Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38116/PP/M.XII/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT. 38116/PP/M.XII/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menganggap proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 belum dilaporkan dalam penghasilan tahun pajak 2007; bahwa Terbanding menganggap semua mutasi kredit dari rekening koran sebagai penghasilan yang belum dilaporkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding terdapat keliruan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sebab proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 tersebut terdiri dari 3 (tiga) buah Faktur Pajak yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut : Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000001 tanggal 5 Januari 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.214.157.700,00;Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000487 tanggal 5 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.773.165.725,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 Mei 2007);Faktur Pajak Nomor: 070.000-07.00000264 tanggal 11 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.692.247.678,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 November 2007); bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 015/II/B-DA/2012 tanggal 23 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 015/II/BDA/2012 tanggal 23 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37967/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37967/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Pos Tarif 1001.90.1900, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding tarif Bea Masuk menjadi sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.3.345.872.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%, Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang pos tarif 1001.90.1900 (BM 0%); Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Pemohon Banding maupun Terbanding klasifikasi pos tarif untuk barang berupa Australian Standard White Wheat In Bulk adalah 1001.90.1900; bahwa PIB Pemohon Banding mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: Pasal 2 ayat (1)“Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean “; Pasal 3 ayat (2)“Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean”; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Australian Standart White Wheat In Bulk dengan PIB Nomor : 031104 dinyatakan sah dan mengikat pada tanggal 27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 22 Desember 2010, pembebanan tarif BM untuk Pos Tarif 1001.90.1900 adalah sebesar 5%; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Australia Standard White Wheat in Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1158/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-000198/SPKPN/WBC.09/KP.01/ 2011 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 3.345.872.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37815/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37815/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.469.376.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat pembayaran sejumlah Rp.3.459.026.190,00 kepada PT. X, bukan pembayaran/pengembalian uang muka kepada Y. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pengembalian uang muka kepada Y. sebesar Rp.3.469.376.080,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa PPN Kurang Bayar sebesar Rp.346.937.608,00 tersebut merupakan hasil koreksi menurut pemeriksa yang terjadi karena adanya penjualan lokal yang belum Pemohon Banding laporkan sebesar Rp.3.469.376.080,00. Sedangkan alasan banding Pemohon Banding yaitu bahwa hasil tambang yang perusahaan hasilkan seluruhnya diekspor seluruhnya ke luar negeri sebesar Rp.227.726.992.116,00 selama tahun 2006 dan tidak ada sama sekali penjualan lokal. Angka sebesar Rp.3.469.376.080,00 yang didapat oleh pemeriksa merupakan selisih kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke Y; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-55/WPJ.06/KP.1605/2007 tanggal 27 Maret 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.469.376.080,00 berdasarkan pengujian arus uang dari YY dibandingkan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 diketahui adanya penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa atas selisih tersebut, Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal karena semua dokumen ekspor telah diberikan Pemohon Banding sebesar Rp.227.726.992.116,00, sehingga selisih penjualan yang belum dilaporkan tersebut diakui sebagai penjualan lokal, Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa YY mempunyai kantor di Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.469.376.080,00 dan dianggap sebagai penjualan lokal oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding pembayaran piutang dari pihak YY sering berupa uang muka sehingga saat penerbitan Invoice terdapat selisih kelebihan bayar dan harus dikembalikan ke GlenCore sebesar Rp.3.469.376.080,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pengembalian uang muka sebesar Rp.3.469.376.080,00 kepada YY; bahwa oleh karena koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding bersumber dari arus uang masuk dari YY, Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi sebagai penjualan lokal karena seluruh transaksi penjualan kepada YY adalah ekspor; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.469.376.080,00 yang dianggap Penyerahan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Lokal sebesar Rp.3.469.376.080,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-477/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, Nomor : 00029/207/06/077/08 tanggal 27 Maret 2008, atas namaPemohon banding; Sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi Nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37388/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37388/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp390.703.918,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1009/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp883.450.743,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp441.725.371,50 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp665.702.118,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 024/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1009/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37387/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37387/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : November 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00012/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp31.363.821,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00012/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp710.952.702,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp355.476.351,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp623.676.484,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 023/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1006/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00012/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37386/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37386/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Oktober 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar Rp31.931.624,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1005/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp610.191.426,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp305.095.713,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp732.563.643,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 022/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1005/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.