Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113128.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 89.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 92.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.957.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 92.500,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-2/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut: (1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cars pengiriman lainnya. (2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus: menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.c.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan Proforma Invoice dan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratanpersyaratan);Bahwa terdapat perbedaan stempel pemasok yang tertera pada Sales Contract nomor H-52 tanggal 04 Januari 2017 dengan yang tertera pada Invoice nomor KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017;Pada Sales Contract tidak menyebutkan nama penerima, bank penerima serta swift code atas transaksi tersebut;Bahwa sesuai Sales Contract dengan nilai transaksi USD 89.000,00 tertera Payment Term: “80% Upon Scan Docs in Email & 20% After Cargo Discharge”, Pemohon Banding melampirkan bukti transfer 80% T/T sebesar USD 71.200,00 dan bukti transfer pelunasan 20% sebesar USD 17.693,20;Bahwa bukti pelunasan tersebut tidak sesuai dengan Sales Contract, seharusnya nilai pelunasan adalah USD 17.800,00Pemohon Banding melampirkan pembukuan Histori Barang periode 01 Januari 2017 ke 07 November 2017 namun pembukuan tersebut dilakukan filter hanya untuk importasi terkait sementara pada periode tersebut juga terdapat importasi atas barang yang sama dengan pemasok yang sama, sehingga atas pembukuan tersebut tidak dapat dilakukan uji silang;Pemohon Banding melampirkan Buku Hutang, pada tanggal 23 Februari 2017 tercatat pelunasan atas Invoice nomor KT-482/MUN/16-17 dan terdapat potongan pembelian sebesar IDR 1.423.857,6, sedangkan pada Sales Contract sebagai dokumen perikatan tidak terdapat term yang mengatur potongan pembelian;Pemohon Banding melampirkan Voucher Pengeluaran nomor 0001/2/17 tanggal 02 Februari 2017, namun pada voucher tersebut tidak terdapat tanda tangan persetujuan;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean. bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels yang Pemohon Banding beli senilai USD 890/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 075/SRA/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 dan Nomor: 017/SRA/II/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order dan Proforma Invoice, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran 80% DP dan pelunasan 20%, pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok, rekening koran); bahwa untuk stempel, itu adalah wewenang hak dari pihak shipper, apakah shipper mempunyai lebih dari daru stempel; bahwa total Invoice adalah pembayaran I (80%)USD 89.000,00 USD 71.200,00 USD 17.800,00 Pembayaran II (20%) USD 17.800,00 – USD 106,80 (Credit Note) = USD 17.693,20 Credit Note ini terbit karena shortage/lost weight pada saat Pemohon Banding terima barang; bahwa potongan pembelian (Credit Note) memang tidak terdapat dalam Sales Contract. Credit Note ini terjadi setelah semua barang diterima terdapat shortage/lost weight. Pemohon Banding langsung klaim untuk shortage ini ke pihak shipper dan akhirnya pihak shipper menerbitkan Credit Note. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 057617 tanggal 06 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 92.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 029/SRA/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels yang Pemohon Banding beli senilai USD 890/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Traders, India menerbitkan Sales Contract Nomor: H-52 tanggal 04 Januari 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang 5*20 FCL 140/160 Guj Sortex sebanyak 100 Ton (2000 Bags), dengan harga satuan CNF USD 890/Ton; bahwa Supplier QWE Traders, India menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017, dengan jenis barang Indian Groundnut Kernels, sebanyak 100 MT (2000 Bags), dengan harga satuan CIF USD 890/Ton, nilai total CIF USD 89.000,00, Gross Weight 101.000,00 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUS504078098 tanggal 19 Januari 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight : : : : : : :QWE Traders, India Pemohon Banding Mundra, India Jakarta 2000 Bags Indian Groundnut Kernels Freight Prepaid 101.000,00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017 adalah Indian Groundnut Kernels dari QWE Traders, India dengan harga sebesar CNF USD 89.000,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 89.000,00; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017 dengan nilai sebesar USD 89.000,00, Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa aplikasi transfer Maybank dengan rincian sebagai berikut: – Tanggal 02 Februari 2017 sebesar – Tanggal 23 Februari 2017 sebesar Total USD 71.200,00 USD 17.693,20 USD 88.893,20 bahwa nilai total yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar USD 88.893,20, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017 dan diberitahukan dalam PIB yaitu sebesar USD 89.000,00; bahwa terdapat Credit Note dari Supplier QWE Traders, India tertanggal 21 Februari 2017 yang antara lain menyatakan bahwa karena adanya penyusutan berat dalam KT-482/MUN/2016-17 (0,120 x 890 = 106,80), Pemohon Banding diminta untuk membayar sisa pembayaran sebesar USD 17.693,20; bahwa atas Credit Note/potongan harga pembelian sebagaimana uraian di atas tidak terdapat dalam Sales Contract Nomor: H-52 tanggal 04 Januari 2017; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 sebesar CIF USD 89.000,00 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels dengan PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 92.500,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002839/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Februari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Indian Groundnut Kernels sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 sebesar CIF USD 92.500,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 9.957.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

