Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38474/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38474/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor 083399 tanggal 18 Maret 2010 berupa Vivatec 500, negara asal Germany dengan pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 70.440.000,00.     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, PIB Nomor 083399 tanggal 18 Maret 2010 ditetapkan ke dalam pos tarif 3812.20.0000 sebagai kompon peliat untuk karet atau plastik dengan BM 5%.   Menurut Pemohon : bahwa dari hasil pembaharuan tarif/HS tersebut, pos tarif atas HS yang kami ajukan ternyata tetap mengacu kepada pos tarif HS 2710.19.9000, sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Pemohon Banding.   Pendapat Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-3045/ KPU.01/2010 tanggal 21 April 2010, Terbanding menetapkan PIB Nomor : 083399 tanggal 18 Maret 2010 jenis barang Vivatec 500, Negara asal Germany, pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%. bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif untuk barang berupa Vivatec 500 adalah 2710.19.9000 BM 0%. Identifikasi Barang bahwa nama barang adalah : Vivatec 500. bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang disimpulkan bahwa vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil lebih dari 70% dan aditif. bahwa berdasarkan Penatapan Tarif atas Barang Impor sebelum Pemberitahuan Pabean Nomor referensi Tarif : 39/PKSI/BC.2/2009 tanggal 24 Maret 2010 untuk barang vivatec 500 diidentifikasikan sebagai produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan (KUMHS) 3 (a) . dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan BTBMI 2007 untuk mineral oil diklasifikasikan dalam Bab 27. 27.10Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.– Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain minyak sisa.27.10.1927.10.19.9000– lain-lain;— lain-lain;bahwa berdasarkan BTBMI 2007, dengan memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dan identifikasi terhadap jenis barang yang diberitahukan, maka terhadap barang vivatec 500 menurut majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2710.19.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa klasifikasi atas vivatec 500 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3045/KPU.01/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008212/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Maret 2010, dan menetapkan klasifikasikan atas barang impor berupa Vivatec 500 pada pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sesuai dengan PIB Nomor : 083399 tanggal 18 Maret 2010, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38473/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38473/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor 045938 tanggal 11 Februari 2010 berupa Vivatec 500, negara asal Germany dengan pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 72.735.000,00.     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan VIVATEC 500 yang diimpor diidentifikasi sebagai bahan peliat (plasticizer) dengan bahan dasar mineral oil, dalam bentuk cairan kental berwarna coklat yang biasa digunakan pada industri ban.   Menurut Pemohon : bahwa dari hasil pembaharuan tarif/HS tersebut, pos tarif atas HS yang kami ajukan ternyata tetap mengacu kepada pos tarif HS 2710.19.90.00, sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Pemohon Banding.   Pendapat Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2849/ KPU.01/2010 tanggal 16 April 2010, Terbanding menetapkan PIB Nomor : 045938 tanggal 11 Februari 2010 jenis barang Vivatec 500, Negara asal Germany, pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%. bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif untuk barang berupa Vivatec 500 adalah 2710.19.9000 BM 0%. Identifikasi Barang bahwa nama barang adalah : Vivatec 500. bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang disimpulkan bahwa vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil lebih dari 70% dan aditif. bahwa berdasarkan Penatapan Tarif atas Barang Impor sebelum Pemberitahuan Pabean Nomor referensi Tarif: 39/PKSI/BC.2/2009 tanggal 24 Maret 2010 untuk barang vivatec 500 diidentifikasikan sebagai produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan (KUMHS) 3 (a) . dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan BTBMI 2007 untuk mineral oil diklasifikasikan dalam Bab 27. 27.10Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.– Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain minyak sisa.27.10.1927.10.19.9000– lain-lain;— lain-lain;       bahwa berdasarkan BTBMI 2007, dengan memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dan identifikasi terhadap jenis barang diberitahukan maka terhadap jenis barang diberitahukan yaitu vivatec 500 menurut majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2710.19.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa klasifikasi atas vivatec 500 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2849/KPU.01/2010 tanggal 16 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-005113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Februari 2010, dan menetapkan klasifikasikan atas barang impor berupa Vivatec 500 pada pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sesuai dengan PIB Nomor : 045938 tanggal 11 Februari 2010, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38472/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38472/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor 036149 tanggal 03 Februari 2010 berupa Vivatec 500, negara asal Germany dengan pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 74.659.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 036149 tanggal 03 Februari 2010 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP-003719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 05 Februari 2010 adalah bahan peliat (plasticizer) dengan bahan dasar mineral oil, dalam bentuk cairan kental berwarna coklat dan diklasifikasikan pada pos tarif 3812.20.0000 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%.       Menurut Pemohon : bahwa dari hasil pembaharuan tarif/HS tersebut, pos tarif atas HS yang kami ajukan ternyata tetap mengacu kepada pos tarif HS 2710.19.90.00, sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Pemohon Banding.       Pendapat Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2449/ KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010, Terbanding menetapkan PIB Nomor : 036149 tanggal 03 Februari 2010 jenis barang Vivatec 500, Negara asal Germany, pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%. bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif untuk barang berupa Vivatec 500 adalah 2710.19.9000 BM 0%. Identifikasi Barang bahwa nama barang adalah : Vivatec 500. bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang disimpulkan bahwa vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil lebih dari 70% dan aditif. bahwa berdasarkan Penatapan Tarif atas Barang Impor sebelum Pemberitahuan Pabean Nomor referensi Tarif: 39/PKSI/BC.2/2009 tanggal 24 Maret 2010 untuk barang vivatec 500 diidentifikasikan sebagai produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas vivatec 500 merupakan produk petroleum mengandung mineral oil dari fraksi berat lebih dari 70% dan aditif, dalam bentuk cairan kental coklat tua, digunakan sebagai bahan dalam proses pengolahan karet pada industri ban agar ramah lingkungan dan menghilangkan efek kanker. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan (KUMHS) 3 (a) . dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan BTBMI 2007 untuk mineral oil diklasifikasikan dalam Bab 27; 27.10Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.– Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain minyak sisa. 27.10.1927.10.19.9000– lain-lain;— lain-lain;bahwa berdasarkan BTBMI 2007, dengan memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dan identifikasi terhadap jenis barang diberitahukan maka terhadap jenis barang diberitahukan yaitu vivatec 500 menurut majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2710.19.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa klasifikasi atas vivatec 500 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 2710.19.9000 BM 0% sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2449/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-003719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 05 Februari 2010, dan menetapkan klasifikasikan atas barang impor berupa Vivatec 500 pada pos tarif 2710.19.9000 sesuai dengan PIB Nomor : 036149 tanggal 03 Februari 2010, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38468/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38468/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, PIB Nomor : 334145 tanggal 1 Desember 2009 berupa Hot Rolled Steel Sheet SPHC Grade 1.6 x 1,219 MM, negara asal Korea dengan Nilai Pabean CIF USD 18,709.60 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 24,606.40, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.203.000,00.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB No. 304807 tanggal 04 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 676/MT dan total CIF USD 24,606.40.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hot Rolled Steel Sheet SPHC Grade 1.6×1,219 MM sesuai PIB Nomor: 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sebesar CIF USD 18,709.60 sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice Nomor : 0000238136 tanggal 04 November 2009 adalah nilai transaksi sebenarnya.       Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1176/KPU.01/2010 tanggal18 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 334145 tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 24,606.40. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : a.barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau,d.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 334145 tanggal 01 Desember 2009 dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB Nomor: 304807 tanggal 04 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 676/MT dan total CIF USD 24,606.40. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 334145 tanggal 01 Desember 2009 sebesar CIF USD 18,709.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa : P-1.PIB Nomor : 354132 tanggal 17 Desember 2009,P-2.Commercial Invoice Nomor : 000023xxx tanggal 04 November 2009,P-3.Packing List Nomor : 00002xxx tanggal 04 November 20009,P-4.Bill Of Lading Nomor: PUSCB090xxx tanggal 25 November 2009,P-5.SSPCP atas PIB,P-6.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 353450/WBC.07/KP.0303/2009, tanggal 17 Desember 2009,P-7.Certificate of Mareine Cargo Insurance No. 727090xxx tanggal 25 November 2009,P-8.Form AK No. 001-09-0635129, tanggal 26 November 2009,P-9.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor,P-10.Confirmation of Order, Sales Note No. DWSDT200xxx-1 tanggal 19 Juni 2009,P-11.Purchase Order No. PO-1109-00xxx tanggal 20 November 2009,P-12.Application for Remittance, Ref No. 5647-OTT tanggal 29 Juli 2010,P-13.Rekening Koran Bank AAA Indonesia No. 221500xxx,P-14.Outgoing Message, Ref No. 5647-OTT-101026424,P-15.Bank BBB, tanggal 23 Agustus 2010,P-16.General Journal, tanggal 25 Agustus 2010,P-17.Mill Inspection Certificate No. P20090xxx,P-18.Steel Price Charts.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding berdasarkan Sales Contract/Confirmation of Order, Sales Note No. DWSDT200xxx-1 tanggal 15 Juni 2009 memesan kepada YYY International Corporation, Korea yang akan di produksi di CCC Hysco, Korea, dengan rincian sebagai berikut : Size (MM)GradeCoatingQ’ty (MT)Unit PriceEffective0.45 (TCT) X 1219CQAZ150500/MT782/MTUSD 391,0000.45 (TCT) X 1040CQAZ150120/MT782/MTUSD 93,840Total  620/MT USD 484,840bahwa Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order No. PO-1109-00017 tanggal 20 November 2009 kepada YYY International Corporation, Korea, dengan perincian sebagai berikut: NoDescription of GoodsMillQtyExpectedReceipt DateQtyPriceAmount1AZ150# 0.45 0 1219 X CUnion Steel Korea40 MT12/24/20098 COIL782.0032,280.00   40 MT TOTAL32,280.00bahwa Supplier YYY International Corporation, Korea, menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding berupa Commercial Invoice Nomor : 000023xxx tanggal 25 November 2009, dengan perincian sebagai berikut: Size (MM)GradeCoatingQuantityUnit PriceAmount0.45(TCT) x 1219CQAZ15039.59 MTUSD 782/MTUSD 30,959.38Incoterm : CIF to Jakarta. bahwa Supplier YYY International Corporation, Korea, juga menerbitkan packing list untuk Pemohon Banding berupa Packing List Nomor : 000023xxx tanggal 25 November 2009, dengan perincian sebagai berikut: Size (MM)GradeCoatingNet WeightGross WeightCoils0.45(TCT) x 1219CQAZ15039.59 MTUSD 40.070/MT8bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading PUSCB09003981 tanggal 25 November 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper:YYY International Corporation, KoreaConsignee:Pemohon BandingPort of Loading:Busan, KoreaPort of Discharge:JakartaDescription:8 Coils, Alu-Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil to ASTM A792. CQ. AZ150 Size 0.45 (TCT) X 1219 X CGross Weight:40,070 MT.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 0000239863 tanggal 25 November 2009 adalah Alu-Zinc Alloy

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38456/PP/M.VI/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38456/PP/M.VI/25/2012 Jenis Pajak : Pasal 4 Ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.221.656.524,00;             Menurut Terbanding : bahwa didalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan akun YYY Exp- Repair & Main/Sewa lahan parkir (265030) dan AAA Elektricity & Water (261010) bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Bahwa jumlah kedua akun tersebut adalah sebesar Rp.790.472.154,00 sedangkan jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebesar Rp.221.656.524,00. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan nilai/transaksi mana saja dari akun YYY Exp-Repair & Maint/Sewa Lahan Parkir (265030) dan AAA Electricity & Water (261010) yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);       Menurut Pemohon Banding : bahwa selisih biaya terjadi pada akun YYY Exp-Repair & Maint/Sewa Lahan Parkir (265030) sebesar Rp. 385.083.dan AAA Electricity & Water (261010) bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan merupakan objek PPh Pasal 23; bhawa akun YYY Exp-Repair & Maintenance adalah untuk mencatat biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk keperluan mobil operasional seperti perbaikan mobil, ban, bensin, oli, toll dan parker;       Menurut Majelis : bahwa daftar sanding objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon BandingNama akunJumlah (Rp) Nama akunJumlah (Rp)Premises-Rental (outlet rent)1.030.645.6951Rent outlet1.309.790.465Premises-Rental (office rent)1.704.100.2002Rent Pameran309.669.185YYY Exp-Repair & Maint/sewa lahan parkir385.083.0363Rent Sentra Mulia1.544.093.085AAA Electricity & Water405.389.1184Rent Sentra Mulia140.008.790Jumlah3.525.218.0495Jumlah3.303.561.525bahwa berdasarkan daftar sanding tersebut terlihat adanya perbedaan item objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara Terbanding dan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menyatakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah dari sewa ruang (kantor maupun outlet) dengan total jumlah sebesar Rp.3.303.561.525, sedangkan Terbanding menyatakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dari sewa ruang dan sewa outlet hanya sebesar Rp. 2.734.745.895,00 namun ada tambahan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dari YYY Exp-Repair & Maint/sewa lahan parkir dan Utilities Electricity & Water dengan jumlah sebesar Rp. 790.472.154,00; bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan YYY Exp-Repair & Maint/sewa lahan parkir dan AAA Electricity & Water bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), Majelis meminta Pemohon Banding memberi bukti untuk mengetahui jenis biaya yang sebenarnya yang tertampung dalam akun YYY Exp-Repair & Maint/sewa lahan parkir dan AAA Electricity & Water; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: General Ledger dan bukti pengeluaran biaya; bahwa Majelis bersama Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti biaya atas akun YYY Exp-Repair & Maint (nomor akun 265030) sebesar Rp.24.221.900,00 sedangkan atas akun AAA Electricity & Water (261010), Pemohon Banding menyampaikan bukti biaya sebesar Rp.13.346.144,00; bahwa biaya YYY Exp-Repair & Maint/sewa lahan parkir (nomor akun 265030) sebesar Rp.24.221.900,00 terbukti merupakan biaya tol, parkir, perbaikan mobil dan sparepartnya; bahwa biaya AAA Electricity & Water (261010) sebesar Rp.13.346.144,00 terbukti merupakan biaya listrik dan air; bahwa Chart of Account PT xxxx juga menunjukkan bahwa nomor akun dan penggunaannya adalah sebagai berikut: Object accountAccount DescriptionKeterangan261020AAA (electric, water)Biaya listrik dan air265030YYY Exp- Repair & MaintBiaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional dan kantor, termasuk bensin, oli dan parkirbahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut : -Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan-harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Pasal 1Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; Pasal 2Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya perbaikan mobil/spare partnya, parkir dan tol bukanlah merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa pengeluaran atas listrik dan air juga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa mengingat akun AAA Electricity & Water menampung biaya listrik dan air, maka tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), oleh karenanya Majelis berketetapan seluruh biaya listrik dan air yang ada pada akun Utilities Electricity & Water sebesar Rp. 405.389.118,00 harus dikeluarkan dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa pemeriksaan atas GL akun 265030 menunjukkan bahwa akun tersebut adalah akun YYY Exp-Repair & Maintenance, bukan sewa lahan parkir; bahwa dalam akun tersebut menampung biaya parkir mobil, biaya perbaikan mobil di bengkel, penggantian spare part, biaya toll dan sejenisnya; bahwa Majelis berpendapat pengeluaran atas perbaikan jasa mobil dibengkel lebih tepat dikenakan PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat biaya – biaya pada akun 265030 YYY Exp-Repair & Maintenance tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan data-data tersebut diatas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai perhitungan Terbanding dihitung kembali oleh Majelis sebagai berikut: Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding  Rp 3.525.218.049,00Terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) –     YYY Exp-Repair & MaintRp.385.083.036,00 –     AAA Electricity & WaterRp.405.389.118,00 Jumlah  Rp    790.472.154,00Objek PPh Pasal 4 ayat (2)  Rp 2.734.745.895,00bahwa sesuai hasil persidangan tersebut diatas, maka jumlah objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp.2.734.745.895,00;       Menimbang : bahwa meskipun hasil pemeriksaan dan perhitungan Majelis menunjukkan jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp. 2.734.745.895,00 namun Pemohon Banding dalam SPT dan Surat Bandingnya sudah menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp.3.303.561.525,00;       Mengingat : bahwa mengingat Pasal 91 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38416/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38416/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011; bahwa hasil pemeriksaan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/ 2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/ 2012 tanggal 11 Januari 2012             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Nomor: 2978/PJ.07/2012 tanggal 25 April 2012 Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Surat Gugatan Nomor: 003/HTP/Gugatan/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 bukan merupakan objek gugatan karena Surat Gugatan diajukan terhadap Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00058/203/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011; bahwa Penggugat mengajukan “Upaya Pengurangan” atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011;bahwa menurut Tergugat Surat Gugatan Penggugat Nomor: 003/HTP/Gugatan/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2) atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa menurut Penggugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor: 003/HTP/Gugatan/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:“(1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.(2)Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.(3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:“(1)Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.(2)Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.(3)Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.”bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur: Pasal 37    :“Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:a.Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;b.Surat Keputusan Pembetulan;c.Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;d.Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;e.Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;f.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;g.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danh.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak”;  Pasal 66    :“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;  Pasal 67    :“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012”;bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 003/HTP/Gugatan/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 diajukan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/2012 tanggal 11 Januari 2012 merupakan keputusan yang termasuk Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 003/HTP/Gugatan/I/2012