Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38990/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Lokal sebesar Rp72.442.432.747,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa alasan koreksi Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp72.442.432.747,00 atas penjualan lokal berdasarkan perhitungan arus barang CPO dan Kernel |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa perbedaan antara perhitungan arus barang yang dilakukan Terbanding adalah hanya mencakup pada jumlah produksi, baik CPO maupun Palm Kernel, dan berdasarkan selisih produksi tersebut Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal dengan mengalikan selisih jumlah produk dengan rata-rata Faktur Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa produk CPO sebesar 131.539.090 kg dan Palm Kernel sebesar 30.590.070 kg diperoleh dari Laporan Penelitian Account Reperesentatif (AR); bahwa sampai dengan sidang tanggal 21 Juli 2011, Account Representatif yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan oleh pihak Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti produk CPO 131.539.090 kg dan Palm Kernel sebanyak 30.590.070 kg; bahwa dengan demikian selisih penjualan CPO 15.074.360 kg/Rp47.415.645.662,00 dan Palm Kernel 10.593.080 kg / Rp 25.026.787.085,00 dalam sidang tidak dapat dibuktikan Terbanding; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi DPP sebesar Rp 72.442.432.747,00 (Rp47.415.645.662,00 + Rp 25.026.787.085,00) tidak dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor Rp 44.914.739.837,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 78.195.392.238,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umumRp 465.164.184.580,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umumRp 72.442.432.747,00Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dgn tarif umum menurut MajelisRp 392.721.751.833,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 515.831.883.908,00Pajak Keluaran Rp 39.272.175.183,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 44.375.319.455,00Pajak yang lebih dibayarRp 5.103.144.272,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 5.330.252.250,00PPN yang kurang dibayarRp 227.107.978,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 227.107.978,00Pajak yang Masih Harus dibayarRp 454.215.956,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-91/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00256/207/05/057/08 tanggal 24 Desember 2008 dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 515.831.883.908,00Pajak Keluaran Rp 39.272.175.183,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 44.375.319.455,00Pajak yang lebih dibayar Rp 5.103.144.272,00Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 5.330.252.250,00PPN yang kurang dibayar Rp 227.107.978,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 227.107.978,00Pajak yang Masih Harus dibayarRp 454.215.956,00 |

