Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36465/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36465/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak  : Januari s.d Desember 2004       Pokok Sengketa     : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 600.000.000,00 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian penelaah berpendapat bahwa transaksi arus kas masuk dan keluar yang terjelaskan sebagai hutang piutang adalah sebanyak Rp.615.000.000,00 sedangkan kelebihan pengembalian sebesar Rp. 7.584.528,00 dapat dianggap sebagai bunga yang kepadanya terutang PPh Pasal 23;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding setuju dengan Penelaah Keberatan atas koreksi negatif sebesar Rp. 615.000.000,00   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding pada awalnya melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.215.000.000,00 karena dalam buku besar Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya utang piutang dengan pihak ke-3 ataupun dengan pemegang saham, selain itu Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan asal penerimaan uang, slip setoran masuk dan rekening milik penyetor dana. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksi sebesar Rp.615.000.000,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.215.000.000,00 yang tetap menjadi sengketa adalah sebesar Rp600.000.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 tersebut terkait erat dengan koreksi Penghasilan Luar Usaha yang terdapat di PPh Badan; bahwa atas koreksi Penghasilan Luar Usaha di PPh Badan tersebut , Pemohon Banding juga mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan banding tersebut telah diputus dengan putusan Nomor Put.36464/PP/M.XI/15/2012 tanggal 01 Februari 2012; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36464/PP/M.XI/15/2012 tanggal 01 Februari 2012, Majelis telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 600.000.000,00 tersebut di atas; bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 berkait erat dengan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.600.000.000,00 yang terdapat di PPh Badan dan telah dibatalkan oleh Majelis maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 juga harus dibatalkan bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;    Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri  Menurut TerbandingRp. 34.880.168.580,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.      600.000.000,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis      Rp. 34.280.168.580,00-Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNRp.        29.324.280,00  Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis    Rp. 34.309.492.860,00   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1354/WPJ.11/2010 tanggal 07 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00077/207/04/605/09 tanggal 09 Nopember 2009 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/WPJ.11/KP.0203/2011 tanggal 18 Oktober 2011 atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak EksporRp                         0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp  34.280.168.580,00Penyerahan yang harus dipungut PPN      Rp.        29.324.280,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak  Rp  34.309.492.860,00Pajak Keluaran yang PPNnya harus dipungut sendiri  Rp    3.428.016.858,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp    3.428.016.858,00Jumlah kurang/(lebih) Bayar               N I H I L             

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36285/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36285/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A1 Soekarno Hatta.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008.   Menurut Pemohon : bahwa menetapkan kiasifikasi atas 1 (satu) jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000774-012460 tanggal 19 April 2008 ke dalam pos tarif: 8536.20.1000 dengan Bea Masuk 5%.   Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, ditandatangani Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008: 1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/SMS/KPBC.SH/IMP/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008,2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: 009/SMS/KPBC.SH/IMP/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008.                bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.772.977,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 15 September 2008 sebesar Rp 11.772.977,00, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat, tanggal 26 September 2008 (diantar), sedang penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 28 Juli 2008, sehingga dari sejak 28 Juli 2008 sampai dengan tanggal 26 September 2008 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Sdr. ABC, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 Tanggal 04 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris di Tangerang, berwenang menandatangani Surat Banding yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas, sehingga memenuhi ketentuan dalam ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat, tanggal 26 September 2008 (diantar), sedang penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 28 Juli 2008, apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding diterima tanggal 28 Juli 2008 sampai dengan Surat Banding diterima tanggal 26 September 2008 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding dan dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang mengenai tanggal pengiriman Keputusan Terbanding sehingga tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal dikirim dan tanggal diterima. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima.   Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas.   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.   Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tertanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40458/PP/M.VI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40458/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan surat Tergugat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI;         Menurut Tergugat  : bahwa pada tanggal 12 Oktober 2011, KPP Madya Jakarta Pusat menerima surat yang diajukan oleh Penggugat dengan Nomor: MI-013/PPN-2002/BungaSTPPPN/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 perihal Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan STP Bunga Penagihan Masa Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007;   Menurut Penggugat  : bahwa KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai. Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut namun ditolak, kemudian mengajukan banding namun ditolak juga, dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali;   Menurut Majelis  : bahwa Penggugat mengajukan gugatan untuk diberikan imbalan bunga atas STP Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007; bahwa STP tersebut telah dibetulkan oleh Tergugat menjadi sebesar Rp.0,00 dengan Keputusan Nomor: Kep-00205/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 3 November 2010, sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:Put.01/B/PK/PJK/2008 tanggal 25 Mei 2009 yang membatalkan induk STP tersebut yaitu SKPKB PPN Nomor: 00002/207/02/073/04 tanggal 28 September 2004; bahwa Penggugat berpendapat, mengingat Penggugat telah membayar lunas STP Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga setelah STP tersebut dibatalkan oleh Tergugat sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berpendapat, imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Penggugat; bahwa Tergugat berpendapat karena pembatalan STP Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007 adalah merupakan hasil Putusan Mahkaman Agung, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan karenanya Penggugat tidak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga; bahwa dalam persidangan terbukti terdapat sengketa yang sama untuk tahun pajak 1999, 2000 dan 2001 yang juga sudah diputus oleh Mahkamah Agung; bahwa atas putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberikan imbalan bunga oleh Tergugat untuk sengketa-sengketa yang menyangkut penerbitan SKPKB tahun 1999, 2000, 2001, STP Pasal 14 (4) dari SKPKB tahun 1999, 2000, 2001 dan STP Pasal 19 (1) dari SKPKB PPN tahun 1999, 2000, 2001; bahwa Majelis berpendapat, bahwa imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diberikan kepada pihak yang telah melakukan pembayaran, yang dikemudian hari ternyata dan terbukti sebenarnya tidak terutang sehingga tidak seharusnya melakukan pembayaran; bahwa Majelis berpendapat, bahwa kenyataan tidak terutangnya suatu kewajiban yang menyebabkan adanya imbalan bunga tidak ditentukan oleh institusi yang memprosesnya, apakah itu lembaga keberatan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dapat diberikan imbalan bunga;    bahwa oleh karena itu permohonan imbalan bunga atas STP Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007 sudah seharusnya dapat dikabulkan karena memang ada pembayaran yang kemudian terbukti bukan merupakan kewajiban Penggugat;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga Tergugat harus membayar imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007;   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00016/109/02/073/07 tanggal 1 November 2007 atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40457/PP/M.VI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40457/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI;         Menurut Tergugat : bahwa berkaitan dengan kesimpulan tersebut di atas, Tergugat mengusulkan kepada Majelis untuk memutuskan sengketa gugatan atas nama Penggugat dengan putusan berupa “Menolak” permohonan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor S-15331/WPJ.06/ KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RepubIik Indonesia;   Menurut Penggugat : bahwa KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai. Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut namun ditolak, kemudian mengajukan banding namun ditolak juga, dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali;   Menurut Majelis  : bahwa Penggugat mengajukan gugatan untuk diberikan imbalan bunga atas STP Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004; bahwa STP tersebut telah dibetulkan oleh Tergugat menjadi sebesar Rp.0,00 dengan Keputusan Nomor: Kep-00206/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 3 November 2010, sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:Put.01/B/PK/PJK/2008 tanggal 25 Mei 2009 yang membatalkan induk STP tersebut yaitu SKPKB PPN Nomor: 00002/207/02/073/04 tanggal 28 September 2004; bahwa Penggugat berpendapat, mengingat Penggugat telah membayar lunas STP atas Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga setelah STP tersebut dibatalkan oleh Tergugat sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berpendapat, imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Penggugat; bahwa Tergugat berpendapat karena pembatalan STP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 adalah merupakan hasil Putusan Mahkaman Agung, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan karenanya Penggugat tidak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga; bahwa dalam persidangan terbukti terdapat sengketa yang sama untuk tahun pajak 1999, 2000 dan 2001 yang juga sudah diputus oleh Mahkamah Agung; bahwa atas putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberikan imbalan bunga oleh Tergugat untuk sengketa-sengketa yang menyangkut penerbitan SKPKB tahun 1999, 2000, 2001, STP Pasal 14 (4) dari SKPKB tahun 1999, 2000, 2001 dan STP Pasal 19 (1) dari SKPKB PPN tahun 1999, 2000, 2001; bahwa Majelis berpendapat, bahwa imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diberikan kepada pihak yang telah melakukan pembayaran, yang dikemudian hari ternyata dan terbukti sebenarnya tidak terutang sehingga tidak seharusnya melakukan pembayaran; bahwa Majelis berpendapat, bahwa kenyataan tidak terutangnya suatu kewajiban yang menyebabkan adanya imbalan bunga tidak ditentukan oleh institusi yang memprosesnya, apakah itu lembaga keberatan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dapat diberikan imbalan bunga; bahwa oleh karena itu permohonan imbalan bunga atas STP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 sudah seharusnya dapat dikabulkan karena memang ada pembayaran yang kemudian terbukti bukan merupakan kewajiban Penggugat;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga Tergugat harus membayar imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Denda Pasal 14 ayat (4) ) Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004;   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39514/PP/M.IV/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39514/PP/M.IV/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa     : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2001 Nomor: 00066/204/01/054/11 tanggal 7 Januari 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;         Menurut Terbanding  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 21 Februari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 078/DFHSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;   Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 diterima Pemohon Banding tanggal 23 Februari 2012;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70212595018 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ayat (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. ayat (3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 078/DF-HSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012; bahwa menurut Majelis tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim melalui Pos Indonesia yaitu tanggal 21 Februari 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 21 Februari 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.3.653.222.774,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.1.826.611.387,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp.1.826.611.387,00; bahwa karena Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012 dan batas waktu pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan yaitu tanggal 20 Mei 2012 sedangkan pelunasan 50% dari pajak terutang berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak adalah tanggal 22 Mei 2012 melewati jangka waktu, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 078/DFHSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini ;   Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2001 Nomor: 00066/204/01/054/11 tanggal 7 Januari 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38990/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38990/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak  : 2005       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Lokal sebesar Rp72.442.432.747,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa alasan koreksi Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp72.442.432.747,00 atas penjualan lokal berdasarkan perhitungan arus barang CPO dan Kernel   Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan antara perhitungan arus barang yang dilakukan Terbanding adalah hanya mencakup pada jumlah produksi, baik CPO maupun Palm Kernel, dan berdasarkan selisih produksi tersebut Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal dengan mengalikan selisih jumlah produk dengan rata-rata Faktur Pajak;   Menurut Majelis  : bahwa produk CPO sebesar 131.539.090 kg dan Palm Kernel sebesar 30.590.070 kg diperoleh dari Laporan Penelitian Account Reperesentatif (AR); bahwa sampai dengan sidang tanggal 21 Juli 2011, Account Representatif yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan oleh pihak Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti produk CPO 131.539.090 kg dan Palm Kernel sebanyak 30.590.070 kg; bahwa dengan demikian selisih penjualan CPO 15.074.360 kg/Rp47.415.645.662,00 dan Palm Kernel 10.593.080 kg / Rp 25.026.787.085,00 dalam sidang tidak dapat dibuktikan Terbanding; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi DPP sebesar Rp 72.442.432.747,00 (Rp47.415.645.662,00 + Rp 25.026.787.085,00) tidak dipertahankan;   Menimbang  : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:Ekspor    Rp   44.914.739.837,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp   78.195.392.238,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umumRp 465.164.184.580,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis:  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umumRp   72.442.432.747,00Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dgn tarif umum menurut MajelisRp 392.721.751.833,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 515.831.883.908,00Pajak Keluaran  Rp   39.272.175.183,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp   44.375.319.455,00Pajak yang lebih dibayarRp     5.103.144.272,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp     5.330.252.250,00PPN yang kurang dibayarRp        227.107.978,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp        227.107.978,00Pajak yang Masih Harus dibayarRp        454.215.956,00 Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-91/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00256/207/05/057/08 tanggal 24 Desember 2008 dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 515.831.883.908,00Pajak Keluaran  Rp   39.272.175.183,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp   44.375.319.455,00Pajak yang lebih dibayar  Rp     5.103.144.272,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp     5.330.252.250,00PPN yang kurang dibayar  Rp        227.107.978,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp        227.107.978,00Pajak yang Masih Harus dibayarRp        454.215.956,00