Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38657/PP/M.IV/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00022/206/07/046/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2007 dengan koreksi sebesar Rp 9.098.345.267,00 yang oleh Terbanding beranggapan bahwa ada penghasilan bunga yang berasal dari piutang kepada pemegang saham yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) dan (4) Undang-undang PPh; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/ Direksi) setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas segala tuntutan mengenai hak dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dengan demikian yang berhak melakukan pengurusan atas perusahaan dengan status pailit adalah kurator yang telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding mengabaikan fakta berupa konfirmasi dari pihak supplier atas besaran hutang Pemohon Banding melalui rekapan yang berisikan tentang saldo Hutang Pemohon Banding pada akhir 2007 dimana jumlah ini adalah lebih kecil dari jumlah yang tercatat pada buku Hutang Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011 antara lain menyatakan: 1.Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;2.Menyatakan PT XXX Pailit dengan segala akibat hukum;3. Mengangkat Saudara ABC, SH, Kurator terdaftar di DEPKUMHAM RI Nomor: AHU. AH. 04. 03-53, Beralamat di JI. Bima No. 27, Tomang Barat, Jakarta Barat selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini; bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur bahwa Pengurus (dalam hal ini pengurus perusahaan/Direksi setelah putusan pailit tersebut demi hukum telah kehilangan haknya untuk mengurus perusahaan dan atas tuntutan mengenai hal dan kewajiban perusahaan harus diajukan oleh kurator; bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 mengatur dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding diwakili, dalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa apabila proses banding, Pemohon Banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya atau kuasa hukum ahli waris, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit; bahwa Surat Permohonan Banding Nomor : 001/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur dan diajukan melalui pos tanggal 19 September 2011 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa yang menandatangani Surat Permohonan Banding tidak berhak karena ditandatangani oleh DEF yang tertulis dalam Surat Permohonan Banding jabatannya Direktur yang menurut Terbanding seharusnya oleh kurator, Majelis berpendapat karena Surat Permohonan Banding Nomor: 001/OUT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011, sedangkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 40/Pailit/2011/PN.Niaga.JKT.PST yang telah dibacakan tanggal 25 Agustus 2011, walaupun Surat Permohonan Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 September 2011 tetapi karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Surat Permohonan Banding tersebut ditandatangani setelah tanggal 25 Agustus 2011, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Sdr. DEF adalah jabatannya Direktur maka Sdr. XX berwenang menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa Majelis telah mengundang Pemohon Banding secara patut untuk menghadiri persidangan untuk diminta keterangan antara lain mengenai persyaratan formal yang harus dipenuhi dengan Surat Pemberitahuan Sidang sebagai berikut: 1.Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.0020/SP/Pg.07/2012 tanggal 6 Maret 2012 untuk persidangan tanggal 20 Maret 2012,2. Undangan Sidang Nomor : Und.0078/SP/Pg.07/2012 tanggal 3 April 2012 untuk persidangan tanggal 17 April 2012,3. Undangan Sidang Nomor : Und.0111/SP/Pg.07/2012 tanggal 30 April 2012 untuk persidangan tanggal 15 Mei 2012,4.Undangan Sidang Nomor : Und.0131/SP/Pg.07/2012 tanggal 16 Mei 2012 untuk persidangan tanggal 29 Mei 2012.5. namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri sidang-sidang yang telah diadakan; bahwa karena walaupun Pemohon Banding sudah diberitahukan dan diundang secara patut namun tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa kewenangan Sdr. XX untuk menandatangani Surat Permohonan Banding tidak dapat dibuktikan sehingga Surat Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Permohonan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding tidak dapat diterima; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-218/WPJ.21/2011 tanggal 20 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/046/10 tanggal 23 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima; |

