Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38521/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38521/PP/M.XII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak  :2010
   
Pokok Sengketa    :Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tanggal 1 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku yaitu sebagai berikut:

 Bea MasukPemohon Banding (AC-FTA)Terbanding (MFN)  Pos 1    0%5%  Pos 2-30%10%
   
 
Menurut Terbanding:bahwa surat keberatan Pemohon Banding, yang dilampiri Bukti Pelunasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 014690285739 tanggal 4 Juni 2010 dan fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang telah diterima Terbanding tanggal 11 Juni 2010;
 
Menurut Pemohon:bahwa terdapat 2 (dua) alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5977/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 016499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010 oleh Terbanding yaitu tinjauan formil dan materiil;
 
Menurut Majelis:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tanggal 1 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku yaitu sebagai berikut:

 Bea MasukPemohon Banding (AC-FTA)Terbanding (MFN)  Pos 1   0%5%  Pos 2-30%10%
bahwa SKA Form E Nomor: E103800037350004 tanggal 2 Mei 2010 terbit sebelum tanggal Bill of Lading 11 Mei 2010;

bahwa menurut Terbanding importasi Pemohon Banding menggunakan skema yang Asean-China FTA tidak dapat dipenuhi karena penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa menurut Pemohon Banding meskipun penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading namun tanggal Pemberitahuan Impor Barang adalah tanggal 1 Juni 2010 sebelum 31 Juli 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dapat diterima;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 belum diterbitkan;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Area Agreement yang disebutkan:

2b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut:

2) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;

3) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;

bahwa Majelis berpendapat meskipun B/L Nomor COSU6032094610 terbit tanggal 11 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103800037350004 tanggal 2 Mei 2010 namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 175531 tertanggal 1 Juni 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dengan demikian Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding;
 
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5977/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY;