Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36465/PP/M.XI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 600.000.000,00 yang berasal dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;