bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 2815.11.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 sebesar BM 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar BM: 10%;