Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28843/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28843/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,918.99;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 38,918.99, penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan MetodeVI sesuai hierarki penggunaannya;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon banding mengimpor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 33,039.42, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 38,918.99, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 188316 tanggal 9 Juni 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3976/KPU.01/2008 tanggal 27 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 38,918.99;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-326/KPU-01/2009 tanggal 26 Februari 2009, Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan MetodeVI sesuai hierarki penggunaannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut metode penetapan yang digunakan dan menyampaikan sumber data yang digunakan untuk melakukan penetapannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 188316 tanggal 9 Juni 2008 sebesar C&F USD 33,039.42 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008,Packing List tanggal 28 Mei 2008,Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008,Marine Cargo Insurance PT. QWE Nomor : DI0103020801337 tanggal 29 Mei 2008,PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 196056/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 16 Juni 2008,Rekening Koran Bank RTY periode Juli 2008,Buku Besar Bank ASD periode Juli 2008,Buku Besar Pembelian Barang Periode 01 Januari 2008 – 31 Desember 2008,Buku Besar Hutang Dagang Periode 01 Januari 2008 – 31 Desember 2008,Bukti Bank Voucher Nomor 6861 tanggal 9 Juli 2008,Bilyet Giro Bank ASD Nomor 000075 tanggal 9 Juli 2008,   Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 9 Juli 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok FGH, Hongkong, dan selanjutnya Pemasok melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:JKL,Consignee:PT. ZXC,Port of Loading:Shantou, China,Port of Discharge:Jakarta UTC2, Indonesia,Description of Goods:804 Cartons Plastic Toys,Gross Weight:15,814.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008 dan Packing List tanggal 28 Mei 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Description:Plastic Toys,Quantity:804 Ctns,FOB:USD 30,539.42,Freight:USD 2,500.00,CNF:USD 33,039.42,Payment:T/T,Net Weight:13,747.00 kgs,Gross Weight:15,814.00 kgs;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. QWE DI0103020801337 tanggal 29 Mei 2008 untuk Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008; bahwa barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008 Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008, dan Packing List tanggal 28 Mei 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 33,039.42; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari FGH, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 33,039.42 telah sesuai dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008, Packing List tanggal 28 Mei 2008, dan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank RTY tanggal 9 Juli 2008, Bukti Bank Voucher Nomor 6861 tanggal 9 Juli 2008, Bilyet Giro Bank ASD Nomor 000075 tanggal 9 Juli 2008, dan bukti Rekening Koran Bank RTY tanggal 9 Juli 2008; bahwa pembelian barang impor tersebut dibukukan pada Buku Besar Pembelian Barang tanggal 6 Juni 2008, Buku Besar Hutang Dagang tanggal 6 Juni 2008, dan pembayarannya dibukukan pada Buku Besar Bank ASD periode Juli 2008;
   
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 sebesar CIF USD 33,039.42; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 sebesar CIF USD 33,039.42, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Peraturan perundang-undangan yang terkait
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3976/KPU.01/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 016147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Juni 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 menjadi nihil;