Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111767/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111767/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1042/KPU.01/2016 tanggal 14 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadiladilnya.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1042/KPU.01/2016 tanggal 14 Februari 2017, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa hubungan bisnis antara Pemohon dan Supplier sudah berlangsung sama, dan sudah terbentuk rasa saling percaya yang lazim dalam bisnis. Oleh karena itu perusahaan dalam melakukan pembelian dengan mengeluarkan Purchase Order.Bahwa rekening Koran yang dilampirkan adalah rekening Koran yang dicetak dari bank, dan Pemohon Banding tidak mengerti kalau Terbanding meragukan hal ini. Terbanding mempunyai untuk mengecek kebenaran dari rekening Koran diatas dengan mengirim surat kepada bank yang bersangkutan.
Demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding diatas, dan untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding no KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 MM, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD42,790.13, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD50.992,13 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti transfer, dan di bukti transfer tersebut jelas tertulis nama penerima uang adalah QWE Co. Ltd, dan ini sesuai dengan PO, Sales Contract, Packing list, B/L;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00286/BRIC/WBM/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 7920 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TY116011-5E tanggal 21 Oktober 2016, antara Pemohon Banding dan QWE Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM @ C&F USD 4.20 dengan nilai total C&F USD 42,577.92, Payment Terms : Wiyhin 1 (one) week after ship arrives;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TY116011-5E tanggal 29 November 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : TY116011-5E tanggal 29 November 2016 yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM @ C&F USD 4.20 dengan nilai total C&F USD 42,577.92, yang dikemas dalam 7920 CTNS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU 051718577 tanggal 02 Desember 2016 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE LTD , Shipper: QWE Co., Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal $5X 202 dari Sanshui China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Porcelain Tiles, Gross Weight 237.600 KGS yang dikemas dalam 7920 CTNS, dengan keterangan Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016, diketahui asuransi pengangkutan barang impor dihitung dan diberitahukan Pemohon Banding sebesar 0,5% x (Cost & Freight) sebesar USD 213;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank RTY diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE Co., Ltd. tanggal 21 Desember 2016 sebesar USD 42,577.92 atau setara Rp 574.000.362,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00), keterangan pembayaran Invoice Nomor : TY116011-5E berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank RTY atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 21 Desember 2016 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 574.000.362,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 sesuai invoice sebesar C&F USD 42,577.92 dengan nilai pabean CIF USD42,790.92 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD42,790.92 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD42,790.92 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017370/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 21 Desember 2016, atas nama : XXX, NPWP XXX, beralamat XXX dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 mm, negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 sebesar CIF USD 42,790.92, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon.