Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38317/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38317/PP/M.III/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-36/PJ/2011 tentang Penolakan Pengurangan/Penghapusan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00006/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010 yang tidak disetujui Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak tidak relevan digunakan untuk sengketa ini karena terbit setelah Tahun Pajak 2008 (sengketa ini).
   
Menurut Penggugat:bahwa adalah sesuatu hal yang mustahil bagi Penggugat untuk dapat melakukan pembayaran PPN Pemungut pada paling lambat tanggal 15 Desember 2007 atas Faktur Pajak yang tertanggal 29 November 2007 sedangkan Penggugat baru menerimanya pada tanggal 3 Januari 2008, sehingga yang menyebabkan Penggugat terlambat untuk melakukan pembayaran PPN Pemungut adalah karena PT YYY terlambat menyampaikan tagihan berupa invoice dan Faktur Pajak kepada Penggugat, andaikan saja PT YYY menyampaikan tagihan kepada Penggugat pada bulan yang sama dengan bulan penerbitan Faktur Pajak tentunya Penggugat tidak akan terlambat dalam melakukan penyetoran PPN Pemungut ke Kas Negara;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor:KEP-36/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor:00006/187/08/012/10 tanggal 5 Juni 2010;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan alasan Penggugat mengajukan gugatan sehubungan dengan perbedaan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antara Penggugat dan Tergugat dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005;

bahwa menurut Penggugat kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor.143 Tahun 2000 lebih tinggi bila dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005 dan terdapat pasal dalam PMK 11 yang bertentangan dengan Pasal dalam PP 143 sebagai peraturan yang lebih tinggi dimana seharusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex siperiori derogat legi inferiori);

bahwa Tergugat berpendapat apabila Penggugat menginginkan untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menguji apakah suatu peraturan bertentangan dengan peraturan lain yang kedudukannya lebih tinggi (yang kedudukannya di bawah undang-undang), sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang MA, upaya hukum tersebut seharusnya dilakukan oleh Penggugat ke Mahkamah Agung bukan ke Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat dalam persidangan menegaskan bahwa sengketa gugatan pada dasarnya adalah mengenai jumlah denda yang ditetapkan oleh Tergugat terkait dengan penentuan kapan kewajiban PPN timbul, sebagai akibat adanya perbedaan dalam penerapan dalam ketentuan perundang-undangan;

bahwa atas pendapat Tergugat mengenai upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah ke Mahkamah Agung Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa gugatan ini diketahui bahwa apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak semata-mata karena ingin menguji antara 2 peraturan yang saling bertentangan namun Penggugat tidak setuju atas denda yang ditetapkan oleh Tergugat sebagai akibat dari perbedaan penentuan saat timbulnya hutang pajak yang didasari oleh 2 peraturan yang berbeda;

bahwa karenanya Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat;

bahwa dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPN yang dijadikan oleh Penggugat sebagai rujukan adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mengacu pada aturan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;

bahwa Tergugat mengakui bila mengacu pada hirarki sistem hukum yang berlaku Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Undang-Undang namun dalam hal ini Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah masih membutuhkan ketentuan teknis lebih lanjut agar dapat dilaksanakan;

bahwa Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur,

a.Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,b.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa Undang-undang sendiri tidak mengatur secara detail saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai namun mengamanatkan hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 mengatur, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 143 Tahun 2000 hanya mengatur secara umum bahwa saat pemungutan PPN adalah pada saat pembayaran;

bahwa selanjutnya Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2005 mengatur,

(1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat :
a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.pada saat melakukan pembayaran dalam hal :
1)pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau3)pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.(2)Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.(3)Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan.(4)Apabila hari ke-15 (lima belas) dan/atau hari ke-20 (dua puluh) bertepatan dengan hari libur, maka saat penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau saat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada hari kerja berikutnya.(5)Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
bahwa sesuai dengan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 adalah merupakan aturan pelaksanaan sebagaimana yang diamantkan oleh Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 adalah tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, sehingga secara specifik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 ditujukan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);

bahwa atas pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa terdapat pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yang bertentangan dengan Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagai peraturan yang lebih tinggi Majelis menyatakan hal tersebut tidaklah benar karena dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 merupakan lex specialis tentang penunjukan KKKS sebagai pemungut PPN beserta seluruh hak dan kewajibannya sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 berlaku untuk Pemungut PPN pada umumnya sehingga berlaku dalam hal ini berlaku azas Lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum);

bahwa secara heirarki peraturan perundang-undangan memang benar Peraturan Pemerintah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan namun Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 secara substantif mengatur hal yang berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sehingga Majelis berpendapat dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferiori tidak dapat diterapkan;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-562/PJ.51/2005 tentang Tanggapan atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan atas PMK Nomor 11/PMK/.03/2005 Dirjen Pajak pada prinsipnya sependapat dengan penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan telah memahami kekurangan dalam Pasal 6 PMK tersebut dan telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 10 tanggal 3 Agustus 2011, namun Majelis berpendapat bukan berarti pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tersebut menjadi tidak berlaku lagi sehingga aturan mengenai Pemungutan PPN tetap masih mengacu pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan tidak dapat memenuhi kentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 terkait saat penyetoran PPN karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dan kontraktor-kontraktor migas lainnya juga mengalami masalah yang sama;

bahwa Penggugat dalam persidangan telah memaparkan salah satu contoh yang mengakibatkan Penggugat terlambat dalam melakukan penyetoran PPN;

bahwa berdasarkan contoh yang disajikan oleh Penggugat diketahui bahwa vendor pada awalnya menerima PO dari Penggugat dan setelah vendor melakukan penyerahan barang atau jasa barulah Penggugat akan menerbitkan Good Receipt sebagai tanda barang/jasa telah diterima yang kemudian vendor melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak,dan sebelum melakukan pembayaran ke vendor biasanya Penggugat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap invoice dan Faktur Pajak ke PO dan GR, namun yang terjadi pada prakateknya vendor terlambat mengirimkan Faktur Pajak dan Invoice yang mengakibatkan Penggugat terlambat dalam melakukan penyetoran PPN dan akibat keterlambatan penyetoran tersebutlah yang menyebabkan Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga;

bahwa Penggugat dalam persidangan telah menyerahkan bukti-bukti transaksi yang terjadi selama masa Januari s.d. Desember 2008, berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti transaksi tersebut diketahui bahwa untuk Masa Nopember terdapat 28 transkasi dan 3 transaksi telah memenuhi ketentuan mengenai saat penyetoran PPN sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yaitu transaksi dengan AAA dan BBB;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya tidak sepenuhnya Penggugat tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai saat penyetoran PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi yang ada, diketahui saat penyetoran PPNnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tidak dapat dipenuhi karena sejak faktur paja dan Invoice diterbitkan sampai dengan diterima oleh Penggugat memerlukan jangka waktu yang cukup lama, kemudian setelah Faktur Pajak dan Invoice tersebut diterima, Penggugat tidak langsung melakukan pembayaran namun terlebih dahulu harus melakukan verifikasi yang memakan waktu cukup lama juga;

bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa Penggugat baru menganggap ada penyerahan apabila dokumen sudah diterima secara lengkap oleh Penggugat dan pembayaran serta pemungutan PPN dilakukan jika dokumen pembelian sudah diterima lengkap dan fix (tidak ada perubahan) sesuai dengan hasil verifikasi internal, sehingga Penggugat lebih fokus pada kelengkapan dokumen baru melakukan penyetoran PPN;

bahwa Majelis berpendapat tidak terpenuhinya waktu penyetoran PPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 semata-mata karena faktor internal yang seharusnya dapat diselesaikan antara Penggugat dengan vendornya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan Sanksi Administrasi administrasi berupa bunga Bunga Pasal 9 (2a) KUP sebagai akibat adanya keterlambatan penyetoran PPN oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan gugatan Penggugat;
   
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00006/187/08/012/10 tanggal 05 Juni 2010, atas nama: PT. XXX