Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37976/PP/M.II/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pihak Terbanding sebelumnya telah menerbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2008 No. 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, selanjutnya bahwa atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat No. 017/AC/II/2010 tertanggal 16 Pebruari 2010 dan telah diterima oleh Kantor Pelayan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 16 Pebruari 2010. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi dengan PT XXX tidak berhubungan dengan usaha. |
| Menurut Majelis | : | bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini. bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pemgenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adahah sebesar nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah nihil. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1174/WPJ.07/2010 tanggal 5 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 231.862.715.278,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 7.567.356.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 16.822.444.163,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 9.255.087.810,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 0,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 9.255.087.810,00) |

