Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38259/PP/M.II/17/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyerahan Pajak Dalam Negeri dan Ekspor Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.692.742.681,00;