Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37976/PP/M.II/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan marten taxco bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. PrevPrevious Post Next PostNext