Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37376/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37376/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00018/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp.272.974.654,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00018/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp.460.111.665,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.230.055.832,50 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp255.232.323,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 012/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-999/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00018/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36914/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36914/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007, Nomor: 00095/207/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Pemohon : bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-764/WPJ.07/2010 tgl 13 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Agustus 2010 mengenai surat Keberatan alas SKPKB PPN Barang dan Jasa tahun 2007 Nomor 00095/207/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding hadir dalam sidang ke-2 (dua) tanggal 01 Agustus 2011, menyerahkan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHUAH. 01-20488 tanggal 11 Agustus 2010 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. XXX dan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh ABC. S.H. Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat, yang isinya menyatakan pengangkatan Sdr. DEF sebagai Direktur Utama Perseroan; bahwa dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 a quo diketahui bahwa Sdr GHI, adalah direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 ditandatangani oleh Sdr. GHI, jabatan direktur; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dan tidak menyerahkan salinan Akta Notaris yang telah dimaterai yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan; bahwa Pemohon Banding telah diundang dengan layak untuk menghadiri persidangan pada: 1.Tanggal 18 Juli 2011 dengan surat undangan no. Und-291/SP/Pg.05/2011 tanggal 12 Juli 2011;2.Tanggal 01 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-319/SP/Pg.21/2011 tanggal 256 Juli 2011;3.Tanggal 15 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-345/SP/Pg.21/2011 tanggal 08 Agustus 2011;4.Tanggal 26 September 2011 dengan surat undangan no. Und-377/SP/Pg.21/2011 tanggal 19 September 2011;5.Tanggal 17 Oktober 2011 dengan surat undangan no. Und-411/SP/Pg.21/2011 tanggal 10 Oktober 2011;6.Tanggal 07 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-438/SP/Pg.21/2011 tanggal 31 Oktober 2011;7.Tanggal 28 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-466/SP/Pg.21/2011 tanggal 22 Nopember 2011;8.Tanggal 19 Desember 2011 dengan surat undangan no. Und-504/SP/Pg.21/2011 tanggal 09 Desember 2011;9.Tanggal 30 Januari 2012 dengan surat undangan no. Und-009/SP/Pg.21/2012 tanggal 11 Januari 2012;bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang dimaterai yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan; bahwa dari 9 (sembilan) kali persidangan Pemohon Banding hanya 1 (satu) kali hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 01 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang dimaterai yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur PT XXX, Tbk; bahwa dengan demikian maka tidak dapat diketahui kewenangan Sdr GHI untuk menandatangani surat keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009; bahwa dengan demikian permohoan banding Pemohon Banding tidak memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan; bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding namun tidak memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan; bahwa oleh karena itu, Surat Surat Banding Nomor: 04/XI/2010 tanggal 12 November 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-764/WPJ.07/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Keberatan Pemohon BandingAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Nomor: 00095/207/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, atas nama : XXX tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36913/PP/M.XI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36913/PP/M.XI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi Terbanding memohon kepada Majelis untuk melakukan penelitian kembali mengenai pemenuhan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berupa mencantumkan alasan-alasan yang jelas. Menurut Pemohon : bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-760/WPJ.07/2010 tgl 13 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Agustus 2010 mengenai surat Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan tahun 2007 Nomor 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding hadir dalam sidang ke-2 (dua) tanggal 01 Agustus 2011, menyerahkan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. 01-20488 tanggal 11 Agustus 2010 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. XXX dan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemohon Banding Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh ABC. S.H. Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat, yang isinya menyatakan pengangkatan Sdr. DEF sebagai Direktur Utama Perseroan; bahwa dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 a quo diketahui bahwa Sdr. GHI, adalah direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 ditandatangani oleh Sdr. GHI, jabatan direktur; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dan salinan Akta Notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan; bahwa Pemohon Banding telah diundang dengan layak untuk menghadiri persidangan pada: 1.Tanggal 18 Juli 2011 dengan surat undangan no. Und-291/SP/Pg.05/2011 tanggal 12 Juli 2011;2.Tanggal 01 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-319/SP/Pg.21/2011 tanggal 256 Juli 2011;3.Tanggal 15 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-345/SP/Pg.21/2011 tanggal 08 Agustus 2011;4.Tanggal 26 September 2011 dengan surat undangan no. Und-377/SP/Pg.21/2011 tanggal 19 September 2011;5.Tanggal 17 Oktober 2011 dengan surat undangan no. Und-411/SP/Pg.21/2011 tanggal 10 Oktober 2011;6.Tanggal 07 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-438/SP/Pg.21/2011 tanggal 31 Oktober 2011;7.Tanggal 28 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-466/SP/Pg.21/2011 tanggal 22 Nopember 2011;8.Tanggal 19 Desember 2011 dengan surat undangan no. Und-504/SP/Pg.21/2011 tanggal 09 Desember 2011;9.Tanggal 30 Januari 2012 dengan surat undangan no. Und-009/SP/Pg.21/2012 tanggal 11 Januari 2012; bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan; bahwa dari 9 (sembilan) kali persidangan Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 01 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur; bahwa dengan demikian maka tidak dapat diketahui kewenangan Sdr GHI untuk menandatangani surat keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan; bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding namun tidak memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan; bahwa oleh karena itu, Surat Banding Nomor: 04/XI/2010 tanggal 12 November 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 760/WPJ.07/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : XXX tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36780/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36780/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pos tarif atas importasi Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge/item 1-9, negara asal China, dengan tarif yang diberitahukan pada PIB Nomor: 165999 tanggal 24 Mei 2010 yaitu 3921.90.90.00 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding dengan pos tarif 3921.19.10.00 (BM 20%). Menurut Terbanding : bahwa untuk penelitian identifikasi barang, telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di BPIB Jakarta, berdasarkan hasil pemeriksaan (S-416-SHPIB/BC.24/2010 tanggal 11 Juni 2010) disimpulkan bahwa Eva sponge Hardness dan HCL Sponge merupakan lembaran plastik seluler dan jenis polyethylene. Menurut Pemohon : bahwa di dalam buku panduan tarif Bea Masuk (HS code) untuk bahan plastik seluler masuk ke dalam pos 39.21 dan plastik seluler dari polyethylene ini tidak termasuk (tidak ada di dalam uraian barang), maka dari itu Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos 3921.90 (lain-lain). Dan HS code selanjutnya (39.21.90.20) menguraikan bentuk barang ”pelat dan lembaran”, sedangkan barang Pemohon Banding itu berbentuk roll. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding simpulkan bahwa Eva sponge dan HCL sponge termasuk ke dalam pos 3921.90.90 (lain-lain). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 165999 tanggal 24 Mei 2010, Pemohon Banding mengimpor jenis barang Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9). bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas pos (1-9) dengan rincian sebagai berikut: Pos Uraian Banding Klasifikasi dalam PIB(Pemohon Banding) Penetapan Klasifikasi(Terbanding) (1-9) Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge 3921.90.90.00, BM 5% 3921.19.10.00, BM 20 %bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang disampaikan data sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, diketahui bahwa bahan dasar Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) terbuat dari lembaran plastik seluler polyethylene. bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan. berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 3921 “Pelat, lembaran film, foil, dan strip lainnya dari plastik. berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 3921.19: dari plastik lainnya. bahwa berdasarkan uraian pos dan identifikasi barang tersebut di atas, jenis barang dimaksud diidentifikasikan sebagai lembaran plastik seluler dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam bentuk pelat dan lembaran yaitu 3921.19.10.00 dengan BM 20%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) diklasifikasikan pada pos tarif 3921.19.10.00 dengan BM 20%. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan berdasarkan hasil identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pos tarif atas impor Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) diklasifikasikan pada pos tarif 3921.19.10.00 dengan BM 20%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7519/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-018332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010, dan menetapkan klasifikasi impor barang Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) pada PIB Nomor: 165999 tanggal 24 Mei 2010 negara asal China pada pos tarif 3921.19.10.00 sesuai penetapan Terbanding dengan BM 20%.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36541/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36541/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno-Hatta. Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 890/WIN/S/VII/11 tanggal 29 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 September 2011, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 11 Januari 2012, 18 Januari 2012, dan 25 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und. 055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding. bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36540/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36540/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.080 Ctns, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 Nilai Pabean sebesar CIF USD12,982.09, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD18,249.89. Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean item nomor 1 berupa plastic glass beads yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 013211 tanggal 13 Januari 2011 menjadi sebesar CIF USD14,575.00 (CIF USD0.2915/NMB) sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD16,502.09. Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp117.410.021,00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya, dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, Sales Contract. Menurut Majelis : bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2012 sesuai sesuai Surat Tugas Nomor: ST-26/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012 memenuhi Panggilan Sidang dengan Surat Nomor: Rev.Pang-003/SP/Pg.34/2011 tanggal 12 Januari 2012 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun. bahwa Pemohon Banding hadir sekali dari lima kali persidangan yang diadakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan hari Rabu tanggal 30 November 2011 memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.466/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dengan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 29 November 2011, dan tidak hadir pada persidangan tanggal 9 November 2011, 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 dan 18 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.404/SP/Pg.32/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.516/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011, Und.10/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011 dan Und.046/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012, untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan. bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD12.982.09, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD16.502.09. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian banding Terbanding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-880/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-001306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011, sehingga Nilai Pabean atas importasi Plastic Glass Beads, negara asal China, sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD16.502.09.