Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60051/PP/M.IVA/13/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60051/PP/M.IVA/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp16.965.763.500,00; Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp16.965.763.500,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00006/204/05/073/13 tanggal 23 Mei 2013 dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Uraian Banding Terbanding serta Penjelasan Tertulis Nomor: S-4308/PJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014 dan Nomor: S-6479PJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 11 s.d 21 dan halaman 81 s.d. 114 putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00006/204/05/073/13 tanggal 23 Mei 2013 dan mengajukan banding dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta Penjelasan Tambahan Nomor: 002/TYE/26-2005/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Nomor: 003/TYE/26-2005/VIII/2014 tanggal 21 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 4 s.d 11 dan halaman 21 s.d. 80 putusan ini; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a.quo adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00006/204/05/073/13 tanggal 23 Mei 2013 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan penerbitan SKPKB dalam perkara a quo sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah terhadap Sdr. YYY bukan terhadap Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan yang seharusnya dibayar oleh karena itu tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil Tax Evation tersebut; bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 halaman 472 menyatakan “bahwa sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena “mensrea” dari Terdakwa, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau “mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggung jawab pidana “Individual Liability” dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin “Vicarious Liability” diterapkan pertanggungan jawab pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tugas dan tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan Terdakwa telah diputuskan secara kolektif”; bahwa dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2014 Majelis menanyakan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada YYY telah dibayar dan siapa yang membayar. Pemohon Banding menjawab bahwa sanksi pidana telah dibayar dan yang membayar adalah korporasinya, Pemohon Banding adalah salah satu dari korporasi yang diwakili oleh YYY; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding dapat diterbitkan SKPKB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa YYY karena YYY dalam perbuatannya semata-mata untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain bahwa dalam jangka waktu yang sangat singkat tersebut, pihak Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi tanpa meneliti keterangan lain dan dikembangkan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Verifikasi kepada Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa mengingat SKPKB diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung maka tidak diperlukan data, keterangan dan dokumen dari Pemohon Banding; bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebut bahwa dalam jangka waktu 10 tahun ketetapan pajak dapat diterbitkan berdasarkan keterangan lain; bahwa menurut Majelis data-data yang terdapat dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai keterangan lain; bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dinyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk PPh Pasal 26 tahun 2005 adalah sebesar Rp.16.965.763.500,00; bahwa Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak yang masih harus dibayar telah diperiksa oleh penyidik dan telah dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara, maka Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen Pemohon Banding tidak perlu diperiksa kembali oleh Terbanding untuk menetapkan pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas majelis berkesimpulan bahwa penerbitan SKPKB dalam perkara a quo tidak melanggar prosedur seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang telah memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menetapkan pajak Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah mengambil data atau keterangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKPKB dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan demikian maka Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa terhadap dalil-dalil selebihnya dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis menganggap tidak perlu untuk mempertimbangkan nya, karena pertimbangan hukum di atas telah cukup untuk memutus perkara a quo. Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1649/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60050/PP/M.IVA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60050/PP/M.IVA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp11.557.232.600,00; Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp11.557.232.600,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00003/306/04/073/13 tanggal 3 Juni 2013 dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Uraian Banding Terbanding serta Penjelasan Tertulis Nomor: S-4969/PJ.07/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Nomor: S-6476/PJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 10 s.d 20 dan halaman 80 s.d. 112 putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00003/306/04/073/13 tanggal 3 Juni 2013 dan mengajukan banding dengan dasar hukum dan alasan seperti yang tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta Penjelasan Tambahan Nomor: 002/TYE/BDN-2004/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Nomor: 003/TYE/BDN-2004/VIII/2014 tanggal 21 Oktober 2014 seperti yang tertuang pada halaman 4 s.d 10 dan halaman 20 s.d. 79 putusan ini; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a.quo adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00003/306/04/073/13 tanggal 3 Juni 2013 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan penerbitan SKPKBT dalam perkara a quo sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah terhadap Sdr. YYY bukan terhadap Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan yang seharusnya dibayar oleh karena itu tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil Tax Evation tersebut; bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 halaman 472 menyatakan “bahwa sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena “mensrea” dari Terdakwa, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau “mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggung jawab pidana “Individual Liability” dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin “Vicarious Liability” diterapkan pertanggungan jawab pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tugas dan tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan Terdakwa telah diputuskan secara kolektif”; bahwa dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2014 Majelis menanyakan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada YYY telah dibayar dan siapa yang membayar. Pemohon Banding menjawab bahwa sanksi pidana telah dibayar dan yang membayar adalah korporasinya, Pemohon Banding adalah salah satu dari korporasi yang diwakili oleh YYY; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding dapat diterbitkan SKPKBT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa YYY karena YYY dalam perbuatannya semata-mata untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain bahwa dalam jangka waktu yang sangat singkat tersebut, pihak Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi tanpa meneliti keterangan lain dan dikembangkan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Verifikasi kepada Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa mengingat SKPKBT diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung maka tidak diperlukan data, keterangan dan dokumen dari Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebut bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; bahwa menurut Majelis data-data yang terdapat dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai keterangan lain; bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dinyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk PPh Badan tahun pajak 2004 adalah sebesar Rp.11.557.232.600,00; bahwa Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak yang masih harus dibayar telah diperiksa oleh penyidik dan telah dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara, maka Majelis berpendapat data-data, keterangan, dokumen Pemohon Banding tidak perlu diperiksa kembali oleh Terbanding untuk menetapkan pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas majelis berkesimpulan bahwa penerbitan SKPKBT dalam perkara a quo tidak melanggar prosedur seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang telah memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah mengambil data atau keterangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239 K/PID SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKPKBT dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan demikian maka Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa terhadap dalil-dalil selebihnya dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis menganggap tidak perlu untuk mempertimbangkan nya, karena pertimbangan hukum di atas telah cukup untuk memutus perkara a quo. Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1653/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59972/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59972/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Juli 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan). Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Juli 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Juli 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm TerbandingRp 6.788.235.924,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm MajelisRp 4.605.541.691,00PPN yang terutangRp 460.554.169,00Kredit PPNRp 460.554.169,00PPN yang kurang (lebih) bayarRp 0,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1979/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00260/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Juli 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh PenyerahanRp 4.605.541.691,00PPN yang terutangRp 460.554.169,00Kredit PPNRp 460.554.169,00PPN yang kurang (lebih) bayarRp 0,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 0,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59969/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59969/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 1 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa April 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa April 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha; bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan:“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm TerbandingRp 7.035.357.308,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm MajelisRp 4.852.663.075,00PPN yang terutangRp 485.266.308,00Kredit PPNRp 540.571.393,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 55.305.085,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 55.305.085,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1983/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00257/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak April 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 4.852.663.075,00PPN yang terutangRp 485.266.308,00Kredit PPNRp 540.571.393,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 55.305.085,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 55.305.085,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59968/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59968/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Januari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Maret 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Maret 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPn-nya dipungut sendiri cfm TerbandingRp 4.094.817.641,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Penyerahan yang PPn-nya dipungut sendiri cfm MajelisRp 1.912.123.408,00PPN yang terutangRp 191.212.341,00Kredit PPNRp 730.249.450,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 539.037.109,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 539.037.109,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1971/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00256/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Maret 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : EksporRp. 174.581.260,00Penyerahan yang PPn-nya dipungut sendiriRp 1.912.123.408,00Jumlah seluruh penyerahanRp. 2.086.704.668,00PPN yang terutangRp 191.212.341,00Kredit PPNRp 730.249.450,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 539.037.109,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 539.037.109,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59967/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59967/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Februari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan); Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesa Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Februari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Februari 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan:“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan. Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm TerbandingRp 3.608.413.641,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm MajelisRp 1.425.719.408,00PPN yang terutangRp 142.571.940,00Kredit PPNRp 545.880.266,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 403.308.326,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 403.308.326,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1968/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00255/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Februari 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm MajelisRp 1.425.719.408,00PPN yang terutangRp 142.571.940,00Kredit PPNRp 545.880.266,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp 403.308.326,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 403.308.326,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.