Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60742/PP/M.IIB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60742/PP/M.IIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820,00; Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820             Menurut Terbanding : bahwa Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;       Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengawasan karena tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melakukan tindakan setelah 7 (tujuh) hari sesuai point 3 tersebut di atas dan sudah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak/belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820,00; bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding seharusnya sudah mengajukan dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2009 karena selama Tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (melebihi Rp.600.000.000) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2009, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pada bulan Februari 2009, diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Februari 2009 nomor 00002/207/09/506/13 tanggal 21 Januari 2013; bahwa KPP Pratama Kudus telah memberikan pembinaan dan sosialisasi peraturan antara lain memberikan informasi tentang ketentuan PMK nomor: 68/PMK.03/2010 pasal 4 ayat(1) tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor: S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 perihal Himbauan Pembetulan/Penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum dikirimkannya surat nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak per 2 Mei 2012 berdasarkan pengajuan sendiri dan bukan dikukuhkan secara jabatan; bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga selama belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang dagangannya; bahwa Pemohon Banding yang bertempat tinggal di Desa QWE selama menjalankan usahanya tidak mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus wajib melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan atas aturan-aturan perpajakan yang khusus dan sangat penting untuk diketahui para wajib pajaknya di Desa-desa wilayahnya sebelum melakukan pemeriksaan dan penetapan pajak; bahwa sampai dengan Bulan April tahun 2012 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus, tidak pernah melakukan Pembinaan, Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas di Desa QWE, walaupun Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus melalui surat Nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menghimbau kepada Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding langsung mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor: PEM-00719/WPJ.10/KP.0803/2012 tanggal 2 Mei 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut, dan seandainya Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus bertindak adil dengan melakukan penyuluhan pada Wajib Pajak yang ada di desa pada tahun 2009, Pemohon Banding dapat mengambil sikap dan menjalankan peraturan pajak dengan semestinya; bahwa menurut Majelis, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan banding Pemohon Banding, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP); bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan, keputusan yang tidak disetujui adalah keputusan keberatan No. : KEP-2468/WPJ.10/2013 tanggal 28 Nopember 2013, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) UU PP; bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajun banding dan berpendapat permohonan banding memenuhi formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding a quo; bahwa terhadap materi permohonan banding, Terbanding telah memberikan penjelasan lisan dan keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya menerangkan:Selama tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan sebesar Rp.7.482.909.835,- (Masa Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820,-) atau melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan karena pada saat pemeriksaan diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835,-. Kemudian Terbanding melakukan pemberitahuan kepada Pemohon Banding sesuai surat No.S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 yang intinya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60741/PP/M.IIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60741/PP/M.IIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820,00; Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820             Menurut Terbanding : bahwa Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;       Menurut Pemohon  : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengawasan karena tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melakukan tindakan setelah 7 (tujuh) hari sesuai point 3 tersebut di atas dan sudah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak / belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820,00. bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding seharusnya sudah mengajukan dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2009 karena selama Tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (melebihi Rp.600.000.000) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2009, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pada bulan Januari 2009, diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Januari 2009 nomor 00001/207/09/506/13 tanggal 21 Januari 2013; bahwa KPP Pratama Kudus telah memberikan pembinaan dan sosialisasi peraturan antara lain memberikan informasi tentang ketentuan PMK nomor: 68/PMK.03/2010 pasal 4 ayat(1) tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor: S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 perihal Himbauan Pembetulan/Penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum dikirimkannya surat nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak per 2 Mei 2012 berdasarkan pengajuan sendiri dan bukan dikukuhkan secara jabatan; bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga selama belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang dagangannya; bahwa Pemohon Banding yang bertempat tinggal di Desa QWE selama menjalankan usahanya tidak mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus wajib melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan atas aturan-aturan perpajakan yang khusus dan sangat penting untuk diketahui para wajib pajaknya di Desa-desa wilayahnya sebelum melakukan pemeriksaan dan penetapan pajak; bahwa sampai dengan Bulan April tahun 2012 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus, tidak pernah melakukan Pembinaan, Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas di Desa QWE, walaupun Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus melalui surat Nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menghimbau kepada Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding langsung mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor: PEM-00719/WPJ.10/KP.0803/2012 tanggal 2 Mei 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut, dan seandainya Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus bertindak adil dengan melakukan penyuluhan pada Wajib Pajak yang ada di desa pada tahun 2009, Pemohon Banding dapat mengambil sikap dan menjalankan peraturan pajak dengan semestinya; bahwa menurut Majelis, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan banding Pemohon Banding, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP); bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan, keputusan yang tidak disetujui adalah keputusan keberatan No. : KEP- 2471/WPJ.10/2013 tanggal 28 Nopember 2013, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) UU PP; bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajun banding dan berpendapat permohonan banding memenuhi formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding a quo; bahwa terhadap materi permohonan banding, Terbanding telah memberikan penjelasan lisan dan keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya menerangkan:Selama tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan sebesar Rp.7.482.909.835,- (Masa Januari 2009 sebesar Rp.623.575.820,-) atau melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;   bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan karena pada saat pemeriksaan diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835,-. Kemudian Terbanding melakukan pemberitahuan kepada Pemohon Banding sesuai surat No.S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36809/PP/M.XIII/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36809/PP/M.XIII/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak menbuat SUB       Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 15 September 2011 dikarenakan lokasi objek dan Pemohon Banding yang berada di pedesaan  dan jauh dari perkotaan       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr QWE; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor  tanggal 10 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 September 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp 5.482.208,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 2.741.104,00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan 50% dari pajak terutang dalam berkas banding dan dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyinggung mengenai pelunasan 50 % dari pajak terutang; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam (2) dua kali persidangan Majelis, terakhir dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2012 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-030/SP/Pg.25/2012 tanggal 24 Januari 2012; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan tentang pelunasan 50 % dari pajak terutang di sistem Terbanding; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan pengecekan di sistem Terbanding dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui Pemohon Banding belum melakukan pelunasan terhadap pajak terutang tersebut; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding, yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui atas hutang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 5.482.208,00 yang jatuh tempo tanggal 30 September 2011, status pembayarannya adalah “Belum Lunas”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melunasi 50 % dari pajak terutang, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011, atas nama : XXX, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor  :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011,  tentang  Pengurangan  Atau Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  Atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Pemanfaatan  JKP  Dari  Luar  Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat  : bahwa  selama  proses  penelitian  atas  permohonan  pengurangan  atau  pembatalan ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  Tergugat  telah  mengundang  Penggugat  untuk melakukan  pembahasan  sengketa  perpajakan  dengan  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha QWE lantai X0, JI. RTY-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. ASD selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  22/PMK.03/2008  tanggal  6  Februari  2008  wakil  Penggugat  tidak  memenuhi syarat  sebagai  kuasa  sehingga  tidak  dapat  menandatangani  Berita  Acara  Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011;       Menurut Penggugat  : bahwa Tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai hasil penelitian atau persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta  Khusus,  apakah  Penggugat  selaku  pihak  yang  mengajukon  permohonan pengurangan atau pembatalan sudah memenuhi data yang diminta atau yang seharusnya diminta/diklarifikasikan  oleh  tim  Penelaah  Keberatan.  Dengan  demikian,  Penggugat berkesimpulan bahwa penetapan hasil telaahan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus  bersifat  ex  officio  dan  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  yang  kuat  dan meyakinkan.  Itulah  sebabnya  Penggugat  mengajukan  gugatan  atas  keputusan  tersebut untuk memenuhi rasa keadilan Penggugat selaku Wajib Pajak;       Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010; bahwa  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  tersebut,  Penggugat  mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat  Nomor  :  IHUB.002/Pjk/XI/10  tanggal  18  November  2010  yang  diterima  KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 9 Desember 2010; bahwa atas penelitian atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang  Tidak  Benar,  Tergugat  menerbitkan  Keputusan  Tergugat  Nomor  :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011  yang  pada  intinya  menyatakan  Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut ditolak; bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  dalam  persidangan,  atas  Permohonan Pengurangan  Atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  tersebut  Tergugat mengirimkan  undangan  kepada  Penggugat  untuk  melakukan  pembahasan  sengketa perpajakan  dengan  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011 yang  dikirim  ke  alamat  Penggugat  di  Graha  QWE  lantai  X0,  JI.  RTY-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. ASD selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis; bahwa Penggugat yang diwakili oleh Sdr ASD tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut  karena  omzet  Penggugat  lebih  dari  2.400.000.000,00,  sehingga Sdr ASD tidak memenuhi syarat sebagai kuasa dan tidak dapat  menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal  25  April  2011  namun  penjelasan  tertulis  Penggugat  diterima  oleh  Tergugat sebagai bahan pertimbangan; bahwa  selanjutnya  Tergugat  mengirimkan  Surat  Pemberitahuan  Hasil  Penelitian Pengurangan  atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar,  Permintaan Tanggapan  dan  Undangan  Menghadiri  Pembahasan  Akhir  dengan  surat  Nomor :  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  yang  dikirimkan  ke  alamat  Penggugat  yang sama  di  Graha  QWE  lantai  X0,  JI.  RTY  kav.  XX-XX,  Jakarta Selatan,  untuk  melakukan  pembahasan  akhir  atas  hasil  penelitian  yang  akan  diadakan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 dan atas Undangan ini Penggugat tidak hadir dan tidak  memberikan  tanggapan  tertulis  sehingga  dibuatkan  Berita  Acara  Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Tanggapan Tertulis melalui Surat Nomor : BA-1085/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 1 Juni 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak menerima Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  untuk  menandatangani  Berita  Acara Pengurangan  Atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar,  Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir; bahwa menurut Tergugat  dalam  persidangan,  bahwa  berdasarkan  bukti  terima  kiriman Nomor  :  11731995333  diketahui  bahwa  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 dan bukti terima kiriman Nomor : 11731501044 diketahui bahwa Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011; bahwa  menurut  Penggugat  dalam  persidangan,  bahwa  bukti  terima  kiriman  Nomor  : 11731995333  dan  11731501044  diketahui  bahwa  dalam  bukti  kirim  tersebut  tidak mencantumkan dengan lengkap alamat Penggugat tetapi hanya Jakarta Selatan 12110; bahwa  menurut  Penggugat  berdasarkan  hasil  konfirmasi  dari  Pos  Indonesia  melalui Lacak  Kiriman  Pos  diketahui  bahwa  surat  yang  dikirim  oleh  Tergugat  kembali  pos (kempos)  dan  telah  dikembalikan  dan  diterima  oleh  pegawai  Tergugat,  yaitu  Surat Nomor:  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  dengan  Nomor  Resipos  : 11731501044  tanggal  19  Mei  2011,  kempos  dan  diterima  kembali  oleh  Sdr.  FGH tanggal 26 Mei 2011; bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui menerima Surat Nomor :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011  yang  dikirim  dengan  Nomor Resipos:  11731995333  namun  tidak  menerima  Surat  Nomor:  S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011; bahwa surat-surat Tergugat tersebut dikirimkan ke alamat Penggugat di Graha QWE  lantai  X0,  JI.  RTY-Jakarta  Selatan  sedangkan  Penggugat  sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengelola gedung Graha QWE bahwa untuk  surat menyurat  kepada  Penggugat  diserahkan  ke  PT JKL lantai  X,  Graha QWE; bahwa  menurut  Tergugat,  bukti  terima  kiriman  dari  kantor  pos  tidak  mencantumkan alamat  Penggugat  secara  lengkap,  namun  alamat  surat  yang  tercantum  dalam  Surat Nomor  :  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  telah  sesuai  dengan  alamat Penggugat dan hal tersebut juga dilakukan pada pengiriman Keputusan Tergugat Nomor :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011  dan  keputusan  tersebut  diterima  oleh Penggugat dengan alamat yang sama yaitu Graha QWE lantai X0, JI. RTY-Jakarta Selatan; bahwa  Penggugat  tidak  melakukan  pemberitahuan  kepada  Tergugat  untuk  perubahan data  alamat  Penggugat  ke  PT  JKL lantai  X,  Graha  QWE,  tetapi berdasarkan pengakuan Penggugat dalam persidangan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat tersebut hanya dilakukan kepada pihak pengelola gedung Graha QWE; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat melakukan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat ke PT JKL

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-11250/PP/M.XIIIA/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-11250/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1909/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 12/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008312641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016. Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat omor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat       Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut :bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00121/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Oktober 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 12/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008312641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Oktober 2012;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 12/MTS/Gugatan SKPKB PPN 1012/IV/2017 tanggal 25 April 2017;bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00121/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Oktober 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT RTY dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1909/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 12/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008312641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01589/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Pasal 36 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44231/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44231/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahuan Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan atas importasi jenis barang: Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311-AUS-M017 (pos 1) dan Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311-AUS-M018 (pos 2), negara asal: Amerika Serikat, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045701 tanggal 20 Maret 2012, dengan perincian sebagai berikut: Klasifikasi menurut Terbanding : 8716.80.90.00 BM 20%;Klasifikasi menurut Pemohon Banding : 8803.30.00.00 BM 0%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada saat keberatan, atas jenis barang yang diberitahukan berupa Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311- AUS-M017 (Pos 1), Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311-AUS-M018 (Pos 1) yang diimpor dengan PIB Nomor: 045701 tanggal 20 Maret 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003167/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 4 April 2012 diidentifikasikan sebagai seperangkat alat/instrumen yang digunakan dalam aplikasi perbaikan mesin pesawat maupun pengembangan/produksi mesin pesawat, engine stand terdiri dari dua komponen, yaitu cradle dan base. Cradle dan base didesain sebagai satu kesatuan untuk digunakan secara bersamaan satu sama lain sehingga diklasifikasikan ke dala m pos tarif HS 8716.80.90.00 dengan pembebanan BM 20%;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut benar termasuk ke dalam pos tarif 8803.30.00.00, hal tersebut sesuai dengan impor barang sejenis yang telah Pemohon Banding lakukan dan telah disetujui oleh Terbanding yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding memohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat membenarkan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding yaitu bea masuk sebesar 0% dan membatalkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis   : bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-300/BC.8/2013 tanggal 11 Maret 2013, memenuhi Panggilan Sidang dengan Surat Nomor: Pang-28/SP/Pg.34/2013 tanggal 6 Maret 2013 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan berturut-turut yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 27 Februari 2013, 6 Maret 2013 dan 13 Maret 2013 walaupun telah diundang secara patut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-053/SP/Pg.34/2013 tanggal 12 Februari 2013, Pemb-79/SP/Pg.34/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan Pemb-92/SP/Pg.34/2013 tanggal 6 Maret 2013, untuk memberikan bukti- bukti pendukung klasifikasi dan keterangan secara lisan; bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung klasifikasi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung klasifikasi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan pemberitahuan pos tarif 8803.30.00.00 (BM 0%) menurut Pemohon Banding dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam berkas banding tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 045701 tanggal 20 Maret 2012 dengan pos tarif 8716.80.90.00 (BM 20%);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-595/WBC.06/2012 tanggal 04 Juli 2012, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-003167/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 04 April 2012, atas nama PT XXX sehingga klasifikasi atas importasi Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311-AUS-M017 (pos 1) dan Engine Stand Cradle and Base, Part Number V2500, Serial Number ASG-052311-AUS-M018 (pos 2), negara asal Amerika Serikat, sesuai dengan keputusan Terbanding a quo yang terdapat dalam PIB Nomor: 045701 tanggal 20 Maret 2012 dengan pos tarif 8716.80.90.00 (BM 20%);