Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38414/PP/M.XII/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.38414/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/701/11 tanggal 28 Maret 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat Gugatan yang diajukan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas karena terdapat 2 (dua) objek gugatan diajukan dalam 1 (satu) Surat Gugatan yaitu: -gugatan terhadap prosedur dan tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/701/11 tanggal 28 Maret 2011;-gugatan terhadap materi penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/701/11 tanggal 28 Maret 2011 dan/atau Surat Keputusan Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/701/11 tanggal 28 Maret 2011 diterbitkan tanpa didahului Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011; bahwa menurut Tergugat Surat Gugatan Penggugat Nomor: 064/HT-PTK/AGP/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa menurut Penggugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor: 064/HT-PTK/AGP/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a.pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud.penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “(1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.(2)Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.(3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”bahwa kronologis penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011 sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-220/WPJ.07/KP.0205/ RIK.SlS/2010 tanggal 10 Mei 2010, Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Penggugat sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor Pem-98/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 10 Mei 2010; bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Surat Nomor: PHP-109/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang diterima oleh Soeta Mihardja selaku Kuasa Tergugat pada tanggal 1 Maret 2011; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Penggugat memberikan tanggapan dengan Surat Nomor: 010/HT/PHPHP/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani oleh YYY selaku Tergugat; bahwa Tergugat telah melakukan pembahasan akhir pemeriksaan dengan Penggugat sesuai dengan Risalah Pembahasan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh YYY selaku Tergugat; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pembahasan Akhir Pemeriksaan kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Menimbang : bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-615/WPJ.13/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38354/PP/M.I/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38354/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-977/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.07/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00131/107/09/055/10 tanggal 1 April 2010 Masa Pajak Maret 2009, yang dikenakan kepada Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00131/107/09/055/10 tanggal 1 April 2010 Masa Pajak Maret 2009 sebagai hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Account Representative KPP PMA Dua; Menurut Penggugat : bahwa untuk masa pajak Maret 2009 tersebut Penggugat telah diperiksa, dan pemeriksaan adalah atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan telah diberikan “Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan” dan “Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan Pajak” serta Penggugat juga telah menyampaikan “Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan”; Menurut Majelis : bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) karena adanya penghitungan kembali terhadap penyerahan kepada pihak afiliasi dengan menggunakan harga sesuai dengan comparable uncontrolled price, dengan perhitungan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Ekspor 49.440.741.575,00 Penyerahan Lokal20.883.169.559,00 Total Dasar Pengenaan Pajak70.323.911.134,00 Total DPP Maret 2009 Sanksi Denda Administrasi Pasal 14 (4) KUP 2 % x Rp. 70.323.911.134,00 1.406.478.223,00bahwa menurut Tergugat dengan adanya koreksi harga terhadap Dasar Pengenaan Pajak tersebut berarti Penggugat telah mengisi Faktur Pajak dengan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU KUP. Penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat menjadi tidak benar, sehingga sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa Penggugat tidak setuju dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dengan alasan penafsiran yang digunakan oleh Tergugat adalah keliru karena PEB tidak sama dengan Faktur Pajak Standar walaupun PEB adalah dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; bahwa menurut Penggugat, unsur – unsur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN mengatur tentang ketentuan Faktur Pajak Standar, dan ketentuan faktur pajak cacat dalam Per.159/PJ/2006 juga menunjuk kepada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN ini secara tegas mengatur tentang Faktur Pajak Standar dan tidak mengatur tentang dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar. Jadi disini Tergugat memperluas penafsiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 522/PJ/2000 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN; bahwa Penggugat juga mengemukakan, harga produk perusahaan Penggugat selalu berubah-ubah setiap saat mengacu kepada London Metal Exchange (LME) sehingga tidak tepat apabila Tergugat menetapkan harga secara rata-rata atas per unit per bulan dari pihak independen; bahwa dengan demikian, menurut Majelis timbulnya STP disebabkan adanya koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang PPNnya Tidak Dipungut; bahwa terhadap STP yang timbul dari koreksi DPP Penyerahan Ekspor, Majelis memberikan pendapat hukum sebagai berikut : bahwa menurut Tergugat karena PEB diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar maka PEB juga harus diisi dengan benar baik secara formal maupun material, sehingga apabila terdapat koreksi atas harga menyebabkan pengisian PEB menjadi tidak benar baik secara formal maupun material, maka dengan demikian Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara benar dan dikenakan STP berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf e dan Pasal 14 ayat 4 UU KUP jo Pasal 13 ayat 5 Undang-undang PPN; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, Nomor Pokok wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; bahwa Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar antara lain mengatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar; bahwa Majelis berpendapat, koreksi atas harga yang didasarkan pada hasil analisis tidak dapat menyebabkan harga yang tercantum pada PEB menjadi tidak benar, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Majelis juga berpendapat ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38317/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38317/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-36/PJ/2011 tentang Penolakan Pengurangan/Penghapusan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00006/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak tidak relevan digunakan untuk sengketa ini karena terbit setelah Tahun Pajak 2008 (sengketa ini). Menurut Penggugat : bahwa adalah sesuatu hal yang mustahil bagi Penggugat untuk dapat melakukan pembayaran PPN Pemungut pada paling lambat tanggal 15 Desember 2007 atas Faktur Pajak yang tertanggal 29 November 2007 sedangkan Penggugat baru menerimanya pada tanggal 3 Januari 2008, sehingga yang menyebabkan Penggugat terlambat untuk melakukan pembayaran PPN Pemungut adalah karena PT YYY terlambat menyampaikan tagihan berupa invoice dan Faktur Pajak kepada Penggugat, andaikan saja PT YYY menyampaikan tagihan kepada Penggugat pada bulan yang sama dengan bulan penerbitan Faktur Pajak tentunya Penggugat tidak akan terlambat dalam melakukan penyetoran PPN Pemungut ke Kas Negara; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor:KEP-36/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor:00006/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010; bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan alasan Penggugat mengajukan gugatan sehubungan dengan perbedaan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara Penggugat dan Tergugat dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005; bahwa menurut Penggugat kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 lebih tinggi bila dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005 dan terdapat pasal dalam PMK 11 yang bertentangan dengan Pasal dalam PP 143 sebagai peraturan yang lebih tinggi dimana seharusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex siperiori derogat legi inferiori); bahwa Tergugat berpendapat apabila Penggugat menginginkan untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menguji apakah suatu peraturan bertentangan dengan peraturan lain yang kedudukannya lebih tinggi (yang kedudukannya di bawah undang-undang), sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang MA, upaya hukum tersebut seharusnya dilakukan oleh Penggugat ke Mahkamah Agung bukan ke Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat dalam persidangan menegaskan bahwa sengketa gugatan pada dasarnya adalah mengenai jumlah denda yang ditetapkan oleh Tergugat terkait dengan penentuan kapan kewajiban PPN timbul, sebagai akibat adanya perbedaan dalam penerapan dalam ketentuan perundang-undangan; bahwa atas pendapat Tergugat mengenai upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah ke Mahkamah Agung Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa gugatan ini diketahui bahwa apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak semata-mata karena ingin menguji antara 2 peraturan yang saling bertentangan namun Penggugat tidak setuju atas denda yang ditetapkan oleh Tergugat sebagai akibat dari perbedaan penentuan saat timbulnya hutang pajak yang didasari oleh 2 peraturan yang berbeda; bahwa karenanya Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat; bahwa dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPN yang dijadikan oleh Penggugat sebagai rujukan adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mengacu pada aturan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005; bahwa Tergugat mengakui bila mengacu pada hirarki sistem hukum yang berlaku Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Undang-Undang namun dalam hal ini Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah masih membutuhkan ketentuan teknis lebih lanjut agar dapat dilaksanakan; bahwa Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur, a.Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,b.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa Undang-undang sendiri tidak mengatur secara detail saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai namun mengamanatkan hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 mengatur, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 143 Tahun 2000 hanya mengatur secara umum bahwa saat pemungutan PPN adalah pada saat pembayaran; bahwa selanjutnya Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2005 mengatur, (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat :a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.pada saat melakukan pembayaran dalam hal :1)pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau3)pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.(2)Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.(3)Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38316/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38316/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-35/PJ/2011 tentang Penolakan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00005/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak tidak relevan digunakan untuk sengketa ini karena terbit setelah Tahun Pajak 2008 (sengketa ini); Menurut Penggugat : bahwa adalah sesuatu hal yang mustahil bagi Penggugat untuk dapat melakukan pembayaran PPN Pemungut pada paling lambat tanggal 15 Desember 2007 atas Faktur Pajak yang tertanggal 29 November 2007 sedangkan Penggugat baru menerimanya pada tanggal 3 Januari 2008, sehingga yang menyebabkan Penggugat terlambat untuk melakukan pembayaran PPN Pemungut adalah karena PT YYY terlambat menyampaikan tagihan berupa invoice dan Faktur Pajak kepada Penggugat, andaikan saja PT YYY menyampaikan tagihan kepada Penggugat pada bulan yang sama dengan bulan penerbitan Faktur Pajak tentunya Penggugat tidak akan terlambat dalam melakukan penyetoran PPN Pemungut ke Kas Negara; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor:KEP-35/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor:00005/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010; bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan alasan Penggugat mengajukan gugatan sehubungan dengan perbedaan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara Penggugat dan Tergugat dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005; bahwa menurut Penggugat kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 lebih tinggi bila dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005 dan terdapat pasal dalam PMK 11 yang bertentangan dengan Pasal dalam PP 143 sebagai peraturan yang lebih tinggi dimana seharusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex siperiori derogat legi inferiori); bahwa Tergugat berpendapat apabila Penggugat menginginkan untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menguji apakah suatu peraturan bertentangan dengan peraturan lain yang kedudukannya lebih tinggi (yang kedudukannya di bawah undang-undang), sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang MA, upaya hukum tersebut seharusnya dilakukan oleh Penggugat ke Mahkamah Agung bukan ke Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat dalam persidangan menegaskan bahwa sengketa gugatan pada dasarnya adalah mengenai jumlah denda yang ditetapkan oleh Tergugat terkait dengan penentuan kapan kewajiban PPN timbul, sebagai akibat adanya perbedaan dalam penerapan dalam ketentuan perundang-undangan; bahwa atas pendapat Tergugat mengenai upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah ke Mahkamah Agung Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa gugatan ini diketahui bahwa apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak semata-mata karena ingin menguji antara 2 peraturan yang saling bertentangan namun Penggugat tidak setuju atas denda yang ditetapkan oleh Tergugat sebagai akibat dari perbedaan penentuan saat timbulnya hutang pajak yang didasari oleh 2 peraturan yang berbeda; bahwa karenanya Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat; bahwa dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPN yang dijadikan oleh Penggugat sebagai rujukan adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mengacu pada aturan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005; bahwa Tergugat mengakui bila mengacu pada hirarki sistem hukum yang berlaku Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Undang-Undang namun dalam hal ini Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah masih membutuhkan ketentuan teknis lebih lanjut agar dapat dilaksanakan; bahwa Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur, a.Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,b.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa Undang-undang sendiri tidak mengatur secara detail saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai namun mengamanatkan hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 mengatur, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 143 Tahun 2000 hanya mengatur secara umum bahwa saat pemungutan PPN adalah pada saat pembayaran; bahwa selanjutnya Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2005 mengatur, (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat :a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.pada saat melakukan pembayaran dalam hal :1)pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau3)pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.(2)Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.(3)Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38289/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38289/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.7.302.732,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp7.302.732,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan formal Pajak Masukan, terdapat pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding berstatus Non-PKP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak masukan Terbanding sebesar Rp 7.302.732,00 karena terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pemasok, Pemohon Banding telah membayar sepenuhnya tagihan (pokok + 10% PPN) dari pemasok serta atas 10% PPN yang Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok, oleh pemasok telah disetor ke kas Negara dan dilaporkan di SPT Masa PPN; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp7.302.732,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding tidak dapat meyakini Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.7.302.732,00 yang merupakan koreksi Terbanding telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN dan KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak tersebut sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. YYY Indonesia diperoleh informasi dari KPP tempat PT. YYY Indonesia terdaftar bahwa atas Faktur-faktur Pajak Masukan yg terkait dengan Pemohon Banding ternyata belum dilaporkan oleh PT. YYY Indonesia ke KPP tempat PT. YYY Indonesia terdaftar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak masukan Terbanding sebesar Rp7.302.732,00 dengan memberikan bantahan sebagai berikut: bahwa terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pemasok, Pemohon Banding telah membayar sepenuhnya tagihan (pokok + 10% PPN) dari pemasok, bahwa atas 10% PPN yang Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok, oleh pemasok telah disetor ke kas Negara dan dilaporkan di SPT Masa PPN; bahwa sesuai Keputusan Pengadilan Pajak nomor PUT.03621/PP/M.III/16/2004 dengan tanggal putusan 21 September 2004 yang mengacu kepada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran transaksi berdasarkan bukti atas arus uang dan arus barang/jasa maka Wajib Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh transaksi Pemohon Banding dengan pemasok adalah transaksi yang benar; bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemasok merupakan Faktur Pajak Standar, sehingga sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Masukan dapat dikreditkan; bahwa lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan seluruh faktur pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding dengan nilai PPN sebesar Rp.7.302.732,00 pada Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 15 November 2011 telah melaksanakan uji bukti dengan hasil sebagai berikut: bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.302.732,00 atas transaksi dengan PT. YYY Indonesia Badung Selatan, tidak ada bukti pembayaran; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 16 Desember 2011 telah melaksanakan uji bukti dengan hasil sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.302.732,00 yang diterbitkan oleh PT. YYY Indonesia Badung Selatan sebanyak 33 faktur terdiri bukti pendukung berupa Faktur Pajak, Surat Pengukuhan PKP, namun tidak ada invoice, tidak ada bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mempunyai bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan penerbit Faktur Pajak sudah PKP serta Faktur Pajak juga telah dilaporkan oleh pihak penerbit Faktur Pajak; bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah mengajukan bukti atas nama PT. YYY Indonesia berupa Faktur Pajak, SPPKP,dan SPT Masa PPN lawan transaksi; bahwa, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan bukti pendukung atas proses netting antara AR dan AP dengan PT. YYY Indonesia; bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pembayaran melalui offset utang piutang, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti pencatatan utang piutang dimaksud; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan dokumen pendukung yang diterima, Pajak Masukan Pemohon Banding a.n. PT. YYY Indonesia (Badung Selatan) dengan jumlah total Rp7.302.732,00 diterbitkan oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Wajib Pajak yang bersangkutan; bahwa menurut pendapat Majelis Pajak Masukan Pemohon Banding a.n. PT. YYY Indonesia (Badung Selatan) dengan jumlah total Rp7.302.732,00 memenuhi syarat dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena diterbitkan oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan berdasarkan dokumen pendukung yang diterima telah dilaporkan dalam SPT PPN Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 14 dan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat terdapat bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding atas sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.302.732,00, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pajak Masukan Terbanding sebesar Rp7.302.732,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Pajak Masukan sebagai berikut: NoPajak Masukan menurut istilah yang digunakan oleh TerbandingNilai Pajak Masukan versi Keputusan TerbandingDibatalkan/Ditambah Oleh Majelis sebagai Pajak MasukanNilai Pajak Masukan versi Majelis123451.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan65.379.858.3997.302.732,0065.387.161.131 Jumlah65.379.858.3997.302.732,0065.387.161.131 Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Yang Dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38242/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38242/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 7 (tujuh) unit Used Dump Truck, dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.49.00 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 8704.22.49.00 BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 420810 tanggal 08 November 2011 berupa importasi 7 (tujuh) unit Used Dump Truck, dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.49.00 BM 10% , PPN 10%, PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 8704.22.49.00 BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5%; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: 006/SGMP-III/2012 tanggal 20 Maret 2012 ke Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 006/SGMP-III/2012tanggal 20 Maret 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah “Banding terhadap penetapan kembali tarif Direktur Teknis Kepabeanan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 November 2011”; bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 5 dinyatakan:“oleh karena itu Pemohon Banding meminta keadilan kepada Pengadilan Pajak, khususnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini untuk membatalkan SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 dan meneruskan ke dalam pemeriksaan materi dan apabila Nilai Pabean Pemohon Banding dapat diterima kepda Pemohon Banding diberikan imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku”; bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009; bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undangundang tersebut yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan:“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal permohonan banding dan materi banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030718/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 01 Desember 2011 atas nama: PT XXX, tidak dapa diterima.