Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36465/PP/M.XI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 600.000.000,00 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dengan demikian penelaah berpendapat bahwa transaksi arus kas masuk dan keluar yang terjelaskan sebagai hutang piutang adalah sebanyak Rp.615.000.000,00 sedangkan kelebihan pengembalian sebesar Rp. 7.584.528,00 dapat dianggap sebagai bunga yang kepadanya terutang PPh Pasal 23; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding setuju dengan Penelaah Keberatan atas koreksi negatif sebesar Rp. 615.000.000,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding pada awalnya melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.215.000.000,00 karena dalam buku besar Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya utang piutang dengan pihak ke-3 ataupun dengan pemegang saham, selain itu Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan asal penerimaan uang, slip setoran masuk dan rekening milik penyetor dana. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksi sebesar Rp.615.000.000,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.215.000.000,00 yang tetap menjadi sengketa adalah sebesar Rp600.000.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 tersebut terkait erat dengan koreksi Penghasilan Luar Usaha yang terdapat di PPh Badan; bahwa atas koreksi Penghasilan Luar Usaha di PPh Badan tersebut , Pemohon Banding juga mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan banding tersebut telah diputus dengan putusan Nomor Put.36464/PP/M.XI/15/2012 tanggal 01 Februari 2012; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36464/PP/M.XI/15/2012 tanggal 01 Februari 2012, Majelis telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 600.000.000,00 tersebut di atas; bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 berkait erat dengan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.600.000.000,00 yang terdapat di PPh Badan dan telah dibatalkan oleh Majelis maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 juga harus dibatalkan bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 600.000.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Menurut TerbandingRp. 34.880.168.580,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 600.000.000,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 34.280.168.580,00-Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNRp. 29.324.280,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 34.309.492.860,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1354/WPJ.11/2010 tanggal 07 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00077/207/04/605/09 tanggal 09 Nopember 2009 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/WPJ.11/KP.0203/2011 tanggal 18 Oktober 2011 atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak EksporRp 0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 34.280.168.580,00Penyerahan yang harus dipungut PPN Rp. 29.324.280,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 34.309.492.860,00Pajak Keluaran yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 3.428.016.858,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 3.428.016.858,00Jumlah kurang/(lebih) Bayar N I H I L |

