| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal: Korea, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan Pemohon Banding : 9031.80.92.00 dengan tarif BM 5% (BBS 100 % – AKFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif: 9031.80.92.00 dengan tarif BM 5% (MFN); |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data appexim diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah PIB Nomor: 382xxx tanggal 12 November 2010 yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Test Equpment for Bogie Coil Soring, keadaan baik/baru, diberitahukan dalam pos tarif 9031.80.9200 dengan tarif BM 5% (BBS 100% – AKFTA). Sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan pos tarif 9031.80.9200 dengan tariff BM 5% (MFN); |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa tanggal Form AK reference Nomor : 151-10-00xx, reference code : FjDzxxx adalah 3 hari setelah kapal berangkat 3 hari setelah tanggal B/L;bahwa pada kolom 19 PIB (pemenuhan persyaratan/fasilitas impor) sudah tertulis preferensi tarif importasi Asean-Korean;bahwa yang berhak mengeluarkan Form AK di Korea ada 2 instansi yaitu Korea Chamber dan Korea Customs;bahwa spesimen tidak ditemukan karena tidak dicari pada website Korea Customs;bahwa dalam SE-16/BC/2010, mengatur Form AK yang terbit sebelum tanggal B/L, bukan sesudah tanggal B/L;bahwa Form AK yang Pemohon Banding gunakan pada PIB Nomor : 382651 tanggal 12 November 2010 adalah sah dan asli, karena dokumen tersebut secara resmi ada pada website instansi penerbit yang diakui oleh Pemerintahan Korea; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 382651 tanggal 12 November 2010, diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 0% (AK-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 108.405.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 108.405.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : OGL1011-369 tanggal 25 November 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal tanggal 26 November 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 145/KPU.01/2011 tanggal 18 Januari 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : OGL-1003-020 tanggal 08 Maret 2011 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382xxx tanggal 12 November 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan; Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang :bahwa Pemohon Banding, telah memberitahukan dengan PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 atas importasi 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea;
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 diidentifikasi sebagai 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea; Klasifikasi BarangBaik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9031.80.92.00;
bahwa di dalam diktum menimbang huruf g angka 2 Terbanding menyatakan :
“bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9031.80.92.00; Tarif Bea Masuk |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa keberatan diusulkan untuk ditolak dan menetapkan tarif atas barang berupa Test Equipment for Bogie Coil Soring, keadaan baik/baru yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 382651 tanggal 12 November 2010 ke dalam pos tarif 9031.80.9200 (BM 5% MFN); |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa tanggal Form AK reference Nomor : 151-10-00xxx, reference code : FjDzxx adalah 3 hari setelah kapal berangkat 3 hari setelah tanggal B/L;bahwa pada kolom 19 PIB (pemenuhan persyaratan/fasilitas impor) sudah tertulis preferensi tarif importasi Asean-Korean;bahwa yang berhak mengeluarkan Form AK di Korea ada 2 instansi yaitu Korea Chamber dan Korea Customs;bahwa spesimen tidak ditemukan karena tidak dicari pada website Korea Customs;bahwa dalam SE-16/BC/2010, mengatur Form AK yang terbit sebelum tanggal B/L, bukan sesudah tanggal B/L;bahwa Form AK yang Pemohon Banding gunakan pada PIB Nomor : 382651 tanggal 12 November 2010 adalah sah dan asli, karena dokumen tersebut secara resmi ada pada website instansi penerbit yang diakui oleh Pemerintahan Korea; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa untuk pemberlakuan tarif AK-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea);
bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedures For The Rules of Origin, antara lain dinyatakan sebagai berikut :
“Rule 2
Each Party shall provide the names, addresses, specimen signatures and specimen of official seals of its issuing authorities to all the other Parties, through the ASEAN Secretariat. Any change in the said list shall be promptly provided in the same manner.
Any Certificate of Origin issued by an official not included in the said list shall not be honoured by the customs authority.
Rule 4
The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Party’s domestic laws and regulations, requesting for pre-exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determining the origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined.
The producer and/or exporter or its authorised representative shall apply for a Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the good to be exported qualifies for the issuance of a Certificate of Origin, consistent with the domestic laws and regulations of the Party. The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that: (a)the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;(b)the origin of the good is in conformity with Annex 3;(c)other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and(d)the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported. Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that each item must qualify separately in its own right.
Rule 7
A Certificate of Origin shall be issued at the time of exportation or soon thereafter whenever the good to be exported can be considered to be originating in the territory of the exporting Party within the meaning of Annex 3.
The issuing authority of the intermediate Party may issue a back-to-back Certificate of Origin, if an application is made by the exporter while the good is passing through its territory, provided that:
a valid original Certificate of Origin is presented; the importer of the intermediate Party and the exporter who applies for the back-toback Certificate of Origin in the intermediate Party are the same; and verification procedures as set out in Rule 14 is applied. Upon request of a Party, the Parties shall review the provisions of this Rule and the implementation thereof, and revise it as may be mutually agreed upon by the Parties. In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors, omissions or other valid causes, a Certificate of Origin may be issued retroactively but no later than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”.
Keabsahan Form AK
bahwa berdasarkan surat Direktur Kerjasama Regional, Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 604/KPI.3/SD/08/2010 tanggal 16 Agustus 2010 diketahui bahwa yang berwenang menandatangani Form AK dari Korea adalah Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) dan Customs;
bahwa berdasarkan surat dari Korea Customs Service yang ditandasyahkan oleh The Dongnam Law Firm dengan nomor registrasi 2011 – 40xx menyatakan bahwa:
“SETIFIKAT ASAL FORMULIR AK untuk KOREA–ASEAN FTA (No. referensi: 151-10-002xxx, Kode Referensi: FjDzGaKfKi, tertanggal: 3 Nopember 2010) diterbitkan oleh Mr. YYY yang adalah pegawai terdaftar dari PABEAN CHEONGJU dari Republik Korea pada saat itu”;
bahwa menurut penjelasan dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, Form AK Nomor 151-10-00284 tanggal 03 Nopember 2010 tersebut dapat diakses pada https://xxxxr/html/kor/common/xxx;
Saat/Waktu Penerbitan Form AK
bahwa Terbanding menyatakan Form AK diterbitkan sebelum tanggal penerbitan Bill of Lading, sementara data yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
DokumenNomorTanggalPIB382xxx12-11-2010B/LAMTF1011xxx02-11-2010Form AK151-10-00xxx03-11-2010 sehingga pernyataan dimaksud tidak benar dan penerbitan Form AK tersebut memenuhi ketentuan rule 7 “at the time of exportation or soon thereafter”;
Pengisian PIB
bahwa untuk mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka AK-FTA, dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – Korea Free Trade Area (AK-FTA) menyatakan: “importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) pada Pemberitahuna Pabean Impor”;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk mencetak ulang PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 serta meminta Bukti Penerimaan Berkas PIB;
bahwa berdasarkan cetak ulang PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010, yang dicetak ulang pada tanggal 16 Nopember 2011, diketahui bahwa Kolom 19 PIB telah diisi dengan angka 55 dan nomor referensi serta tanggal SKA, yaitu Nomor 151-10-00xxx tanggal 03 Nopember 2010;
bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 16/11/2010 13:55:21, Certificate of Origin (CO) Nomor 151-10-00xxx tanggal 03/11/2010 telah diterima oleh petugas dari Terbanding;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-145/KPU.01/2011 tanggal 18 Januari 2011 tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea masuk dalam pos tarif 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 0 % berdasarkan nomor urut 8364 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.011/2009 tanggal 04 Desember 2009; |
| | | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-145/KPU.01/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap SPTNP Nomor SPTNP-033256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 November 2010 Oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas nama PT. XXX, ditetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 382651 tanggal 12 November 2010 yaitu 2 sets (nett weight 7.548 Kgm)Test Equipment for Bogie Coil Soring, Negara asal : Korea, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9031.80.92.00 dengan tarif bea masuk 0%; |