Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41079/PP/M.IV/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41079/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak  : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00288/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Maret 2008;         Menurut Tergugat  : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;   Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa;   Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 April 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069470; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069470 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh Sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat namun pengajuan surat gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXXNomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 077/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-463/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00288/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41078/PP/M.IV/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41078/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak   : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00287/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Februari 2008;         Menurut Tergugat  : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;   Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa;   Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 April 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-462/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069467; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069467 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-462/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-462/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat, dimana menurut pemeriksaan Majelis pengajuan surat gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-462/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 078/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-462/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00287/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38657/PP/M.IV/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38657/PP/M.IV/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak  : 2007       Pokok Sengketa     : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00022/206/07/046/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2007 dengan koreksi sebesar Rp 9.098.345.267,00 yang oleh Terbanding beranggapan bahwa ada penghasilan bunga yang berasal dari piutang kepada pemegang saham yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) dan (4) Undang-undang PPh;         Menurut Terbanding  : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/ Direksi) setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas segala tuntutan mengenai hak dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dengan demikian yang berhak melakukan pengurusan atas perusahaan dengan status pailit adalah kurator yang telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan;   Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding mengabaikan fakta berupa konfirmasi dari pihak supplier atas besaran hutang Pemohon Banding melalui rekapan yang berisikan tentang saldo Hutang Pemohon Banding pada akhir 2007 dimana jumlah ini adalah lebih kecil dari jumlah yang tercatat pada buku Hutang Pemohon Banding;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011 antara lain menyatakan: 1.Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;2.Menyatakan PT XXX Pailit dengan segala akibat hukum;3.   Mengangkat Saudara ABC, SH, Kurator terdaftar di DEPKUMHAM RI Nomor: AHU. AH. 04. 03-53, Beralamat di JI. Bima No. 27, Tomang Barat, Jakarta Barat selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini;   bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/Direksi setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas tuntutan mengenai hal dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh kurator; bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 mengatur dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding diwakili, dalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa apabila proses banding, Pemohon Banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya atau kuasa hukum ahli waris, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit; bahwa Surat Permohonan Banding Nomor : 001/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur dan diajukan melalui pos tanggal 19 September 2011 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa yang menandatangani Surat Permohonan Banding tidak berhak karena ditandatangani oleh DEF yang tertulis dalam Surat Permohonan Banding jabatannya Direktur yang menurut Terbanding seharusnya oleh kurator, Majelis berpendapat karena Surat Permohonan Banding Nomor: 001/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011, sedangkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011, walaupun Surat Permohonan Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011 tetapi karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Surat Permohonan Banding tersebut ditandatangani setelah tanggal 25 Agustus 2011, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Sdr. DEF adalah jabatannya Direktur maka Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa Majelis telah mengundang Pemohon Banding secara patut untuk menghadiri persidangan untuk diminta keterangan antara lain mengenai persyaratan formal yang harus dipenuhi dengan Surat Pemberitahuan Sidang sebagai berikut: 1.Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.0020/SP/Pg.07/2012 tanggal 6 Maret 2012 untuk persidangan tanggal 20 Maret 2012,2.    Undangan Sidang Nomor : Und.0078/SP/Pg.07/2012 tanggal 3 April 2012 untuk persidangan tanggal 17 April 2012,3. Undangan Sidang Nomor : Und.0111/SP/Pg.07/2012 tanggal 30 April 2012 untuk persidangan tanggal 15 Mei 2012,4.Undangan Sidang Nomor : Und.0131/SP/Pg.07/2012 tanggal 16 Mei 2012 untuk persidangan tanggal 29 Mei 2012.5.   namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri sidang-sidang yang telah diadakan;bahwa karena walaupun Pemohon Banding sudah diberitahukan dan diundang secara patut namun tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa kewenangan Sdr. XX untuk menandatangani Surat Permohonan Banding tidak dapat dibuktikan sehingga Surat Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Permohonan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima;   Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-218/WPJ.21/2011 tanggal 20 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/046/10 tanggal 23 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38521/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38521/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak   : 2010       Pokok Sengketa     : Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tanggal 1 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku yaitu sebagai berikut:  Bea MasukPemohon Banding (AC-FTA)Terbanding (MFN)  Pos 1    0%5%  Pos 2-30%10%         Menurut Terbanding : bahwa surat keberatan Pemohon Banding, yang dilampiri Bukti Pelunasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 014690285739 tanggal 4 Juni 2010 dan fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang telah diterima Terbanding tanggal 11 Juni 2010;   Menurut Pemohon : bahwa terdapat 2 (dua) alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5977/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 016499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010 oleh Terbanding yaitu tinjauan formil dan materiil;   Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tanggal 1 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku yaitu sebagai berikut:  Bea MasukPemohon Banding (AC-FTA)Terbanding (MFN)  Pos 1   0%5%  Pos 2-30%10%bahwa SKA Form E Nomor: E103800037350004 tanggal 2 Mei 2010 terbit sebelum tanggal Bill of Lading 11 Mei 2010; bahwa menurut Terbanding importasi Pemohon Banding menggunakan skema yang Asean-China FTA tidak dapat dipenuhi karena penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area; bahwa menurut Pemohon Banding meskipun penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading namun tanggal Pemberitahuan Impor Barang adalah tanggal 1 Juni 2010 sebelum 31 Juli 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dapat diterima; bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 belum diterbitkan; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Area Agreement yang disebutkan: 2b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut: 2) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi; 3) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP; bahwa Majelis berpendapat meskipun B/L Nomor COSU6032094610 terbit tanggal 11 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103800037350004 tanggal 2 Mei 2010 namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tertanggal 1 Juni 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dengan demikian Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding;   Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini;   Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5977/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38202/PP/M.XVII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38202/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011         Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 mengajukan banding;   Menurut Pemohon : bahwa bersama ini Pemohon Banding bermaksud untuk mengajukan banding atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP dengan Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011. Adapun berdasarkan KEP di atas Pemohon Banding dinyatakan kekurangan Bayar Pajak Impor dengan jumlah Rp.10.681.000.- (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:Jenis TagihanJumlah (Rp)Bea Masuk-Cukai -PPN 4.545.000PPH PSL 22 1.136.000Denda Administrasi5.000.000Total10.681.000   Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2011, sehingga sejak penerbitan Keputusan Terbanding a quo sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38195/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38195/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak  : 2011       Pokok Sengketa     : Pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-297/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp53.820.000,00 dengan PEB Nomor: 006241 tanggal 31 Desember 2009;         Menurut Terbanding  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-297/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp53.820.000,00;   Menurut Pemohon  : bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-297/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp53.820.000,00 dengan PEB Nomor: 006241 tanggal 31 Desember 2009;   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-297/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 006241 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga pengajuan banding adalah 64 (enam puluh empat) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: DSI-VAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: DSIVAL/X/0012/0212 tanggal 16 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-297/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.