| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp.715.153.484,00, dengan perincian sebagai berikut: – Peredaran UsahaRp 372.882.025,00- Harga Pokok PenjualanRp 217.759.881,00- Pengurang Penghasilan BrutoRp 124.511.578,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00 bahwa terkait dengan transaksi kepada pihak afiliasi, terdapat dua jenis produk penjualan pada pihak independent dan melalui perusahaan afiliasi/pemegang saham, Terbanding melakukan koreksi atas harga wajar (sebagaimana harga penjualan kepada pihak independent) dari kedua jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding melalui perusahaan afiliasi/pemegang saham yang selanjutnya digunakan di dalam penghitungan peredaran usaha sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 372.882.024,00; 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,00 bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 217.759.881,00 yang terdiri dari Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1.684.200,00 dan Biaya lainnya sebesar Rp 216.075.681,00, disebabkan tidak ada bukti pendukung dan berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 31 Agustus 2009 sehingga biaya tersebut dihitung secara jabatan oleh pemeriksa adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan dan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; 3.Pengurang Penghasilan Bruto Rp 124.511.578,00 bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam penelitian keberatan, diketahui bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah data yang sama yang pernah diberikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung dan tidak adanya buku, catatan, dan dokumen terkait dengan Biaya Usaha Lainnya seperti buku besar dan data pendukung lainnya untuk Biaya Usaha Lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian apakah biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan/atau bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa dengan demikian, tidak terdapat data baru yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp. 372.882.024,00 dimana koreksi tersebut merupakan koreksi atas jasa content provider karena dilakukan penghitungan kembali atas penghasilan tersebut sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (afiliasi) sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,00 1)bahwa koreksi positif sebesar Rp.1.684.200,00 atas biaya pemasaran/promosi karena tidak ada bukti pendukung;2)bahwa koreksi sebesar Rp. 216.075.681,00 atas biaya lainnya karena tidak ada bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding kembali tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Keputusan Terbanding dengan alasan tidak adanya bukti pendukung, karena Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti Rekening Koran, SPT Tahunan Badan, dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan KAP AAA beserta dokumen pembayaran selama proses pemeriksaan; 3.Pengurang Penghasilan Bruto Rp 124.511.578,00 bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto merupakan Koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 113.861.578,00, yang terdiri dari : a.Beban Pegawai berdasarkan equalisasi dengan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp68.577.834,00;b.Biaya lainnya karena tidak ada bukti pendukung sebesar Rp45.283.744,00; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa atas koreksi tersebut telah sesuai dengan buku besar dan bukti-bukti pendukung serta audit report KAP AAA; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | 1.Peredaran Usaha Rp 372.882.025,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan jalannya persidangan, diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00 karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YYY, sehingga terhadap Peredaran Usaha dilakukan koreksi, yang merupakan transaksi Pemohon Banding melalui PT. YYY dengan PT. XXX;
bahwa pada tahun 2003 saham Pemohon Banding diambil alih oleh PT. YYY, sehingga Pemohon Banding secara resmi menjadi anak perusahaan dari PT. YYY sehubungan dengan adanya restrukturisasi alokasi bidang usaha antara PT. YYY dan anak perusahaannya;
bahwa selanjutnya PT. YYY mengirimkan surat ke PT. XXX sehubungan pemindahan usaha konten provider, termasuk perjanjian antara PT. YYY dengan PT. XXX yang dipindahkan kepada Pemohon Banding sebagai anak perusahaannya;
bahwa untuk menguatkan surat permohonan bandingnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : perjanjian kersama antara PT. YYY dengan PT. XXX Nomor : 420.A/XXV.A.2816/XL/I-2003 tanggal 21 Januari 2003;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti tersebut diatas diketahui bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan perjanjian kerjasama antara PT. XXX dan PT. YYY tentang Layanan LBS, dimana perjanjian tersebut mengikat diantara keduanya, dan di dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak disebutkan keterlibatan Pemohon Banding dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti dan jalannya persidangan serta uraian sebagaimana tersebut diatas, terbukti bahwa transaksi yang terjadi bukan antara Pemohon Banding dengan PT. YYY, tetapi antara PT. YYY dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, yang dibukukan sebagai penghasilan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; 2.Harga Pokok Penjualan Rp 217.759.881,00 bahwa dari kertas kerja pemeriksaan Terbanding diketahui koreksi Terbanding sebesar Rp217.759.681,00 merupakan koreksi atas biaya promosi sebesar Rp1.684.200,00 dengan alasan tidak ada bukti pendukung, dan atas biaya lainnya sebesar 216.075.681,00, dengan alasan dari jumlah sebesar Rp222.962.686,00 yang diakui Pemohon Banding, sebesar Rp216.075.681,00 tidak ada bukti pendukungnya sedang sebesar Rp6.887.005,00 diakui oleh Terbanding sebagai biaya berdasarkan adanya faktu pajak masukan yang dimiliki Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan selama proses pemeriksaan telah menyerahkan bukti-bukti seperti rekening Koran, SPT Tahunan Badan dan hasil audit KAP Hans Tuanakotta & Halim;
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung dimaksud dan rincian penjelasan serta bukti-buktinya, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan Majelis untuk mendukung kebenaran dalil yang dikemukakannya;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti-bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp217.759.681,00 tetap dipertahankan; 3.Pengurang Penghasilan Bruto Rp 124.511.578,00 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp124.511.578,00 terdiri dari :
– koreksi atas biaya pegawai sebesarRp68.577.834,00- koreksi atas biaya lain-lain sebesarRp45.283.744,00- koreksi atas biaya keanggotaan Oracle sebesarRp10.650.000,00 bahwa koreksi positif sebesar Rp 68.577.834,00 atas beban pegawai berdasarkan ekualisasi dengan objek PPh Pasal 21 sesuai SPT PPh Pasal 21,
– Biaya gaji, HPPRp1.612.991.008,00- Biaya Gaji, Biaya UsahaRp 413.783.143,00 Rp2.026.774.151,00- Objek PPh Pasal 21 (SPT)Rp1.958.196.317,00 KoreksiRp 68.577.834,00 bahwa koreksi positif sebesar Rp 45.283.744,00 atas Biaya Lainnya karena tidak ada bukti pendukung, dengan perincian :
– Biaya Telekomunikasi 3.292.000,00- Biaya ATK 1.253.390,00- Biaya Pos 2.258.738,00- Biaya keperluan kantor 5.700.000,00- Biaya Umum 1.330.000,00- Biaya Perjalanan Dinas29.261.704,00- Biaya Representasi & Jamuan 1.353.000,00- Biaya keanggotaan Oracle10.650.000,00- Biaya Bank 1.362.412,00 bahwa atas biaya keanggotaan oracle sebesar Rp 10.650.000,00, dikoreksi dengan alasan yang menandatangani perjanjian adalah PT. YYY, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan selama proses pemeriksaan telah menyerahkan bukti-bukti seperti rekening Koran, SPT Tahunan Badan dan hasil audit KAP AAA;
bahwa berkenaan dengan biaya keanggotaan Oracle sebesar Rp10.650.000,00 baik dalam surat keberatan maupun dalanm surat bandingnya Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan keberatannya berupa apapun, namun dalam surat bantahannya menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-324/WPJ.07/2010 tanggal 15 Maret 2010 tersebut, biaya keanggotaan oracle tersebut sudah ditetapkan sebagai koreksi di objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri dan telah Pemohon Banding setujui untuk dibayarkan, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai biaya atau pengurang penghasilan;
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung dimaksud dan rincian penjelasan serta bukti-buktinya, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan Majelis untuk mendukung kebenaran dalil yang dikemukakannya;
bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti-bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp124.511.578,00 tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan kena pajak semulaRp 566.134.505,00Koreksi dibatalkanRp 372.882.025,00Penghasilan kena pajak menjadi Rp 193.252.480,00PPh terutangRp 40.475.744,00Kredit pajakRp 0,00Pajak kurang dibayarRp 40.475.744,00Sanksi administrasiRp 20.237.872,00Jumlah harus dibayarRp 60.713.616,00 |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.07/2010 tanggal 15 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 2003 Nomor: 00046/206/03/058/09 tanggal 12 Oktober 2009, dan PPh Badan Tahun 2003 dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan kena pajak menjadiRp 193.252.480,00PPh terutang Rp 40.475.744,00Kredit pajakRp 0,00Pajak kurang dibayarRp 40.475.744,00Sanksi administrasiRp 20.237.872,00Jumlah harus dibayarRp 60.713.616,00 |