Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36142/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36142/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor:00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor:00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor:00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.359.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.179.818,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 13/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41088/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41088/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00297/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-undang KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069483; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069483 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 079/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-459/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00297/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41087/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41087/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00296/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-undang KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069496; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069496 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 084/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-458/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00296/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41085/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41085/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00294/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak September 2008; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-undang KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063761; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063761 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 dikirim pada tanggal 13 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 13 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 56 (lima puluh enam) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 082/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-428/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00294/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41084/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41084/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Agustus 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00293/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063774; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063774 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 dikirim pada tanggal 13 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 13 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 56 (lima puluh enam) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 081/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-427/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00293/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41083/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41083/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00292/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 12 April 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063758; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063758 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 dikirim pada tanggal 13 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukangugatan yaitu tanggal 13 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 56 (lima puluh enam) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun pengajuan surat gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00292/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;