Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36285/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36285/PP/M.XII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A1 Soekarno Hatta.
   
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008.
 
Menurut Pemohon:bahwa menetapkan kiasifikasi atas 1 (satu) jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000774-012460 tanggal 19 April 2008 ke dalam pos tarif: 8536.20.1000 dengan Bea Masuk 5%.
 
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, ditandatangani Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008:

1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/SMS/KPBC.SH/IMP/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008,2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: 009/SMS/KPBC.SH/IMP/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-2441/BC.8/2008 tanggal 28 Juli 2008.
                
bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.772.977,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 15 September 2008 sebesar Rp 11.772.977,00, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat, tanggal 26 September 2008 (diantar), sedang penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 28 Juli 2008, sehingga dari sejak 28 Juli 2008 sampai dengan tanggal 26 September 2008 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Sdr. ABC, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 Tanggal 04 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris di Tangerang, berwenang menandatangani Surat Banding yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas, sehingga memenuhi ketentuan dalam ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 013/SMS/PP/IMP/IX/2008 tanggal 24 September 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat, tanggal 26 September 2008 (diantar), sedang penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 28 Juli 2008, apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding diterima tanggal 28 Juli 2008 sampai dengan Surat Banding diterima tanggal 26 September 2008 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding dan dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang mengenai tanggal pengiriman Keputusan Terbanding sehingga tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal dikirim dan tanggal diterima.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima.
 
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas.
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2441/BC.8/2008 tertanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-002447/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 15 Mei 2008, tidak dapat diterima.