Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40457/PP/M.VI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berkaitan dengan kesimpulan tersebut di atas, Tergugat mengusulkan kepada Majelis untuk memutuskan sengketa gugatan atas nama Penggugat dengan putusan berupa “Menolak” permohonan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor S-15331/WPJ.06/ KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RepubIik Indonesia; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai. Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut namun ditolak, kemudian mengajukan banding namun ditolak juga, dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan untuk diberikan imbalan bunga atas STP Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004; bahwa STP tersebut telah dibetulkan oleh Tergugat menjadi sebesar Rp.0,00 dengan Keputusan Nomor: Kep-00206/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 3 November 2010, sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:Put.01/B/PK/PJK/2008 tanggal 25 Mei 2009 yang membatalkan induk STP tersebut yaitu SKPKB PPN Nomor: 00002/207/02/073/04 tanggal 28 September 2004; bahwa Penggugat berpendapat, mengingat Penggugat telah membayar lunas STP atas Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga setelah STP tersebut dibatalkan oleh Tergugat sebagai akibat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berpendapat, imbalan bunga dapat diberikan berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Penggugat; bahwa Tergugat berpendapat karena pembatalan STP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 adalah merupakan hasil Putusan Mahkaman Agung, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 A ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan karenanya Penggugat tidak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga; bahwa dalam persidangan terbukti terdapat sengketa yang sama untuk tahun pajak 1999, 2000 dan 2001 yang juga sudah diputus oleh Mahkamah Agung; bahwa atas putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberikan imbalan bunga oleh Tergugat untuk sengketa-sengketa yang menyangkut penerbitan SKPKB tahun 1999, 2000, 2001, STP Pasal 14 (4) dari SKPKB tahun 1999, 2000, 2001 dan STP Pasal 19 (1) dari SKPKB PPN tahun 1999, 2000, 2001; bahwa Majelis berpendapat, bahwa imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diberikan kepada pihak yang telah melakukan pembayaran, yang dikemudian hari ternyata dan terbukti sebenarnya tidak terutang sehingga tidak seharusnya melakukan pembayaran; bahwa Majelis berpendapat, bahwa kenyataan tidak terutangnya suatu kewajiban yang menyebabkan adanya imbalan bunga tidak ditentukan oleh institusi yang memprosesnya, apakah itu lembaga keberatan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dapat diberikan imbalan bunga; bahwa oleh karena itu permohonan imbalan bunga atas STP Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 sudah seharusnya dapat dikabulkan karena memang ada pembayaran yang kemudian terbukti bukan merupakan kewajiban Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga Tergugat harus membayar imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Denda Pasal 14 ayat (4) ) Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/107/02/073/04 tanggal 28 September 2004 atas nama: PT. XXX. |

