Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59966/PP/M.IB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59966/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai        Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00             Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Januari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasanPemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatandan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukanoleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannyakoreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan);        Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesarRp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Januari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Januari 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan:“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan.        Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm TerbandingRp 5.184.560.120,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp 3.001.865.887,00PPN yang terutangRp    300.186.589,00Kredit PPNRp    446.746.697,00PPN yang kurang (lebih) dibayar(Rp   146.560.108,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp    146.560.108,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp                      0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                      0,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1976/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00253/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Januari 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh PenyerahanRp 3.001.865.887,00PPN yang terutangRp    300.186.589,00Kredit PPNRp    446.746.697,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp   146.560.108,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp    146.560.108,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp                      0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59965/PP/M.IB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59965/PP/M.IB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp8.349.720.125,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan jasa promosimiscelaneous expense (agreement, dasar perhitungan, laporan pelaksanaan jasa, dan bukti pembayaran) sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas koreksi biaya lainnya – Promosi Miscelaneous Expense;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan data/keterangan/dokumen yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya operasional lainnya tersebut sangat didukung oleh data dan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana diatur didalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang KUP dan terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (la) Undangundang Pajak Penghasilan, disamping itu, jasa manajemen tersebut juga benar-benar dilakukan oleh Club 21, Singapore kepada Pemohon Banding, dimana seluruh fee atas jasa manajemen tersebut telah Pemohon Banding catat/akui sebagai hutang (non stock payable) kepada Club 21, Singapore, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Management Fee sebesar Rp122.956.465,00 tersebut tidak tepat dan seharusnya di batalkan.       Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah:Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 26.189.121.028Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 19.523.211.207Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.685.369.961 terdiri dari:Koreksi Professional Fee/Management Fee sebesar Rp 1.560.853.840Koreksi Miscellaneous-Promotion Expense sebesar Rp 122.956.465.bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 26.189.121.028, adalah berasal dari Pencatatan dalam Pembukuan pemohon banding terkaitdengan Retur Pembelian Barang dari PT YYY Retail ke PT Premier Distribution, yang menurut Terbanding Proses retur tidak disertai dengan pengembalian barang (hanya secara sistem) dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perincian jenis, jumlah, dan harga barang yang diretur kemudian dijual kembali, meskipun pencatatan (jurnal) yang diillustrasikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang telah diakui dan berlaku secara umum di Indonesia berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa setiap bulan Pemohon Banding harus melakukan pengecekan barang untuk memastikan apakah barang yang dijual oleh YYY masih layak untuk dijual sehubungan dengan faktor “trend/fashion mode” dan/atau “musim (season)”, untuk pengecekan ini, barang tersebut dikembalikan terlebih dahulu seluruhnya kepada Pemohon Banding agar kepemilikan barang berpindah dari YYY kepada PT Premier Distribution – demi menekan biaya pengangkutan, maka pengecekan barang dilakukan di tempat YYY (stores), untuk barang-barang yang menurut Pemohon Banding tidak layak lagi untuk dijual (out of season), maka barang-barang tersebut selanjutnya dikirim secara fisik ke Pemohon Banding, sedangkan untuk barang-barang yang masih layak untuk dijual, maka barang-barang tersebut dijual kembali oleh Pemohon Banding ke YYY bersama barang-barang baru yang dibuat berdasarkan dispatch list; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pengembalian barang yang dikaitkan dengan secara fisik dikembalikan lagi ke Pemohon Banding menjadi tidak relevan dalam kasus ini, selain itu, dalam peraturan pajak penghasilan, Pemohon Banding tidak menemukan peraturan yang mengatur bahwa retur pembelian harus disertai dengan pengiriman kembali barang secara fisik; bahwa menurut Majelis, Terbanding kurang cermat memahami perlakuan atas penjualan barang yang diretur yang telah menjadi kebijakan perusahaan, seyogyanya jika Terbanding ingin meyakinkan bahwa atas barang yang diretur tersebut secara fisik telah dikembalikan, maka Terbanding dapat mengecek detail atas dispatch list dan bukti pengiriman atas barang yang rusak (out of season ) yang notabene tidak dilakukan oleh Terbanding, dasar inilah sebenarnya yang dijadikan sumber pencatatan oleh Pemohon Banding yang juga telah diakui oleh Terbanding. bahwa berdasarkan pemerikasaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan dan atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding harus dibatalkan.Bahwa terkait koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp19.523.211.207, Terbanding ada 2 (dua) koreksi yaitu :Koreksi negative terkait dengan koreksi di Peredaran Usaha sebesar (Rp.20.925.123.347,00)Koreksi positf atas stock cost adjustment sebesar Rp.1.401.912.140,00bahwa terkait atas koreksi negative harga pokok penjualan Terbanding mendasarkan kepada koreksi positip atas peredaran usaha, selanjutnya dengan menggunakan analisa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, maka muncul koreksi negatif Harga Pokok Penjualan. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, Pemohon Banding tidak pernah melakukan tambahan pembelian sebesar Rp19.523.211.207,00 seperti yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi negatif HPP diatas, kondisi ini sudah sesuai dan didukung dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan Pemohon Banding beserta dengan bukti-bukti pendukungnya, yaitu pada akun Account Payable, Cash/Bank, maupun Stock/Persediaan. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dilakukan dengan analisa semata, sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 disebutkan :“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan pemerikasaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, dan atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding harus dibatalkan. bahwa terkait koreksi akun cost adjustment/stock shrinkage dinilai Terbanding sebagai pencadangan, menurut Pemohon Banding bukanlah pencadangan tetapi biaya yang benar-benar terjadi karena adanya audit adjustment yang dilakukan oleh auditor independen terhadap stock dengan kondisi : Adanya pembulatan dan selisih kurs, tidak adanya bukti fisik sehingga dilakukan penyesuaian terhadap akun COGS, adanya barang yang hilang ketika bazaar pada Maret 2010, dan adanya barang yang hilang ketika dilakukan stock opname pada Januari 2011; bahwa menurut Majelis, bukti kertas kerja audit adjustment yang dilakukan oleh auditor independen terhadap stock telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti yang disampaikan a quo, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding;Bahwa terkait dengan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp1.685.369.961 terdiri dari:Koreksi Professional Fee/Management Fee sebesar Rp 1.560.853.840bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Terbanding tidak dapat mengetahui dasar perhitungan atas tagihan Management Fee tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya atas management fee berupa Invoice, dan bukti pembayaran terkait sengketa koreksi, bukti terdapat pemanfaatan jasa management seperti apa saja yang diterima (input) dan manfaatnya (output), timesheet, bukti pelaksanaan pekerjaan, bukti kedatangan personal pemberi jasa, visa, paspor,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59964/PP/M.IB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59964/PP/M.IB/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00; Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan objek pajak PPh Pasal 26 dan tidak melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKD)/Certificate of Domicile (COD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010;       Menurut Pemohon : bahwa Objek PPh Pasal 26 dimaksud adalah pembayaran kepada YYY, Singapore atas jasa manajemen yang disediakan oleh YYY, Singapore kepada Pemohon Banding selama tahun 2010, berdasarkan Pasal 32A Undang-undang PPh Indonesia, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah “lex specialis”, oleh karena itu kedudukannya berada di atas Undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia;       Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.560.853.840,00 dikenakan tarif 20% yaitu sebesar Rp. 336.762.061 karena Pemohon Banding pada waktu menyampaikan SPT PPh. Psl 23/26 tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/form DGT-1 sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa objek PPh Pasal 26 dimaksud adalah pembayaran kepada YYY, Singapore atas jasa manajemen yang disediakan oleh YYY, Singapore kepada Pemohon Banding selama tahun 2010, berdasarkan Pasal 32A UU PPh Indonesia, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah “lex specialis”, oleh karena itu kedudukannya berada diatas Undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. bahwa dokumen ini (form DGT-1) telah Pemohon Banding sampaikan dan diterima oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 3 Februari 2012. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melampirkan form DGT-1 dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan.       Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm TerbandingRp  1.683.810.305,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 1.560.853.840,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp     122.956.465,00Pajak Penghasilan Pasal 23 TerutangRp       24.591.293,00Dikurangi : Kredit PajakRp                       0,00PPN yang kurang /(lebih) dibayarRp.      24.591.293,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp         8.852.865,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp       33.444.158,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.eraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1969/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00019/204/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 122.956.465,00Pajak Penghasilan Pasal 23 TerutangRp   24.591.293,00Dikurangi :Rp                   0,00Kredit Pajak PPN yang kurang /(lebih) dibayarRp.  24.591.293,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp     8.852.865,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp   33.444.158,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalampersidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59721/PP/M.VIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59721/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 14.402.478,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 14.402.478,00 berdasarkan hasil penelitian atas Faktur Pajak yang disengketakan diketahui bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan persyaratan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;       Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan oleh karena Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa atas keseluruhan Pajak Masukan yang tetap dikoreksi telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan dan bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, maka dengan demikian koreksi sebesar Rp14.402.478,00 atas Pajak Masukan harus dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.402.478,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu :“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (“Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa :a)Faktur Pajak atas nama ABC/Toko BCD, dan PT QQQ;b)Consolidated Statement, SAP;c)Purchase Order, kwitansi pembayaran dan Delivery Order;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp14.402.478,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1991/WPJ.07/2013 tanggal 30 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor : 00740/207/10/052/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak September 2010 nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim Ketua,BBB, Ak, M.Scsebagai Hakim Anggota,CCC, SE., Msi.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59073/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59073/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian Form E hanya di declare WO untuk tiga barang saja tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleaf Notes Form E poin 4 dan 5, atas importasi Jenis Barang: 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 375041 tanggal 18 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7497/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2014;             Menurut Terbanding : bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui Form E pada kolom 7 tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi AC-FTA origin criteria, hanya di-declare “WO” untuk tiga barang saja, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleafnotes Form E point 4 dan poin 5;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-015715/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp166.388.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: SBt/JFM.1405/FE tanggal 27 Oktober 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASEAN-China Free Trade Area adalah:Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15-06-2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and The People Republic of China; dan tentang Ratifikasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi dalam Rangka Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area).Peraturan Presiden R.I. Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 06-05-2011 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China.Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 07-07-2011 tentang Pengesahan Protokol ke-2 untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar ASEAN dan China.Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10-07-2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.bahwa Pasal 2 Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 menyatakan bahwa : Langkah-Iangkah Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Para Pihak sepakat untuk menegosiasikan secepatnya pendirian ASEAN-China FTA dalam 10 tahun, dan memperkuat serta meningkatkan kerjasama ekonomi melalui hal-hal sebagai berkut:Penghapusan secara progresif hambatan-hambatan tarif dan non tarif dalam semua perdagangan barang-barang;Liberalisasi perdagangan barang dan jasa secara progresif dengan cakupan sektor yang signifikan;Pendirian rezim investasi yang terbuka dan berdaya saing yang memfasilitasi dan mendorong investasi dalam perdagangan bebas ASEAN-China;Ketentuan perlakuan khusus dan berbeda serta fleksibilitas untuk negara-negara Anggota ASEAN yang baru;Ketentuan fleksibilitas bagi para pihak dalam negosiasi ASEAN-China FTA untuk menanggulangi bidang-bidang yang sensitiv dalam sektor-sektor barang, jasa dan investasi dimana fleksibilitas akan dinegosiasikan dan disepakati bersama berdasarkan prinsip timbal balik dan saling menguntungkan;Pembentukan langkah-Iangkah fasilitasi perdagangan dan investasi yang efektif, termasuk, tapi tidak terbatas pada penyederhanaan prosedur kepabeanan dan pengembangan pengaturan pengakuan yang saling menguntungkan;dst.bahwa Aturan 17 Apendik 1 Lampiran A : Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP)mengenai Ketentuan Asal Barang untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011, menyatakan bahwa :Apabila asal produk AFTA tidak diragukan, perbedaan-perbedaan yang tidak substansial, seperti perbedaan klasifikasi tarif antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal (Formulir E) dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas untuk importasi produk-produk dimaksud wajib tidak de-facto membatalkan Surat Keterangan Asal (Formulir E), apabila kenyataannya sesuai dengan produk-produk yang disampaikan.Dalam hal apabila pihak pengekspor dan pihak pengimpor memiliki perbedaan-perbedaan yang tidak substansial sebagaimana dinyatakan pada ayat (a), produk-produk dimaksud wajib dilepaskan tanpa penundaan dan berdasarkan kebijakan-kebijakan administratif, seperti pembebanan bea-bea kepabeanan pada tingkat tarif yang lebih tinggi atau yang setara dengan jumlah depositnya.Begitu perbedaan-perbedaan dimaksud telah diselesaikan, tingkat AC FTA yang benar akan diterapkan dan setiap kelebihan pembayaran bea wajib dikembalikan, sesuai hukum nasional, peraturan dan aturan administratif dari Pihak pengimpor.Untuk barang-barang yang beragam sebagaimana dinyatakan berdasarkan Surat Keterangan Asal (Formulir E) yang sama, suatu masalah yang terkait pada salah satu barang yang terdaftar wajib tidak mempengaruhi atau menunda pemberitan perlakuan preferensial dan pemeriksaan kepabeanan untuk barang-barang yang tetap terdaftar dalam Surat Ketarangan Asal (Formulir E).Aturan 18 (a) (ii) dapat diterapkan untuk barang-barang yang bermasalah.bahwa Form E Nomor E13380600xxx tanggal 2 September 2013 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 – 24 PIB Nomor 375041 tanggal 18-09-2013) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangn tentang AC-FTA yang diatur dalam: Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004, Peraturan Presiden R.I. Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2011, Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 07 Juli 2011, dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 117/PMK.Oll/2012 tanggaI 10 Juli 2013 tersebut di atas; bahwa Overleaf Notes, yang terlampir pada formulir Form E, adalah Petunjuk Pengisian Form E, bukan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan bahwa suatu Form E berlaku atau tidak berlaku dalam mendapatkan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; bahwa di dalam SE-05/BC/2010, SE-16/BC/2010, dan SE-12/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area; Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak memberi petunjuk kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mempermasalahkan Overleaf Notes. bahwa di dalam Kebiasaan Perdagangan Internasional, dalam penerbitan Form E tidaklah lazim mengisi kolom 7 Form E untuk banyak item, apalagi sampai 24 item. Apabila ingin mengetahui keseluruhan item, silahkan membaca kolom 7 Form E, yaitu dalam Invoice Nomor PNS-13009/24/27 tanggal 30 Agustus 2013; bahwa demikian penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan kepada Yang Mulia Majelis XVII B Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59065/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59065/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang Maltodextrin De 10-15 tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Maltodextrin DE 10-15, Jumlah Barang: 1.040 BG, Negara Asal: China, Supplier: YYY Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-89/WBC.02/2014 tanggal 3 Maret 2014;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah mengirim surat permintaan konfirmasi keabsahan Form E a quo dengan Surat Nomor S-5050/WBC.02/KPP.01/2013 tanggal 18 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang sampai dengan keputusan keberatan diterbitkan jawaban atas surat permintaan konfirmasi tersebut masih belum diterima;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, bahwa tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Maltodextrin De 10-15 yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Maltodextrin De 10-15 tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan kriteria “WO” (Wholly Obtained) sehingga atas Form E No. E13370901xxxx diragukan keabsahannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Maltodextrin De 10-15 yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013; bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 043/BMC/PJK/2014 tanggal 10 November 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tulisan yang tertera di Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah “WO” atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang yang Pemohon Banding impor yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi aturan khusus untuk produk Wholly Obtained Products yang tertera dalam Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Maltodextrin DE 10-15 terbuat dari tepung jagung yang mengalami proses hidrolisa, subsitusi, dan eliminasi; bahwa Mattodextrin adalah rantai pendek polimer sakarida yang diperoleh dari asam parsial atau hidrolisis enzimatik pati, produk ini berfungsi sebagai agen bulking atau buffering, texturizer, dan kristalisasi inhibitor dalam puding, permen, es krim, cracker atau kerupuk, Itu berarti bahwa produkproduk yang diimpor terrnasuk dalam Rules of Origin For the Asean-China Free Trade Area, butir (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasibangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan