Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38151/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 2815.11.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 sebesar BM 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar BM: 10%; |
| Menurut Terbanding | : | sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Caustic Soda Flakes 99% Min pos tarif 2815.11.00.00 sesuai PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 termasuk barang yang atas importasinya dikenakan tingkat tarif bea masuk ACFTA sebesar 10%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa berupa Caustic Soda Flakes 99% Min dari negara asal China dengan klasifikasi tarif 2815.11.0000 BM 0% dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 sesuai dengan BTBMI; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: 1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Caustic Soda Flakes 99% Min sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 0% dengan melampirkan Form E dari negara asal; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah PMK Nomor 235/PMK.011/2008 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PMK nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan bahwa penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) sebagai penerapan asas timbal balik (ayat 3) dan apabila tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9) maka ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku (ayat 4), sehingga sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut maka Klasifikasi 2815.11.0000 dikenakan bea masuk AC-FTA sebesar 10%; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 20 September 2011, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding sehingga atas impor barang Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan dalam Pos tarif 2815.11.0000 dengan pembebanan BM AC-FTA 10%, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga besarnya tarif pembebanan atas PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: 1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011; |
| Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002050/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002050/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama PT XXX sehingga besarnya tarif Bea Masuk adalah 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 21.366.000,00; |

