bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-15331/WPJ.06/KP.12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Putusan Peni