Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38200/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. jenis barang : Transparent Paper (8 item sesuai PIB)b.negara asal : United Statesc.Nilai Pabean (CIF): USD90,445.84d.Klasifikasi : 4806.40.0000 (BM5% PPN10%)e. Supplier : Innovia Film Inc. USA; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor:. KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar Bea Masuk/Cukai/Sanksi Administrasi/Bunga/Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp138.838.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bersaudara Inti Corpora terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2010 yang dikirimkan oleh Terbanding melalui Pos pada tanggal 24 Juni 2010, sehingga pengajuan banding adalah 68 (enam puluh delapan) hari; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan melihatkan asli buku ekspedisi keputusan keberatan KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang diterima Kantor Pos tanggal 24 Juni 2010; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti tanggal terima surat keputusan Terbanding oleh Kantor Pos; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding; bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tanggal terima surat keputusan di Kantor Pos, maka Majelis menggunakan buku ekspedisi Terbanding sebagai tanggal dikirimkannya surat keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Juni 2010; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima. |

