Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111569/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111569/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk prefensi ACFTA;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016, kedapatan bahwa pada kolom 7 tidak tercantum nama Manufacturer sedangkan Eksportir yaitu QWE Trading Co., hanya sebagai supplier bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;

bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of Products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall be specified.
bahwa Form E harus memenuhi ketentuan dalam overleaf notes juga diatur dalam Rule 7 huruf (a) Operational Certification Procedures AC-FTA :
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
bahwa berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa pada Form E Nomor 163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 pada Kolom 7 sudah tercantum nama Producer/Manufacturer yakni : RTY jadi tidak tepat jika Terbanding mengatakan bahwa Form E Pemohon Banding tidak tercantum Name Of Manufacturer.

bahwa Form E Pemohon Banding merupakan form E asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan berhak mendapatkan Preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan Tarif yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan tariff yan mendapatkan fasilitas Preferensi Bea Masuk Sehingga Bea Masuknya adalah 0%.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6804.30.00.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB No. 497252 tanggal 23 November 2016, Bea Masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.894.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;   
bahwa atas keraguan atas Form E nomor E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada ASD Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor 1201/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jawaban konfirmasi Nomor 3800501747 tanggal 11 Mei 2017 dari ASD Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China yang antara lain menyatakan bahwa Form E No. E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 yang diterbitkan ASD Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China, benar dan otentik dan barang impor yang tercantum di Form E diproduksi pabrik RTY di China …;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6804.30.00.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 497252 tanggal 23 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6804.30.00.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 497252 tanggal 23 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017523/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 22 Desember 2016, atas nama: XXX, NPWP: XXX, beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6804.30.00.00, negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 497252 tanggal 23 November 2016 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E.sebagai Hakim Anggota,JKL, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti,       
Putusan Nomor : Put-111569.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E.sebagai Hakim Anggota,MNO, SE., Ak., M.Si.  sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.