Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38202/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa bersama ini Pemohon Banding bermaksud untuk mengajukan banding atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP dengan Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011. Adapun berdasarkan KEP di atas Pemohon Banding dinyatakan kekurangan Bayar Pajak Impor dengan jumlah Rp.10.681.000.- (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Jenis TagihanJumlah (Rp)Bea Masuk-Cukai -PPN 4.545.000PPH PSL 22 1.136.000Denda Administrasi5.000.000Total10.681.000 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2011, sehingga sejak penerbitan Keputusan Terbanding a quo sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/I/ECM-BPP/2012 tanggal 15 Februari 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6572/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025870/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 September 2011, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima. |

