Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28851/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,360.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 24,360.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal : Germany dengan total nilai pabean CIF USD 2,316.53, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 24,360.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 055741 tanggal 6 Mei 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2650/BC.8/2008 tanggal 27 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 24,360.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding tidak pernah hadir dan tidak menyerahkan SUB serta tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 055741 tanggal 6 Mei 2008 sebesar CIF USD 2,305,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : Dealer Agreement Nomor: L: 000074-01-07 tanggal 7 Mei 2007Purchase Order Nomor: 170/STOCK/21.04.08 tanggal 21 April 2008,Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008,Packing Slip tanggal 25 April 2008,Air Waybill Nomor: YAS44059934 tanggal 29 April 2008,PIB No. 055741 tanggal 6 Mei 2008,SPPB Nomor: 055714/WBC.06/KPP.01/SPPB/2008 tanggal 6 Mei 2008,Purchase Inv. Nomor: PT/08/0050 tanggal 6 Mei 2008,Aplikasi Transfer tanggal 11 September 2008,Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667 tanggal 11 September 2008,Bilyet Giro Nomor: FH523698 tanggal 11 September 2008,Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 September 2008 sampai dengan 30 September 2008,General Ledger- Detail bulan September 2008,General Ledger- Detail bulan Mei 2008Inventory Stock Card Tahun 2008,Faktur Pajak Standar; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE Pte Ltd., Singapore, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 170/STOCK/21.04.08 tanggal 21 April 2008, dengan jenis barang antara lain berupa: QTYDESCRIPTIONUNIT PRICEAMOUNT DASH 4000 Accessories:USDUSD5 Pack 1 Pack 50 Cases 60 Btl300664 Conector Male Screw To,(10/pk) 330058 NIBP Conctr. DO Plastic, 10/pk 2030887-001 Z Pold Paper-80mm Width, 10pks/case 217 307 01 Electrode-Cont. Spray 200 ml btl, 1 btl10 25 35 850.00 25.00 1,750.00 480.00 Total CIF2,305.00Payment Term : 60 days credit, bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Air Waybill Nomor: YAS44059934 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : QWE Pte., Ltd., Singapore, Consignee : PT. RTY, Airport Departure : Stuttgart, Airport Destination : Jakarta, Description of Goods : Acceso. For Medical Equipment, Gross Weight : 107,00 kgs; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008 dan Packing Slip tanggal 25 April 2008 dengan perincian sebagai berikut: QTYDESCRIPTIONUNIT PRICEAMOUNT GE Medical Equipment DASH 4000 Accessories:USDUSD5 Pack 1 Pack 50 Cases 60 Btl300664 Conector Male Screw To,(10/pk) 330058 NIBP Conctr. DO Plastic, 10/pk 2030887-001 Z Pold Paper-80mm Width, 10pks/case 217 307 01 Electrode-Cont. Spray 200 ml btl, 1 btl10 25 35 850.00 25.00 1,750.00 480.00116Total CIF2,305.00Gross Weight : 107,00 kgs; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer tanggal 11 September 2008 sebesar USD 135,000.00 untuk Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667 tanggal 11 September 2008 sebesar USD 128,475.00 dan Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667A tanggal 11 September 2008 sebesar USD 6,525.00, termasuk untuk pembayaran item barang yang lain sesuai Purchase Invoice Nomor: PT/08/0046 tanggal 10 April 2008, dan transaksi tersebut telah tercatat di dalam Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 September 2008 sampai dengan 30 September 2008, dan Bilyet Giro Nomor: FH523698 tanggal 11 September 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger- Detail bulan September 2008; bahwa atas importasi tersebut Pemohon banding telah menambahkan asuransi sebesar 0,5% X CNF= USD 11.539, sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 2,316.53 telah sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 sebesar CIF USD 2,316.53, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan nilai pabean atas impor barang berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 sebesar CIF USD 2,316.53, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan-ketentuan yang terkait |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2649/BC.8/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 002324/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 9 Mei 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor: 055741 tanggal 6 Mei 2008 menjadi nihil; |

