pengusaha telah melakukan yang terbaik untuk membantu pemerintah membayar pajak dengan baik dan patuh; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 21,840.00 yakni dokumen pabean, e-commerce world account YYY, Purchase Order dan Order Acknowledgement; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi; bahwa Pemohon Banding memohon agar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38011/PP/M.X/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.38011/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1567/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00016/187/06/081/10 tanggal 29 Nopember 2010 Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat/Pemungut Pajak telah diberikan waktu yang cukup untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu sejak pertama kali dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sampai dengan hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00016/187/06/081/10 Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006 tanggal 29 November 2010 sebesar Rp.3.790.113,00 yang ditujukan kepada Penggugat, dengan ini Penggugat tegaskan bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut: Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat berdasarkan Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor: LEM-310/WPJ.07/KP.1006/2010 tanggal 29 November 2010 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00016/187/06/081/10 tanggal 29 November 2010 Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemungut Masa September sampai dengan Oktober 2006, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; bahwa menurut Tergugat pelaksanaan lebih lanjut atas Pasal 16A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000); bahwa menurut Tergugat sesuai dengan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk suatu badan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 yang mengatur khusus tentang Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa menurut Tergugat memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa menurut Tergugat Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 mengatur Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa menurut Tergugat saat Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai secara tegas diatur dalam Romawi I angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan; bahwa menurut Tergugat disamping itu, terkait saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan juga secara jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa: Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:a.Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:1)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau3)Penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat/Pemungut Pajak telah diberikan waktu yang cukup untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu sejak pertama kali dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sampai dengan hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; bahwa menurut Tergugat sesuai dengan hasil penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dari rekanan; bahwa menurut Tergugat alasan yang dikemukakan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000 tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas kontrak karya dan kerjasama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi dan pada konsideran menimbangnya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000; bahwa menurut Tergugat berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka alasan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat/Pemungut Pajak dalam surat permohonannya yang menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2005 tidak dapat diperlakukan sebagai adanya unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; bahwa oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37924/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37924/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah, mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini sebesar (Rp. 892.524.547,00). Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis SengketaObjek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)Nilai Sengketa(Rp)1Objek PPh Pasal 26 ayat (4)(892.524.547,00)Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding(892.524.547,00)Koreksi Negatif Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp892.524.547,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp892.524.547,00, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) karena Pemohon Banding masih dalam keadaan rugi dan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakukan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. Menurut Pemohon : bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan :”Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp892.524.547,00 karena sewaktu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) karena Pemohon Banding masih dalam keadaan rugi. bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakukan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, yang menyatakan : “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 26 ayat (4) Undangundang Pajak Penghasilan. bahwa Terbanding berpendapat, sesuai ketentuan diatas, karena Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak maka Pemohon Banding akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak apabila kondisi perusahaan Pemohon Banding dalam kondisi laba (ada Penghasilan Kena Pajaknya), sedangkan apabila kondisi perusahaan Pemohon Banding rugi sehingga tidak mempunyai Penghasilan Kena Pajak, maka Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan tidak setuju dengan koreksi negatif yang dilakukan Terbanding karena bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena dari rumusan batang tubuh Pasal 26 ayat (4) beserta penjelasannya dapat ditarik kesimpulan bahwa penghitungan besarnya Pasal 26 ayat (4) tidak bisa dipisahkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa mengingat kasus sengketa ini menyangkut BUT maka penentuan Penghasilan Kena Pajak harus merujuk pada Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan : “Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e”, Namun demikian, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 pengenaan pajaknya melalui pajak final. Perlakuan pajak final pada dasarnya sama dengan menghitung pajak dengan penerapan norma. Pajak final sebesar 2%, bila dihitung kembali akan menghasilkan “norma” (atau deemed profits) penghasilan neto sebesar 6,67% dari peredaran bruto. Penghasilan neto sebesar 6,67% inilah yang disebut sebagai “penghasilankena-pajak” sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (4). bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak BUT pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak Badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan : “Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa”. Disamping itu terhadap bentuk usaha tetap dikenakan juga Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan yang bersifat final. bahwa Terbanding menyatakan bahwa perhitungan Pemohon Banding terkait dengan metode “deemed profits” tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang terkait dengan perhitungan Pajak Penghasilan khususnya Pasal 26 ayat (4) atas bentuk usaha tetap sehingga tidak dapat diyakini dan dibuktikan kebenaran alasannya. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding adalah Bentuk Usaha Tetap yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan usaha dalam bidang Jasa Konstruksi. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui bahwa seluruh peredaran usaha Pemohon Banding merupakan obyek penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/2000. bahwa karena Pemohon Banding adalah Bentuk Usaha Tetap dengan jenis usaha Jasa Konstruksi dimana atas penghasilannya dikenakan pajak final, maka Majelis berpendapat, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang harus diterapkan adalah perkiraan penghasilan netto (“deemed profit”), dengan rincian sebagai berikut : Peredaran Usaha= 100,00 %Perkiraan Penghasilan Neto= 6,67 %Pajak Penghasilan : 30% x 6,67 %= ( 2,00%)Perkiraan Penghasilan Neto setelah Pajak (sebagai dasar Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4))= 4,67 %bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat perhitungan Pemohon Banding yang menggunakan “deemed profit” setelah pajak (netto) sebagai dasar pengenaan tarif pajak atas laba bentuk usaha tetap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37831/PP/M.X/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37831/PP/M.X/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang berupa Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300, negara asal Singapore, ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 (BM: 5%) tanpa fasilitas FORM D, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010 dengan Pos tarif 2915.60.00.00 (BM : 5%) bebas 100%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.014.000,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L dan terdapat perbedaan tanggal keberangkatan antara Form E dan B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan tidak memenuhi prinsip/asas timbal balik yang harus diterapkan bersama antara anggota AC-FTA, sehingga atas importasi yang dilakukan PT. ABC tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum. Menurut Pemohon : bahwa atas dasar uraian surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-16/I3C/2010 tentang pembahasan atas surat edaran dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka skema FTA dan berlaku surat terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dokumen penelitian tersebut di atas, yakni FORM D Nomor: 634322, tanggal 15 April 2010 dan B/L Nomor: POBUSIN 100400432 tertanggal 16 April 2010, telah MEMENUHI persyaratan untuk DITERMA dan diberikan preferensi tarif BM dalam rangka AC-FTA sesuai PMK Nomor: 235/ PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan implementasinya DIBEBASKAN dan Bea Masuk sesuai Preferensi tarif AFTA/ATIGA. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding atas barang impor dengan PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010 berupa Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% tanpa mendapat fasilitas FORM D : bahwa menurut Pemohon Banding atas barang impor dengan PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010 berupa Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% dengan mendapat fasilitas FORM D. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010, diketahui Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas impor nomor referensi Surat Keterangan Asal (FORM D) dengan Nomor: 634322 tanggal 15 April 2010 pada dokumen PIB tersebut, sehingga Majelis berpendapat pengajuan PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). bahwa Majelis meneliti tanggal pengapalan barang impor yaitu tanggal 16 April 2010 berdasarkan tanggal B/L Nomor: POBUSIN100400432, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan importasi dengan melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin FORM D Nomor: 634322 tanggal 15 April 2010, dengan demikian Majelis berpendapat tanggal FORM D Nomor: 634322 diterbitkan sebelum tanggal B/L Nomor: POBUSIN100400432. bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah fasilitas FORM D atas barang impor Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 (BM: 5%) tanpa mendapat fasilitas FORM D, sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 (BM: 0%) dengan fasilitas FORM D. bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement (SE-16/BC/2010) diatur pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut: SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan Keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010. bahwa di dalam SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dijelaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 23 Maret 2010. bahwa menurut pendapat Majelis, SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 berlaku untuk FORM D Nomor: 634322 karena SE-16/BC/2010 tersebut berlaku surut sejak tanggal 23 Maret 2010 sedangkan penerbitan FORM D tersebut tanggal 16 April 2010, dengan demikian penerbitan SKA atau Certificate of Origin FORM D Nomor: 634322 mengacu pada angka 2 huruf b.1 SE-16/BC/2010 yaitu SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 dengan Bea Masuk 0% dengan mendapat fasilitas FORM D, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 dengan Bea Masuk 0% sesuai PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5594/ KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014429/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Mei 2010, dan menetapkan klasifikasi barang Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300 ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 dengan Bea Masuk 0% sesuai PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.