Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38755/PP/M.IV/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38755/PP/M.IV/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00040/204/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010;     Menurut Terbanding  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-077/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 20 Januari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 20 Januari 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Tanpa nomor dan tanggal April 2012 Pemohon Banding mengajukan banding;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-077/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70195642410 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-077/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :ayat (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. ayat (3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-077/WPJ.06/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-077/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim yaitu tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 20 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 April 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini ;   Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-077/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00040/204/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38754/PP/M.IV/12/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38754/PP/M.IV/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00133/203/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010;       Menurut Terbanding  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-076/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 20 Januari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 20 Januari 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Tanpa nomor dan tanggal April 2012 Pemohon Banding mengajukan banding;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-076/WPJ.06/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70195642410 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-076/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :ayat (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. ayat (3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-076/WPJ.06/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2012; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-076/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim yaitu tanggal 20 Januari 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 20 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 April 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Tanpa nomor dan tanggal April 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;   Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-076/WPJ.06/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00133/203/08/073/10 tanggal 28 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38661/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38661/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011;       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 menyatakan: point (g):bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E11470ZC3017591 tanggal 17 Maret 2011 yang dilampirkan oleh Pemohon, tidak terdapat dalam daftar spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan; point (h)bahwa berdasarkan uraian pada huruf g disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang; (m)…..dan atas importasi PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding juga melampirkan contoh spesimen tandatangan dari pejabat berwenang di China yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta, dan juga melampirkan surat pernyataan dari supplier Pemohon Banding di China bahwa tanda tangan tersebut dalam Form E adalah benar;   Menurut Majelis  : bahwa pada persidangan pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 Terbanding menyerahkan Certification yang pada pokoknya menyatakan: Form E Nomor: E11470ZC3017591 adalah benar dan sesuai dan ditandatangani oleh otoritas yang mengeluarkan sertifikat; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E11470ZC3017591 mirip dengan contoh speciment tanda tangan pejabat yang berwenang di Pemerintah China nomor urut 60, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dimana Pos Tarif 8481.80.99.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 8481.90.21.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 3922.10.00.00 Bea Masuk 5% (ACFTA);   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya;   Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY sehingga pembebanan 32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011, Pos Tarif 8481.80.99.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 8481.90.21.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 3922.10.00.00 Bea Masuk 5% (ACFTA);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38658/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38658/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Penghasilan Bunga     Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/ Direksi) setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas segala tuntutan mengenai hak dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dengan demikian yang berhak melakukan pengurusan atas perusahaan dengan status pailit adalah kurator yang telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan;   Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding mengabaikan fakta berupa konfirmasi dari pihak supplier atas besaran hutang Pemohon Banding melalui rekapan yang berisikan tentang saldo Hutang Pemohon Banding pada akhir 2007 dimana jumlah ini adalah lebih kecil dari jumlah yang tercatat pada buku Hutang Pemohon Banding;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011 antara lain menyatakan:  1.Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;     2. Menyatakan PT XXX Pailit dengan segala akibat hukum; 3.Mengangkat Saudara ABC, SH, Kurator terdaftar di DEPKUMHAM RI Nomor: AHU. AH. 04. 03-53, Beralamat di JI. Bima No. 27, Tomang Barat, Jakarta Barat selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini;bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/ Direksi setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas tuntutan mengenai hal dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh kurator; bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 mengatur dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding diwakili, dalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa apabila proses banding, Pemohon Banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya atau kuasa hukum ahli waris, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit; bahwa Surat Permohonan Banding Nomor : 002/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini ditandatangani oleh Nurdin Bustam, jabatan Direktur dan diajukan melalui pos tanggal 19 September 2011 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa yang menandatangani Surat Permohonan Banding tidak berhak karena ditandatangani oleh XX yang tertulis dalam Surat Permohonan Banding jabatannya Direktur yang menurut Terbanding seharusnya oleh kurator, Majelis berpendapat karena Surat Permohonan Banding Nomor: 002/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011, sedangkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011, walaupun Surat Permohonan Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011 tetapi karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Surat Permohonan Banding tersebut ditandatangani setelah tanggal 25 Agustus 2011, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Sdr. XX adalah jabatannya Direktur maka Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa Majelis telah mengundang Pemohon Banding secara patut untuk menghadiri persidangan untuk diminta keterangan antara lain mengenai persyaratan formal yang harus dipenuhi dengan Surat Pemberitahuan Sidang sebagai berikut:1.  Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.0020/SP/Pg.07/2012 tanggal 6 Maret 2012 untuk persidangan tanggal 20 Maret 2012,2.Undangan Sidang Nomor : Und.0078/SP/Pg.07/2012 tanggal 3 April 2012 untuk persidangan tanggal 17 April 2012,3. Undangan Sidang Nomor : Und.0111/SP/Pg.07/2012 tanggal 30 April 2012 untuk persidangan tanggal 15 Mei 2012, 4.Undangan Sidang Nomor : Und.0131/SP/Pg.07/2012 tanggal 16 Mei 2012 untuk persidangan tanggal 29 Mei 2012.5. namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri sidang-sidang yang telah diadakan;            bahwa karena walaupun Pemohon Banding sudah diberitahukan dan diundang secara patut namun tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa kewenangan Sdr. XX untuk menandatangani Surat Permohonan Banding tidak dapat dibuktikan sehingga Surat Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Permohonan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima;   Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;   Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-217/WPJ.21/2011 tanggal 20 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/046/10 tanggal 23 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27833/PP/M.XI/16/2010    Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak   : 2006       Pokok Sengketa     : Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006         Menurut Terbanding : Jumlah DPP Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.528.100.107,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula   Menurut Pemohon  : SPT Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp.214.815.410,00,   Menurut Majelis : Koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.313.284.697,00 yang terbukti merupakan rabat, tidak dapat dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;4.Ketentuan-ketentuan yang terkait;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-690/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00056/277/06/052/08 tanggal 25 Juni 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00095/WPJ.07/KP.0203/2009 tanggal 28 April 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26266/PP/M.VI/19/2010

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26266/PP/M.VI/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 165301, tanggal 26 Juni 2009 berupa 5 NIU Volvo FM440 6×6 Dump Truck Brand New and with Gross Vehicle weight above 24 Tons, negara asal Sweden, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8704.10.22.00 BM 5%, oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8704.23.49.00 BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 017174/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding, dengan Surat Nomor 165/ITU/IMP-BDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;       Menurut Majelis : Formal Pengajuan Banding: 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;   bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 17 September 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 165/ITU/IMP-BDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 27 Oktober 2009(diantar);   bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding”;   bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 17 September 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 15 Nopember 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 September 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 27 Oktober 2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 41 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;   bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;   bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui, Surat Banding Pemohon Banding tersebut di atas sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 165/ITU/IMPBDG/X/2009, tanggal 20 Oktober 2009, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009;   bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;   bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang diajukan banding;   bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6843/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 adalah sebesar Rp 314.355.491,00;   bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima